Selasa, Oktober 6, 2026
Kalimahsawa.ID
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
Kalimahsawa.ID
No Result
View All Result

Pandangan Orientalis terhadap Pernikahan Rasulullah

RedaksiKS by RedaksiKS
November 28, 2023
in Akhlak
0
Proses penyamaan makna (terjemahan) kata an-Nisaa dalam Al-Qur'an surat an-Nisaa ayat 3 dalam Q.S. an-Nisaa dengan ayat 129 menjadi perempuan

Proses penyamaan makna (terjemahan) kata an-Nisaa dalam Al-Qur'an surat an-Nisaa ayat 3 dalam Q.S. an-Nisaa dengan ayat 129 menjadi perempuan

68
SHARES
402
VIEWS

Rumah tangga Nabi Muhammad adalah contoh terbaik dan paling suci. Selama 25 tahun pertama, beliau hidup bersama satu istri saja. Lalu Allah memberikan izin poligami yang mengandung berbagai hikmah, pelajaran, dan rahmat bagi manusia. Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai jumlah istri yang dimiliki oleh Nabi Muhammad, yang dikenal sebagai 12 ummahat al–mukminin.

Akan tetapi belakangan ini terdapat kontroversi, terutama dari orang-orang orientalis yang ingin mengkritik Islam karena pernikahan Rasulullah yang lebih dari empat istri, dan mereka menganggap melanggar ajaran Islam yang membatasi pernikahan hingga empat istri, seperti yang disebutkan dalam Surah An-Nisaa’ ayat 3 “………maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga, atau empat”.

TulisanTerkait

Fiqh Al-Rahmah dalam Krisis Empati: Filantropi Islam sebagai Jalan Kepemimpinan Transformatif

Ketika Anak Membangkang, Siapa Sebenarnya yang Harus Disalahkan?

Validasi Manusia vs Ridha Allah: Kita Lagi Mengejar yang Mana?

Kalangan orientalis menganggap poligami sebagai bentuk Yang berlebihan dan regresi/penurunan peradaban, bahkan menyamakannya dengan perilaku hewan. Pandangan semacam ini dipandang sebagai doktrin fanatisme yang merosot dan nafsu yang menyesatkan. Hal ini terbukti dalam praktik perbudakan modern yang mengakui hanya satu istri secara resmi. Sementara wanita lainnya yang terlibat dengan lelaki lain dianggap rendah serta dipermalukan.

Salah satu contoh kritikan terhadap pernikahan nabi, Margaleon seorang orientalis mengatakan bahwa harta milik Khadijah menjadi faktor pertama pernikahan Nabi Saw yang masih muda dan miskin. Khadijah yang telah ditinggalkan oleh dua suami sebelumnya, yang mana meninggalkan warisan yang besar. Menurut Margaleon, saat Khadijah menginginkan menikahi nabi Muhammad, karena Khadijah mendengar kata-kata pahit dari pamannya, Abu Thalib.

Saat itu, Nabi Saw berniat untuk melamar Ummu Hani, putri dari Abu Thalib, akan tetapi Alu Thalib menikahkan putrinya dengan pria kaya. Hal ini membuat Muhammad merasakan kesedihanan karena dianggap miskin. Ketika Khadijah menginginkan nabi Muhammad sebagai pasangan. Muncul Muhammad berkeinginan untuk memperoleh kekayaan sebagai cara untuk menyembuhkan luka hatinya yang terluka karena penolakan dari pamannya.

Bantahan Pandangan Negatif dari Orientalis

Menurut  Fatima Mernissi (Guru besar sosiologi Universitas Muhammad V Maroko) perrnikahan Nabi Muhammad Saw dengan para isteri memiliki latar belakang politik dan militer. Tujuannya memperkuat aliansi suku-suku, terutama yang baru memeluk Islam. Selama dakwahnya, Nabi Saw memberikan perhatian yang tinggi kepada kaum wanita. Terutama tergambar dari hubungannya dengan Khadijah, yang memberikan dukungan emosional pada saat Nabi Saw pertama kali diangkat menjadi Nabi.

