Jasser Auda dikenal sebagai bapak maqasid kontemporer. Karir akademiknya mirip dengan Sayyed Hossein Nasr. Karir akademik Nasr awalnya adalah sains. Ia meraih gelar Master di Massachusetts Institute of Technology (MIT) dalam bidang geologi. Setelah itu ia melanjutkan studi Doktoral di Harvard mempelajari rumpun ilmu saintek. Namun setelah itu ia menekuni studi filsafat Islam. Sehingga, ia menjadi seorang filosof muslim kontemporer yang disejajarkan dengan Fazlur Rahman dan Ismail Raji Al-Faruqi.
Auda dikenal dengan bapak Maqasid kontemporer karena menawarkan pendekatan yang baru dalam melihat maqasid syariah, yaitu pendekatan sistem. Bukunya yang ia tulis untuk menawarkan konsep ini adalah Maqasid Al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A System Approach
baca juga: Nurcholish Madjid: Martir Pembaharuan Islam
Jasser Auda lahir di Kairo pada tahun 1966 M. Jasser muda tidak pernah mengenyam Pendidikan Islam secara formal. Namun, ia mengikuti pengajian dan halaqoh yang banyak diselenggarakan di Masjid Al-Azhar. Ia menempuh Pendidikan formal studi ilmu komunikasi di Cairo University sampai master. Kemudian mendapatkan gelar Ph.D dari Waterloo, Kanada dalam bidang system analysis.
Maqasid Syariah: dari Klasik menuju Kontemporer
Jasser Auda mengemukakan beberapa permasalahan dalam maqasid syariah klasik. Pertama, maqasid syariah klasik hanya menjangkau individu, bukan masyarakat dan kelompok sosial yang lebih luas. Konsentrasi maqasid syariah klasik adalah perseorangan.
Kedua, maqasid syariah klasik berorientasi pada penjagaan dan pelestarian. Jasser Auda menawarkan agar maqasid syariah berorientasi development (pembangunan) dan human right (hak asasi manusia). Ketiga, maqasid syariah klasik tidak mencakup nilai-nilai universal seperti keadilan & kebebasan berekspresi.
Keempat, maqasid syariah klasik berangkat dari interpretasi fiqh para ulama klasik, tidak berangkat dari nash-nash wahyu secara langsung.
Berangkat dari kritik-kritik diatas, ditambah dengan kritik Jasser Auda terhadap ushul fiqh klasik, ia menawarkan konsep baru untuk memandang maqasid syariah, yaitu dengan pendekatan sistem.
Ia memberikan 6 fitur dalam pendekatan sistem, untuk menganalisa maqasid syariah. 6 sistem tersebut adalah cognitive (kognisi), wholeness (kemenyeluruhan, utuh), openness (terbuka), interrelated-hierarchy (keterkaitan nilai-nilai), multi-dimentionality (melibatkan berbagai dimensi), dan purposefulness (tujuan pokok).
Tawaran 6 Sistem Jasser: Cognitive
Watak kecerdasan dan pengetahuan diperlukan untuk membangun hukum Islam. Dalam hal ini perlu dibedakan antara pemahaman ulama dengan nash yang berasal dari Tuhan. Bahwa wahyu itu bersifat tunggal, namun pemahaman ulama masing-masing berbeda. Tujuan membedakan kedua hal ini adalah untuk memvalidasi pemahaman. Alquran tidak berbicara sendiri, melainkan dibunyikan oleh pembaca. Itu berarti bahwa Alquran yang dibaca telah melalui proses kognisi pembaca.
baca juga: Islam Moderat: Jalan Persatuan Umat
Wholeness
Teks-teks dan realitas yang dianalisa begitu beragam. Kita harus melihat kepada seluruh argumen yang ada untuk merumuskan suatu permasalahan hukum. Hubungan antara bagian-bagian itu memainkan suatu fungsi tertentu di dalam sebuah sistem. Ini penting untuk dilakukan agar didapatkan pemahaman yang holistik. Menyeluruh berarti bahwa aspek maqasid baru harus memperhatikan aspek-aspek sosial yang lebih luas daripada aspek individu. Sehingga ia mau tidak mau harus memperhatikan nilai-nilai universal seperti keadilan dan kebebasan berpendapat.
