Dunia saat ini telah terdistorsi oleh kecepatan teknologi dan informasi yang sering kali mereduksi manusia dari fitrahnya sebagai makhluk spiritual dan sosial. Ideologi-ideologi modern yang dahulu menjanjikan keadilan dan humanisme kini kerap berubah menjadi alat penindasan dan keterasingan. Konsep civil society pun tampak menjelma utopia: diagungkan dalam teori, namun sulit diwujudkan dalam realitas.
Modernisasi media digital turut memperparah keadaan. Standar-standar baru yang destruktif terbentuk melalui media sosial, menciptakan ruang determinisme sosial yang menekan keotentikan manusia. Krisis empati, hilangnya moral, dan renggangnya kasih sayang kini menjadi wajah keseharian. Individualisme tumbuh subur, sementara solidaritas tercerabut dari akarnya. Setiap individu tampak hanya mengejar kepuasan instan demi dirinya sendiri.
Sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia seharusnya tampil memimpin dalam membangun masyarakat madani. Masyarakat Indonesia memilki tradisi keagamaan yang sangat kuat dan mengakar. Namun nampaknya, peran utama agama dalam penyempurnaan moral belum sepenuhnya menjelma menjadi kekuatan moral kolektif. Alih-alih mejadi tombak keadilan sosial, masyarakat modern Indonesia sudah tertimpa gejala alienasi sosial yang mendehumanisasi fitrahnya.
Islam hadir sebagai agama yang mengajarkan manusia untuk saling menyayangi, mengasihi dan menyantuni. Sebagaimana diksi yang digunakan al-Qur’an yaitu Tathir al-Nufus (Menyucikan Jiwa) menjadi suatu konsekuensi moral atas tanggung jawab manusia dalam menjalankan kehidupannya sebagai Hamba Allah dan Khalifatullah fi al-Ardh (Khalifah Allah di bumi). Menarik tali hubungan baik dengan Allah secara vertikal (Hablun min Allah), dan hubungan antar sesama manusia secara horizontal (Hablun min an-Nas).
Dalam konteks krisis empati ini, fiqh al-rahmah muncul sebagai tawaran transformatif dari khazanah Islam. Ia bukan hanya kerangka hukum, tetapi juga jalan spiritual untuk mereposisi manusia sebagai makhluk yang bermoral dan penuh kasih. Melalui praksis filantropi yang berpijak pada rahmah, umat Islam Indonesia dapat kembali membumikan nilai-nilai ibadah secara sosial, membentuk kepemimpinan berbasis cinta, dan menjawab krisis kemanusiaan yang terjadi.
Fiqh al-Rahmah:Pilar Etis Islam dalam Memandu Arah Peradaban
Salah satu pilar etis paling mendasar dalam ajaran Islam adalah konsepnya tentang penyempurnaan akhlak. Secara historis, Islam yang dibawakan panjinya oleh Nabi Muhammad SAW memiliki visi primordial kala itu: menyempurnakan akhlak. Sebagaimana terabadikan dalam hadits beliau yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi, Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ مَكَارِمَ الأَخْلاقِ
“Tidaklah sekali-kali aku diutus melainkan untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.” (HR. Al-Baihaqi)
Berangkat dari visi utama inilah, Islam hadir sebagai rahmatan lil ‘alamin (rahmat bagi seluruh alam). Dengan spiritualitas Ilahiyah yang kaya inilah, Islam berimplikasi pada sikap hidup yang humanis, inklusif, toleran dan damai pada tataran sosial umat atau dikenal dengan doktrin hablun min an-nas. Dalam konteks ini, konsep fiqh al-rahmah hadir sebagai gagasan normatif dan praksis yang menjembatani dimensi spiritualitas dengan realitas sosial.
Beberapa ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi dalam kitabnya Fiqh al-Awlawiyyat mengkritik pendekatan fiqih yang kaku dan tekstual. Beliau mendorong rekonstruksi fiqh Islam dengan memperhatikan konsep maqasid al-syari’ah seperti: keadilan, kemaslahatan, dan kasih sayang terhadap sesama manusia. Beliau mengungkapkan:
الإسلام هو دين الرحمة والتيسير، لا دين العسر والتعنيت
“Islam adalah agama kasih sayang dan kemudahan, bukan agama kesulitan dan pemaksaan.”