Selanjutnya Saudah, Sebelum menikah dengan nabi, Saudah  telah menikah dengan anak pamannya yang meninggal setelah pindah ke Habasyah. Setelah menjadi janda, Saudah kembali kepada kelompoknya yang belum memeluk Islam, dan jika tidak menuruti keinginan mereka, dia akan dihina dan disiksa, untuk melindunginya, nabi saw. Setuju untuk menikahinya. Pernikahan ini di anggap sebagai cara untuk menyatukan suku Bani Abdi Syams dengan Bani Hasyim.

Selanjutnya, pernikahan Nabi Saw dengan Aisyah dan Hafsah di lakukan untuk memperkuat hubungan persahabatan dengan Abu Bakar dan Umar. Demikian pula, pernikahan Nabi Saw dengan Juwairiyah, seorang putri pemimpin suku al-Musthaliq yang menjadi tawanan perang, juga memiliki tujuan tertentu.

Sedangkan ketika Nabi Muhammad Saw akan menikahi Shafiyah binti Huyay, para sahabat saling bertanya apakah beliau akan memposisikan Shafiyah sebagai Ummu walad ataukah menikahinya. Namun, ketika Nabi Saw membantu Shafiyah menaiki unta dan segera menghijabinya. Para Sahabat mengerti bahwa Nabi Saw akan menikahinya dan sebelumnya Shafiyah telah di merdekakan.

Ketika Nabi Saw menikahi Zainab binti Jahsy. Hal ini mengguncang tradisi pra-Islam yang menyatakan bahwa seorang ayah angkat tidak boleh menikahi janda anaknya.  Ketika Zaid, yang sebelumnya anak angkat nabi, berpisah dari Zainab, kemudian Nabi menikahinya. Setelah itu, Nabi Saw mengadakan sebuah pernikahan yang meriah, mengundang masyarakat Madinah sebagai tanda pernikahannya dengan Zainab. Tindakan nabi ini merupakan sebuah penegasan atas pembatalan tradisi Jahiliyyah.

Terakhir, pernikahan nabi dengan Mariyah al-Qibtiyah yang merupakan hadiah dari Gubernur Mesir, dan Rayhana yang berasal dari suku Bani Quraizah dan beragama Yahudi. Keduanya merupakan dari kalangan Ahli Kitab, dan memiliki status sebagai saraya Nabi Saw. Semua istri Nabi Saw, kecuali Aisyah, memiliki status sebagai janda. Ini menjadi bukti konkret bahwa serangkaian pernikahan tersebut di lakukan untuk kepentingan dakwah, kemaslahatan umat, serta untuk membawa kedamaian dan ketenangan.

Jadi dapat di simpulkan bahwa tuduhan pernikahan Rasulullah yang di dasari oleh nafsu birahi tidak beralasan. Dan tuduhan bahwa nabi memiliki kelainan mental yang di lontarkan kaum orientalis jelas salah. Sebagian besar istri beliau adalah janda dengan anak-anak dan sudah berumur dan terdapat tujuan tersendiri seperti penegasan hukum-hukum agama yang berkaitan tentang pernikahan dan menaikkan derajat marwah seorang perempuan. Wallahua’lam Wallahu yahdik

Penulis: Ahmad Ashfiya Mahmudan (Mahasiswa UINSA Surabaya)

Terkait

Tags: Islampendidikan
Previous Post

Nilai Gotong Royong dalam Budaya Santri

Next Post

Perayaan Nestapa Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

RedaksiKS

RedaksiKS

Kalimahsawa.id hadir atas kesadaran bahwa pluralitas merupakan sesuatu yang tak terelakkan dan bahwa keragaman tak harus menjadi keseragaman. Dalam konteks keindonesiaan, Negara Pancasila merupakan titik temu pemikiran antara keislaman, kemoderenan dan keindonesiaan secara harmonis.

Next Post
Meniti Jembatan Rawan

Perayaan Nestapa Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kalimahsawa.id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Tulisan
Contact Person: 085850332866

© 2020 Kalimahsawa.ID - Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial UMS.

No Result
View All Result
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan

© 2020 Kalimahsawa.ID - Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial UMS.