Opennes
Hukum Islam harus selalu terbuka. Pintu ijtihad juga harus dibuka lebar-lebar, karena ia merupakan nyawa bagi fiqh. Tertutupnya pintu ijtihad hanya akan membuat umat Islam terus berada di buritan peradaban. Kondisi keterbukaan ini dapat mengubah culture sekaligus worldview seseorang dalam memahami hukum. Al-Attas mengartikan worldview dengan ru’yatul islam lil wujud (cara pandang Islam terhadap realitas).
Perubahan worldview seorang ahli hukum ditujukan untuk menyapa ‘urf dimana dia berada. Sayangnya, selama ini ‘urf dipahami sebagai budaya Arab Madinah ketika Nabi SAW masih hidup. Padahal, seluruh budaya di setiap jengkal muka bumi adalah ‘urf yang harus diperhatikan dalam pengambilan hukum. Selain itu, terbuka berarti mau membuka diri terhadap kritik dan perbedaan yang ada.
Interrelated-Hierarchy
Keterkaitan antar-hirarki ini setidaknya memberi 2 dampak signifikan. Pertama, membuat jangkauan maqasid lebih rapi dan terstruktur. Maqasid dibagi oleh Auda menjadi 3 bagian, yaitu maqasid ‘ammah (general maqasid), maqasid khassah (specific maqasid), dan maqasid juz’iyyah (parcial maqasid). Maqasid ‘ammah berarti maqasid yang mencakup seluruh maslahat yang ada dalam syariat universal seperti keadilan, persamaan, dan kemerdekaan.
Maqasid khassah berarti maqasid yang ada dalam persoalan-persoalan tertentu seperti larangan KDRT. Maqasid juz’iyyah berarti maqasid yang paling inti dalam peristiwa hukum, yang sering disebut dengan hikmah. Misalnya, harus hadirnya sifat jujur dalam sebuah persaksian. Ketiga klasifikasi maqasid ini harus dilihat secara holistik dan tidak terpisah-pisah.
Kedua, perbaikan jangkauan objek maqasid. Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, maqasid klasik melibatkan dimensi individu sebagai objek hukum, sedangkan maqasid kontemporer lebih memperhatikan aspek sosial universal. Disinilah terjadi perubahan yang cukup signifikan. Hifdz ad-diin yang dalam maqasid klasik diartikan dengan menjaga aqidah dengan mengorbankan harta, jiwa, bahkan nyawa, berubah menjadi penghormatan terhadap hak sesama manusia dalam memeluk agama kepercayaan masing-masing. Upaya menjaga agama terlihat dari menjaga kebebasan beragama semua manusia, tanpa membedakan suku dan budaya.
Hifdz an-nafs yang sebelumnya diartikan dengan menjaga nyawa individu, berubah menjadi penjagaan terhadap hak-hak hidup seluruh umat manusia tanpa membedakan agama. Hifdz al-maal yang sebelumnya diartikan dengan wajibnya menyimpan harta benda baik-baik, berubah menjadi perwujudan solidaritas sosial, pengembangan infrastruktur, penguatan ekonomi UMKM, dan seterusnya. Syariah menjadi lebih friendly terhadap masyarakat di tangan Auda.
Multi-Dimentionality
Prinsip ini digunakan untuk mengkritisi binary opposition seperti qath’i dan dzanni. Di Indonesia, kritik seperti ini sering disampaikan oleh pakar filsafat Islam Amin Abdullah. Menurut Auda, oposisi biner ini harus dihilangkan untuk menghindari pereduksian metodologis, sekaligus mendamaikan beberapa dalil yang mengandung ta’arudh (pertentangan) dengan mengedepankan aspek maqasid. Multi-dimentionality juga berarti bahwa hukum harus dilihat dari perspektif ilmu-ilmu lain yang relevan seperti sains dan humaniora. Di sini, integrase-interkoneksi yang diperkenalkan oleh Amin Abdullah dapat menjadi alternatif.
Purposefulness
Semua analisa maqasid kontemporer harus beranjak dari tujuan yang jelas. Tujuan-tujuan seperti kemaslahatan, kebahagiaan, dan perdamaian harus benar-benar menjadi goal dari seluruh proses analisa yang panjang sebagaimana tersebut diatas.