Al-Qaradawi juga menekankan pentingnya kemudahan dalam konteks minoritas Muslim, perempuan, dan masyarakat modern yang pluralistik. Ia mengusulkan fiqih yang membebaskan, bukan yang memberatkan. Fiqih yang responsif terhadap realitas, bukan yang memaksakan teks dalam ruang yang berubah. Beliau mendorong adanya pembaharuan ijtihad yang selaras dengan nilai-nilai rahmah.
Di Indonesia sendiri, KH. Sahal Mahfudh menjadi pelopor pendekatan Fiqh al-Rahmah dalam bentuk yang lebih kontekstual, yaitu fiqih sosial. Dalam bukunya Nuansa Fiqh Sosial, beliau menawarkan reinterpretasi terhadap teks-teks fiqih klasik agar lebih relevan dengan persoalan umat kontemporer seperti kemiskinan, pendidikan, dan keadilan struktural.
Menurut Sahal Mahfudh, fiqih tidak boleh berhenti pada produk hukum yang rigid, tetapi harus membuka ruang untuk ijtihad maqaṣidi yang mempertimbangkan maslahat dan realitas sosial. Ia menegaskan, “Fiqih sosial adalah pengejawantahan Islam sebagai rahmat bagi semesta yang mengedepankan nilai keadilan dan keberpihakan pada yang lemah.” Pendekatan ini sangat kental dengan karakter fiqh al-rahmah karena berupaya mewujudkan dimensi etis syariat Islam di tengah masyarakat.
Dengan demikian, esensi Islam sebagai rahmatan lil-‘alamin menemukan bentuk nyatanya melalui keterlibatan aktif umat Islam dalam menginternalisasi nilai-nilai spiritual dan menyalurkannya ke dalam praksis sosial. Dari kerangka inilah, filantropi Islam tidak hanya menjadi instrumen kedermawanan, melainkan juga wujud peradaban kasih sayang yang berkelanjutan.
Filantropi Islam sebagai Praktik Rahmah dalam Diagnosa Kemanusiaan yang Terlupakan
Manusia modern hidup di dalam dunia yang dibombardir oleh teknologi. Pada dasarnya, teknologi menawarkan kemanfaatan jangka panjang untuk kemaslahatan umat. Namun, dampak positif itu tidak dapat terwujud ketika manusia justru mengalami degradasi psikologis dan mental akibat kehadiran teknologi. Budaya digital yang diciptakan memicu fragmentasi sosial dan keacuhan kolektif.
Cal Newpot menyebutkan dalam bukunya Digital Minimalism istilah kelelahan ekstrem yang menyebabkan dehumanisasi. Ia menjelaskan yang menjadi masalah bukanlah kualitas dari aplikasi teknologi tersebut, melainkan dampak keseluruhan saat memiliki begitu banyak hal yang tidak begitu penting tapi mencolok, yang saling berlomba merebut perhatian dan memanipulasi suasana hati. Dari sinilah timbul rasa acuh, hilangnya empati, dan indvidualisme ekstrem.
Dunia membutuhkan semangat filantropi guna mengembalikan prinsip fundamental manusia yang hidup secara sosial. Islam dalam praktik rahmahnya mengintegrasikan slogan “bukan hanya memberi, tetapi menyembuhkan.” Maknanya, dalam Islam, memberi bukanlah tindakan ekonomis semata, melainkan bagian dari ibadah ruhani yang menumbuhkan kasih, menyembuhkan luka sosial, dan menyucikan jiwa.
Filantropi yang diwujudkan oleh masyarakat Islam awal sampai sekarang dalam berbagai bentuk, seperti wakaf, shadaqah, zakat, infak, hibah dan hadiah. Pada perkembangannya, kegiatan filantropi ini berjalan dengan berdirinya lembaga-lembaga yang mengelola sumber daya. Lembaga-lembaga tersebut tentunya memiliki dasar yang kuat atas anjuran dan perintah dalam al-Qur’an dan Hadist. Sebagaimana firman Allah Swt:
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا
“Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka.”
