Beberapa tahun terkahir, banyak sekali muncul berbagai argumentasi-argumentasi tentang interpretasi pancasila. Mulai dari sebuah konsep mutlak yang menjadikan pancasila sebagai dasar hukum konkrit yang tak dapat dirubah. Hingga pada pemaknaan point-point pancasila yang dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi sosial dan kenegaraan.
Kondisi seperti ini memunculkan sebuah pertanyaan, bagaimana Islam memandang pancasila sebagai dasar nagara? Apakah pancasila merupakan konsep yang sesuai dengan syariat? Atau apakah bahkan pancasila dianggap sebagai hukum thaghut? Inilah yang kemudian menjadi persoalan besar, karena mengingat melihat masyarakat indonesia yang didominasi oleh muslim.
Dalam memahami kaidah ini kita perlu kembali memahami firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 143 yang berbunyi artinya: “Dan demikian pula kami telah menjadikan kamu umat pertengahan (ummatan washatan) agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia.”
Makna “Ummah” menurut Abu Ja’far dalam kitab Jami’ul Bayan fi Ta’wilil Quran adalah satu golongan dari manusia yang menjadi perantara/penengah konflik antara golongan satu dengan golongan lain. Sedangkan kata “Wasath” memiliki arti pelaku yang menjadi penengah dalam sebuah pertikaian.
Umatan Washata
Maka makna “Umatan Washata” secara garis besar adalah golongan yang dikhusushkan Allah (umat Islam) yang memiliki peran dalam berbagai konflik yang terjadi di tengah-tengah manusia. Inilah yang kemudian lebih dikenal dengan istilah “Islam Moderat”.
Setalah mengetahui beberapa penjelasan tersebut, kita juga perlu mengetahui rekam sejarah pembentukan pancasila yang banyak menuai konflik internal maupun eksternal. Mulai dari perbedaan pendapat dalam merumuskan point-point pancasila kemudian penolakan redaksi sila pertama yang dianggap memihak pada umat Islam.
Hingga pancasila disepakati bersama oleh pemuka-pemuka agama di Indonesia sebagai dasar negara yang sah. Kesepakatan inilah yang kemudian disebut sebagai Darul ‘Ahdi wa Syahadah yaitu sebuah negara yang terbentuk berdasarkan kesepakatan bersama.
Baca Juga: Belajar dari Tokoh Budhism di Thailand tentang Cinta, Kebijaksanaan, dan Humanism
Dari sinilah kemudian kita bisa memahami bersama bahwa Islam tidak secara mutlak menolak pancasila selama point-point yang terkandung di dalamnya tidak berselisih dengan syariat. Pancasila yang dalam sudut pandang “umatan washata” kemudian memunculkan prinsip-prinsip perdamaian.
Prinsip Utama Pancasila
Pertama, Prinsip Spiritualistik merupakan prinsip yang memiliki keterkaitan dengan konsep tauhid. Di mana nilai-nilai tauhid merupakan struktur pembangun akidah yang paling dasar yang kemudian menjadi sebuah implementasi dalam menjalani kehidupan beragama. Prinsip ini merupakan sebuah korelasi dalam memaknai point pertama pancasila sebagai sebuah interpretasi theologis.
Kedua, Prinsip Humanistik yang mencakup tentang point-point kemanusiaan. Dalam pembahasannya manusia datang ke dunia dengan mengemban tugas sebagai khalifah fil ard, artinya manusia memiliki tugas sebagai perantara Tuhan dalam merancang peradaban yang penuh dengan kesejahteraan serta keadilan baik itu dalam hal humanis maupun ekologi. Maka Prinsip Humanistik merupakan prinsip syariah yang bisa dikatakan sangat relevan dengan point kemanusiaan dan keadilan sosial.
Ketiga, Prinsip Menejemen Interaksi yang membahas mengenai prinsip-prinsip dialog atau musyawarah dan toleransi yang memiliki keterkaitan dengan kebabasan beragama. Sehingga aksi-aksi kekerasan dalam kehidupan beragama yang kemudian memicu konflik perpecahan antar umat dan bangsa sangat tidak relevan dengan ajaran Islam.
Hal inilah yang kemudian perlu dikembalikan pada makna yang terkandung dalam surah Al-kafirun sebagai sebuah argumentasi untuk mempertahankan perdamaian yang tertuang dalam point sila ketiga dan keempat.
Pancasila sebagai Solusi Perdamaian
Ketiga prinsip ini sudah cukup membuktikan bahwa point-point pancasila merupakan final dari bebagai macam konflik perdamaian yang banyak terjadi di tengah-tengah masyarakat. Dan banyak sekali pembahasan-pembahasan dalam lingkup keislaman yang membahas mengenai relevansi pancasila dengan maqashid syariah. Di mana kemudian diartikan sebagai maksud dan tujuan dari syariat itu sendiri.
Baca Juga: Bagaiaman Menjaga Diri dan Keluarga di Dunia?
Namun kita tidak berhak menganggap bahwa pancasila adalah sebuah dasar yang kemudian dapat mengalahkan sumber dasar hukum Islam yaitu Al-Quran dan sunnah. Dasar negara ini hanya dianggap sebagai dasar hukum yang boleh diikuti selama tidak bertentangan dengan syariat. Jadi yang menjadi point penting dalam berlandaskan pancasila adalah syariat bukan pancasila itu sendiri.
Manusia diciptakan di dunia dengan dua pilihan, pertama menjadi pelaksana tugas Tuhan yaitu memakmurkan peradaban di bumi dan menebarkan keadilan. Atau Kedua menjadi penentang Tuhan yaitu berperan sebagai perusak moralitas dan peradaban serta menebarkan kebencian dan kehancuran.
Kita perlu memandang lebih jauh bahwa sudut pandang Al-Quran dalam menanggapi konflik perdamaian itu selalu didasarkan pada rasionalitas. Sehingga apapun bentuk konflik itu ketika diselesaikan dengan pandangan-pandangan Al-Quran pasti akan menuju pada perdamaian yang mutlak.