Rabu, Oktober 7, 2026
Kalimahsawa.ID
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
Kalimahsawa.ID
No Result
View All Result

Mendobrak Sakralitas Fiqh: Rekonstruksi Paradigma Hukum Islam di Era Modern

M. Islahuddin by M. Islahuddin
Desember 30, 2025
in Esai, Narasi
0
Mendobrak Sakralitas Fiqh: Rekonstruksi Paradigma Hukum Islam di Era Modern
19
SHARES
110
VIEWS

Oleh: M. Islahuddin​

Dunia Islam dewasa ini seringkali terjebak dalam ketegangan antara teks klasik yang statis dan realitas sosial yang dinamis. Salah satu akar masalahnya adalah pandangan umum yang menyamakan kedudukan Fiqh (pemahaman hukum) dengan Syariah (wahyu ilahi). Padahal, keduanya memiliki dimensi yang berbeda: Syariah bersifat absolut dan abadi, sementara Fiqh adalah produk pemikiran manusia yang terikat oleh ruang dan waktu.

TulisanTerkait

Refleksi Tahanan Politik Aksi 2025: Menulis untuk Rekan Juang yang Terpenjara

Ketika Prestasi Menjadi Ukuran: Membangun Organisasi Berbasis Meritokrasi

Wacana Digitalisasi Ikatan: Mengapa Satu Data IMM penting?

Pemikiran Jamal al-Banna, sebagaimana disitir dalam buku “Rekonstruksi paradigma fiqih progresif Jamal Al-Banna”, menawarkan kritik tajam sekaligus segar terhadap kecenderungan umat untuk “mensakralkan” hasil ijtihad masa lalu. Esai ini akan membedah mengapa dekonstruksi terhadap fiqh klasik menjadi niscaya demi mewujudkan keadilan sosial di masa kini.

Profil Intelektual: Jamal al-Banna dan Semangat Kebebasan

​Untuk memahami mengapa narasi “Fiqh Klasik Bukan Kitab Suci” begitu kuat, kita perlu mengenal sosok di baliknya. Jamal al-Banna (1920–2013) adalah adik kandung dari Hassan al-Banna, pendiri Ikhwanul Muslimin. Namun, menariknya, Jamal mengambil jalur intelektual yang sangat berbeda bahkan seringkali bertentangan dengan garis ortodoksi atau Islamisme politik kakaknya.

​Jamal al-Banna dikenal sebagai pendukung setia kebebasan berpikir. Baginya, Islam datang untuk membebaskan manusia, bukan untuk membelenggunya dengan tumpukan literatur abad pertengahan. Ia meyakini bahwa Al-Qur’an memberikan prinsip-prinsip moral yang luas, sementara fiqh hanyalah upaya manusia untuk “memotret” prinsip tersebut dalam keterbatasan mereka.

Dengan memahami latar belakangnya yang menekankan pada humanisme dan rasionalitas, kita dapat melihat bahwa kritiknya terhadap fiqh klasik bukanlah bentuk kebencian, melainkan upaya pemurnian agar agama tidak dianggap sebagai artefak kuno yang menghambat kemajuan.

Contoh Konkret: Dari Bias Gender Menuju Kesetaraan Hakiki

​Salah satu area yang paling mendesak untuk direkonstruksi adalah hukum keluarga dan kedudukan perempuan dalam fiqh klasik. Mari kita bedah melalui dua contoh spesifik:

​1. Konsep Kepemimpinan Laki-laki (Qawwamah)

​Fiqh Klasik: Secara tradisional, ayat “Arrijalu qawwamuna ‘alan nisa” (QS. An-Nisa: 34) sering ditafsirkan sebagai superioritas absolut laki-laki atas perempuan dalam segala aspek kehidupan, karena laki-laki dianggap memiliki kelebihan fisik dan pemberi nafkah tunggal di masa feodal.

​Rekonstruksi Modern: Jamal al-Banna dan pemikir senada berargumen bahwa status qawwamah (kepemimpinan/perlindungan) bersifat fungsional dan sosiologis, bukan kodrati. Di era modern, di mana perempuan menempuh pendidikan tinggi dan ikut menopang ekonomi keluarga, kepemimpinan dalam rumah tangga bersifat kemitraan (partnership). Memaksakan dominasi laki-laki hanya berdasarkan teks klasik tanpa melihat realitas kontribusi perempuan justru akan menciptakan ketidakadilan domestik.

​2. Hak Menjadi Saksi dan Hakim

​Fiqh Klasik: Banyak kitab fiqh melarang perempuan menjadi hakim atau menganggap kesaksian dua perempuan setara dengan satu laki-laki. Hal ini lahir di lingkungan di mana perempuan jarang terlibat dalam transaksi publik dan hukum.