Filantropi Islam dengan praktik rahmah ini, ingin menawarkan gagasan al-takaful al-insani (solidaritas kemanusiaan). Seperti semangat yang telah disinggung sedikit sebelumnya, Filantropi Islam juga harus memiliki sasaran ganda, yakni perubahan individual dan perubahan kolektif. Pertama, mengubah individu menjadi manusia peduli, lebih dari sekadar memberi, dan kedua, mengubah tatanan sosial atau kolektif untuk membangun budaya kuat akan tanggung jawab sosial dan kesejahteraan bersama.
Adapun lembaga-lembaga filantropi yang telah eksis memberikan sumbangsih mereka terhadap umat antara lain: BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), LAZ (Lembaga Amil Zakat), Lembaga filantropi berbasis ormas seperti LAZISNU (Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Nahdhatul Ulama), dan LAZISMU (Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqoh Muhammadiyah), dan sebagainya.
BAZNAS merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga filantropi yang berwenang melakukan pengelolaan zakat, infak, sedekah secara nasional.
Semua lembaga-lembaga tersebut berkontribusi penuh dalam mengimplementasikan nilai-nilai spiritual dengan menyalurkan substansinya pada bentuk sosial kemasyarakatan. Mereka bukan hanya memberi secara material, tetapi juga memproduksi keberkahan sosial, membentuk sistem pemberdayaan, dan menjelmakan ruh Islam dalam wujud yang nyata— sebagai manifestasi Khalifatullah fi al-Ardh.
Dari Spiritualitas ke Kepemimpinan: Membangun Etos Transformasi Sosial Islam
Setelah sebelumnya dikaji bahwa Islam menekankan keterhubungan antara nilai spiritual dan sosial, maka bab ini menyoroti bagaimana nilai-nilai tersebut membentuk kepemimpinan yang transformatif. Untuk itu, kepemimpinan yang produktif akan menjadi tolak ukur semangat filantropi di negeri kita ini. Masyarakat membutuhkan jiwa kepemimpinan yang transformatif guna membangun etos kerja sosial berdasarkan misi Islam yang sejati.
Kepemimpinan dalam Islam bukanlah sekadar manajemen kekuasaan, melainkan amanah spiritual untuk menebar rahmah dan menegakkan keadilan. Gagasan ini sesuai dengan pendekatan berbagai pemikir Islam kontemporer yang menjadikan agama bukan sebagai sarana dominasi belaka, tetapi sebagai kekuatan pembebas, penyemai cinta, dan penegak keadilan sosial.
Ali Syari’ati, pemikir revolusioner asal Iran, menolak formalisasi Islam yang menjauh dari realitas sosial. Dalam karyanya Tugas Kaum Cendekiawan Muslim, ia menegaskan bahwa Islam yang sejati adalah kekuatan pembebas yang berpihak pada mustadh’afin (kaum tertindas). Kepemimpinan menurut Syari’ati harus berlandaskan semangat profetik, di mana pemimpin bertindak seperti para nabi: bukan untuk mempertahankan status quo, melainkan untuk meruntuhkannya demi tegaknya keadilan.
Dalam negeri sendiri, KH. Abdurrahman Wahid atau kerap dikenal dengan Gus Dur memberikan banyak gagasan-gagasan kepemimpinan transformatif umat Muslim Indonesia. Gus Dur memperlihatkan bahwa filantropi bukan sekadar sedekah atau kewajiban agama, tetapi ekspresi dari rahmah dan insaniyyah (kemanusiaan). Kepemimpinannya yang penuh welas asih terlihat dari keberpihakannya kepada minoritas, difabel, dan golongan rentan lainnya. Baginya, kepemimpinan harus dilandasi pada semangat inklusivitas dan empati, bukan eksklusivitas dan superioritas moral.
Maka dari itu, mahasiswa Muslim memilki tanggung jawab historis sebagai agen perubahan sosial di tengah pergolakan sosial dan tantangan masif global. Bukan hanya sebagai pegiat intelektual, tetapi juga sebagai pelopor nilai-nilai rahmah, empati, dan keadilan. Spiritualitas yang berakar dalam iman harus diejawantahkan dalam bentuk advokasi terhadap hak-hak rakyat, pemberdayaan masyarakat, dan kepemimpinan sosial yang menolak kekerasan serta ketimpangan. Kepemimpinan mahasiswa yang transformatif bukan berarti radikal tanpa arah, melainkan radikal dalam cinta, keadilan, dan kesadaran moral.