Penangkapan atas oknum yang melawan fatwa penutupan sementara aktivitas masjid di Saudi atas fatwa Dewan Ulama Senior (Haiat Kibar al Ulama) sungguh patut dicontoh, tindakan tegas terhadap kelompok kecil menyimpang tapi merasa paling benar. Yang kredibel menentukan apakah jamaah sehat atau sakit, bukan ulama nahwu, fuqaha atau ulama ahli hadits, tapi tabib.
Kelompok Kecil Berbahaya
Kelompok kecil beringas kerap bikin gaduh. Membajak dalil untuk mendapat legitimasi akal cekak karena pemahaman sempit untuk melawan fatwa jama’i. Di Maroko, Abu Nuaim as Salafi menyatakan bahwa tindakan menutup sementara masjid adalah ‘riddah’ (pemurtadan).
baca juga: Pendidikan Islam dalam Dilema
Di Mesir pun sama, ada beberapa pandangan skeptis yang terlihat, karena menyimpang dari arus utama. Kelompok-kelompok kecil tapi fanatik merasa benar sendiri, berprinsip yang penting beda hanya untuk mendapat sejumput perhatian tapi menyesatkan dan mencelakakan.
Di Indonesia beredar fatwa: ‘Takutlah hanya kepada Allah bukan pada virus cofid 19′. Bahkan, ada beberapa ulama yang dengan yakin mengatakan bahwa tindakan menutup sementara masjid adalah konspirasi Yahudi tanpa ia pernah tau dari mana informasi didapat.
Ini fatwa mencelakakan dan membahayakan jiwa. Meski sekilas terlihat benar tapi mengajak kepada kebathilan. Qaulu haqqin ala u’ridha bihi al bathil.
Penghinaan Terhadap Fatwa
Pandangan semacam ini menurut Fathurrahman Kamal (ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah) adalah pandangan sempit yang dinarasikan secara linear (kacamata kuda), tanpa mempertimbangkan interkoneksi berbagai perspektif keilmuan (medis dan kebencanaan dll). Ini merendahkan pandangan ulama-ulama terkemuka di dunia Islam; mengabaikan kaidah-kaidah fiqhiyah; serta melupakan maqãshid Syarĩ’ah (tujuan pokok diturunkannya syariah, dan salah satunya ialah menjaga jiwa manusia atau hifdhu-n-nafsi).
baca juga: Ngabekten, Artikulasi Harmoni Islam & Jawa
Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menceritakan dalam Badzlu Al-Maa’uun fii Fadhli Ath-Thaa’uun (hlm. 329), “Aku coba ceritakan, telah terjadi di masa kami ketika terjadi wabah ath-tha’un di Kairo pada 27 Rabiul Akhir 833 Hijriyah. Awalnya baru jatuh korban meninggal di bawah empat puluh. Kemudian orang-orang pada keluar menuju tanah lapang pada 4 Jumadal Ula, setelah sebelumnya orang-orang diajak untuk berpuasa tiga hari sebagaimana dilakukan untuk shalat istisqa’ (shalat minta hujan). Mereka semua berkumpul, mereka berdoa, kemudian mereka berdiri, dalam durasi satu jam lalu mereka pulang. Setelah acara itu selesai, berubahlah korban yang meninggal dunia menjadi 1.000 orang di Kairo setiap hari. Kemudian jumlah yang jatuh korban pun terus bertambah”.
“Dari ‘Atha` bin Abi Rabah bahwasanya dia mendengar Ibnu Abbas berkata:
Ada seseorang terluka pada masa Rasulullah ﷺ, kemudian dia bermimpi basah, lalu dia diperintahkan untuk mandi, maka dia mandi dan meninggal. Kejadian ini kemudian sampai kepada Rasulullah ﷺ, maka beliau bersabda: “Mereka telah membunuhnya semoga Allah membunuh mereka! Bukankah obat dari kebodohan adalah bertanya!” (H.R. Abu Dawud)
Rasulullah SAW sangat tidak berkenan dengan fatwa tanpa ilmu. Dunia makin komplek sehingga butuh multidisplin ilmu untuk berfatwa. Jadi, mana mungkin fatwa munfarid (satu orang) bisa dianggap legitimate dan kredibel, hanya berbekal ilmu pas-pasan yang tidak mencukupi?