Rabu, Oktober 7, 2026
Kalimahsawa.ID
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
Kalimahsawa.ID
No Result
View All Result

Fatwa MUI: Pedoman Memandikan, Menyalatkan, Mengafani, dan Mengubur Jenazah Covid-19

AdminKS by AdminKS
April 23, 2020
in Risalah
0
fatwa dan ketentuan MUI tentang pedoman memandikan menyalatkan mengafani dan mengubur jenazah covid-19

fatwa dan ketentuan MUI tentang pedoman memandikan menyalatkan mengafani dan mengubur jenazah covid-19

14
SHARES
81
VIEWS

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz Al-Janaiz) Muslim Yang Terinfeksi Covid-19, isi fatwanya adalah:

Ketentuan Umum

  1. Petugas adalah petugas muslim yang melaksanakan pengurusan jenazah.
  2. Syahid akhirat adalah muslim yang meninggal dunia karena kondisi tertentu (antara lain karena wabah [tha’un], tenggelam, terbakar, dan melahirkan), yang secara syar’i dihukumi dan mendapat pahala syahid (dosanya diampuni dan dimasukkan ke surga tanpa hisab), tetapi secara duniawi hakhak jenazah-nya tetap wajib dipenuhi yang meliputi dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dikuburkan.
  3. APD (Alat Pelindung Diri) adalah alat pelindung diri yang digunakan oleh petugas yang melaksanakan pengurusan jenazah.

baca juga: Fatwa Mencelakakan dari Akal Cekak

Ketentuan Hukum

  1. Menegaskan kembali Ketentuan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 angka 7 yang menetapkan:

    “Pengurusan jenazah (tajhiz al-jana’iz) yang terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19.”

  2. Umat Islam yang wafat karena wabah COVID-19 dalam pandangan syara’ termasuk kategori syahid akhirat dan hakhak jenazahnya wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikuburkan, yang pelaksanaannya wajib menjaga keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuanketentuan protokol medis;
  3. Pedoman memandikan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:
    • Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya;
    • Petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani;
    • Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayamumkan;
    • Petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan;
    • Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh;
    • Jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah, yaitu dengan cara: 1) Mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu. 2) Untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD;
    • Jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan dlarurat syar’iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.
  4. Pedoman mengafani jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:
    • Setelah jenazah dimandikan atau ditayamumkan, atau karena dlarurah syar’iyah tidak dimandikan atau ditayamumkan, maka jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.
    • Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.
    • Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut.
  5. Pedoman menyalatkan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:
    • Disunnahkan menyegerakan shalat jenazah setelah dikafani.
    • Dilakukan di tempat yang aman dari penularan COVID-19.
    • Dilakukan oleh umat Islam secara langsung (hadhir) minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh dishalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak dimungkinkan, maka boleh dishalatkan dari jauh (shalat ghaib).
    • Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan COVID-19.
  6. Pedoman menguburkan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:
    • Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.
    • Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.
    • Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat.

baca juga: Ngabekten: Artikulasi Harmoni Islam dan Jawa

Ketentuan Penutup

  1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari membutuhkan penyempurnaan, akan disempurnakan sebagaimana mestinya.
  2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak dihimbau untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Download Fatwa lengkapnya disini.

TulisanTerkait

Mahasiswa KKNMAS 2025 di Riau, Jalin Silaturahmi dengan Pimpinan Cabang Muhammadiyah di Tualang Kabupaten Siak

Tuntunan yang Tidak Dituntunkan

Ponpes Daarul Qur’an Surakarta Ziarahi Makam Sunan Ampel dan KH. Hasan Gipo: Napak Tilas Spirit Keulamaan dan Kebangsaan

Terkait

Tags: Coronacovid-19FatwajenazahMUI
Previous Post

Fatwa Mencelakakan Dari Akal Cekak

Next Post

Fatwa MUI: Tata Cara Salat Tenaga Medis Pengguna APD Covid-19

AdminKS

AdminKS

Kalimahsawa.id hadir atas kesadaran bahwa pluralitas merupakan sesuatu yang tak terelakkan dan bahwa keragaman tak harus menjadi keseragaman. Dalam konteks keindonesiaan, Negara Pancasila merupakan titik temu pemikiran antara keislaman, kemoderenan dan keindonesiaan secara harmonis.

Next Post
fatwa dan ketentuan MUI tentang pedoman memandikan menyalatkan mengafani dan mengubur jenazah covid-19

Fatwa MUI: Tata Cara Salat Tenaga Medis Pengguna APD Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kalimahsawa.id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Tulisan
Contact Person: 085850332866

© 2020 Kalimahsawa.ID - Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial UMS.

No Result
View All Result
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan

© 2020 Kalimahsawa.ID - Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial UMS.