​Rekonstruksi Modern: Al-Banna menekankan bahwa inti dari kesaksian adalah kebenaran dan ingatan. Di zaman sekarang, kapasitas intelektual dan integritas tidak ditentukan oleh jenis kelamin. Jika kita terus memegang fiqh klasik yang membatasi peran publik perempuan, kita kehilangan potensi besar manusia untuk berkontribusi pada keadilan negara.

Dialektika Teks dan Konteks: Metodologi Baru

​Jamal al-Banna menawarkan metode yang ia sebut sebagai “Kembali ke Al-Qur’an” dengan pemahaman baru. Ia berpendapat bahwa kita harus berani “melampaui” hadis-hadis yang bersifat kontekstual jika hadis tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Al-Qur’an.

​Misalnya, dalam isu-isu privat seperti pernikahan, ia mendorong agar esensi “Mawaddah wa Rahmah” (cinta dan kasih sayang) menjadi tolok ukur utama hukum, bukan sekadar prosedur teknis-birokratis yang seringkali merugikan pihak perempuan. Baginya, fiqh harus bergeser dari “Fiqh Transaksi” (yang kaku seperti kontrak dagang) menjadi “Fiqh Kemanusiaan” (yang mengedepankan martabat manusia).

Fiqh sebagai Produk Sejarah

​Poin krusial yang diangkat oleh Al-Banna adalah bahwa fiqh klasik bukanlah wahyu, melainkan hasil ijtihad manusia dalam konteks sosial, politik, dan budaya tertentu. Para imam mazhab terdahulu merumuskan hukum berdasarkan interaksi mereka dengan teks Al-Qur’an dan Hadis yang disaring melalui kacamata realitas zamannya.

​Pada masa itu, struktur masyarakat bersifat feodalistik dan patriarkis. Hukum-hukum yang lahir seperti dalam masalah kepemimpinan, hak-hak perempuan, hingga status sosial secara tidak sadar mengadopsi struktur kekuasaan yang ada saat itu. Ketika kita hari ini mengambil mentah-mentah produk hukum tersebut tanpa membedah konteks sosiologisnya, kita sebenarnya sedang memaksakan realitas abad ke-8 ke dalam kompleksitas abad ke-21. Mensakralkan fiqh berarti menghentikan gerak sejarah dan mengabaikan fakta bahwa akal manusia terus berkembang.

Bayang-Bayang Patriarki dan Kekuasaan

​Salah satu kritik paling tajam terhadap fiqh klasik adalah pengaruh kuat budaya patriarki dan kepentingan kekuasaan negara. Dalam sejarahnya, kodifikasi fiqh seringkali tidak bisa lepas dari bayang-bayang patronase penguasa. Fiqh terkadang digunakan sebagai instrumen legitimasi kekuasaan atau alat kontrol sosial.

​Selain itu, dominasi perspektif laki-laki dalam perumusan hukum (karena keterbatasan akses perempuan pada pendidikan formal di masa lalu) menghasilkan bias gender yang nyata. Sebagai contoh, dalam hukum keluarga atau kesaksian, fiqh klasik seringkali memposisikan perempuan sebagai subjek yang subordinat. Jamal al-Banna menegaskan bahwa jika kita memperlakukan produk sejarah ini seolah-olah suci, kita justru sedang melanggengkan ketidakadilan. Syariah yang sejatinya bertujuan untuk merahmati semesta (rahmatan lil alamin) malah menjadi belenggu yang mendiskriminasi kelompok tertentu karena kegagalan kita membedakan mana yang wahyu dan mana yang budaya.

​Bahaya Sakralisasi Pemikiran

​Mengapa “mensakralkan” fiqh itu berbahaya? Al-Banna memberikan argumen bahwa ketika sesuatu yang bersifat manusiawi dianggap suci, maka ia menjadi kebal kritik. Fiqh berhenti berkembang karena setiap upaya pembaruan akan dianggap sebagai “penodaan” atau “bid’ah”.

​Stagnasi ini menyebabkan “skizofrenia sosial” di kalangan umat Muslim. Di satu sisi, umat hidup dalam dunia modern yang menjunjung nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan kesetaraan gender. Di sisi lain, mereka merasa terbebani oleh doktrin fiqh klasik yang bertentangan dengan nilai-nilai tersebut namun dianggap sebagai kebenaran mutlak. Jika fiqh tidak lagi mampu menjawab kegelisahan zaman dan gagal menghadirkan keadilan, maka agama akan kehilangan relevansinya dalam kehidupan publik.

Rekonstruksi: Kembali ke Esensi Syariah

​Membangun kembali paradigma fiqh bukan berarti membuang seluruh warisan klasik. Jamal al-Banna tidak menolak fiqh klasik; ia menolak pensakralannya. Rekonstruksi ini melibatkan proses “penyaringan” yang ketat. Kita harus mampu membedakan antara al-tsawabit (prinsip-prinsip dasar yang tetap) dan al-mutaghayyirat (hal-hal operasional yang berubah).

​Nilai-nilai dasar seperti keadilan (‘adalah), kemaslahatan (maslahah), dan kebebasan (hurriyah) adalah ruh dari Islam yang tidak boleh berubah. Namun, bentuk teknis dari penerapan nilai-nilai tersebut harus fleksibel. Misalnya, jika pada masa lalu keadilan dipahami melalui sistem perlindungan berbasis kabilah, maka di era modern keadilan harus diwujudkan melalui sistem hukum negara yang demokratis dan setara di mata hukum.

Menuju Fiqh yang Membebaskan

​Fiqh masa depan haruslah fiqh yang inklusif dan membebaskan. Ia tidak boleh lagi lahir dari ruang hampa atau sekadar kutipan teks-ke-teks, melainkan harus berdialog dengan ilmu pengetahuan modern seperti sosiologi, psikologi, ekonomi, dan sains. Fiqh harus mampu menjawab tantangan perubahan iklim, etika kecerdasan buatan (AI), hingga ketimpangan ekonomi global.

​Perubahan paradigma ini menuntut keberanian intelektual. Para ulama dan akademisi harus berani membuka kembali pintu ijtihad selebar-lebarnya. Kita perlu menyadari bahwa menghormati para pendahulu bukan dengan cara mengikuti setiap kata mereka secara membabi buta, melainkan dengan cara meniru semangat mereka dalam melakukan ijtihad untuk menjawab tantangan zaman mereka sendiri.

​Pernyataan bahwa “Fiqh Klasik Bukan Kitab Suci” adalah sebuah seruan untuk membebaskan akal budi umat Islam dari kekakuan berpikir. Sejarah telah membuktikan bahwa Islam mampu berjaya ketika umatnya berani melakukan dialektika antara teks dan konteks. Dengan menempatkan fiqh sebagai produk sejarah yang manusiawi, kita memiliki peluang untuk terus memperbaiki dan menyempurnakannya.

​Keadilan adalah tujuan utama agama. Jika sebuah produk hukum justru memproduksi ketidakadilan di masa kini, maka hukum tersebut harus ditinjau ulang. Dengan merekonstruksi paradigma fiqh, kita tidak sedang menjauh dari agama, melainkan justru sedang mendekatkan diri pada esensi sejati Islam yang membawa rahmat bagi seluruh alam. Inilah tugas besar generasi Muslim saat ini: memastikan bahwa hukum Islam tetap bernapas dan berdenyut selaras dengan detak jantung kemanusiaan.

​Dengan menelusuri pemikiran Jamal al-Banna, kita diajak untuk melihat bahwa hukum Islam adalah entitas yang hidup. Mengakui bahwa fiqh klasik dipengaruhi oleh budaya patriarki dan struktur kekuasaan masa lalu bukan berarti meruntuhkan agama. Sebaliknya, itu adalah upaya untuk menyelamatkan pesan suci Islam agar tetap relevan di setiap waktu dan tempat (shalih likulli zaman wa makan).

Editor: Arsy Sekar Kemuning

Terkait

Tags: AgamaAl-QuranIslam
Previous Post

Turāṯh dan Kekuasaan Pengetahuan: Analisis Kritik Hasan Hanafi atas Tradisi, Otoritas, dan Hegemoni Ilmu

Next Post

Difabel Bukan Halangan: Kisah Sukses Didunia Kerja dan Hak – Hak Kaum Difabel Dalam Perspektif Quran

M. Islahuddin

M. Islahuddin

Next Post
Difabel Bukan Halangan: Kisah Sukses Didunia Kerja dan Hak – Hak Kaum Difabel Dalam Perspektif Quran

Difabel Bukan Halangan: Kisah Sukses Didunia Kerja dan Hak - Hak Kaum Difabel Dalam Perspektif Quran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kalimahsawa.id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Tulisan
Contact Person: 085850332866

© 2020 Kalimahsawa.ID - Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial UMS.

No Result
View All Result
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan

© 2020 Kalimahsawa.ID - Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial UMS.