Oleh: Azizah Ibrahim
Setiap kali musim kemarau menyapa tanah kalimantan, langit di sebagian besar wilayah Kalimantan seketika beralih rupa menjadi kubah abu-abu yang mencekam. Kabut asap pekat mengepung permukiman, memangkas jarak pandang hingga membahayakan kesehatan, dan memaksa jutaan warga menghirup partikel beracun demi kelangsungan hidup harian. Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kini telah bergeser dari sekadar anomali musiman menjadi krisis ekologis berulang yang seolah-olah dimaklumi oleh negara. Narasi mengenai “faktor cuaca ekstrem” kerap proses untuk menutupi akar persoalan yang sebenarnya. Padahal, di balik kobaran api yang melahap puluhan ribu hektare ekosistem hutan dan lahan gambut di Kalimantan, tersimpan kegagalan sistemik dalam tata kelola lingkungan dan tumpulnya taring penegakan hukum.
Berdasarkan laporan Sistem Pemantauan Karhutla Kementerian Kehutanan (SIPONGI) periode Januari – Juli 2026 yang dirilis oleh Tirto.id, luas area kebakaran di Kalimantan Barat (Kalbar) bahkan menempati peringkat pertama nasional dengan 38.310,86 hektare angka yang telah melampaui total keseluruhan karhutla di provinsi tersebut pada tahun sebelumnya. Sementara itu, karhutla di Kalimantan Selatan (Kalsel) tercatat seluas 8.019,63 hektare, Kalimantan Tengah (Kalteng) seluas 7.634,46 hektare, Kalimantan Timur (Kaltim) seluas 2.715,76 hektare, dan Kalimantan Utara seluas 400,62 hektare. Angka-angka ini dipertegas oleh data BNPB per Oktober 2026 yang menunjukkan ribuan hektare lahan masih dalam penanganan intensif, memicu lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), mengancam satwa endemik seperti orang utan dan bekantan, serta menjatuhkan kualitas udara di Kalimantan ke level berbahaya.
Secara sosiologis dan ekologis, siklus karhutla di Kalimantan selalu mengikuti pola yang terorganisir. Musim kemarau dan kerentanan lahan gambut hanyalah pemicu alamiah, sementara pelaku utamanya berakar pada praktik pembukaan lahan dengan cara membakar (slash-and-burn) yang dieksekusi demi menekan biaya operasional korporasi. Karakteristik lahan gambut Kalimantan yang kaya akan cadangan karbon bawah tanah membuat api merambat secara tersembunyi di bawah permukaan, sehingga sangat sulit dipadamkan dan melahirkan rantai dampak yang memusnahkan : mulai dari kelumpuhan aktivitas ekonomi, musnahnya keanekaragaman flora-fauna endemik, hingga kerugian ekonomi dan kesehatan masyarakat yang menurut studi Center of Economic and Law Studies (CELIOS) ditaksir menembus angka Rp 39,29 hingga Rp123,1 triliun.
Ironisnya, masifnya kerusakan ekologis ini berbanding terbalik dengan efektivitas instrumen hukum yang seharusnya melindungi. Perangkat hukum Indonesia sebenarnya telah mengkualifikasikan tindakan pembakaran sebagai kejahatan berat. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), Pasal 69 ayat (1) huruf h secara tegas melarang setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Instrumen penindakan pidananya dipertegas melalui Pasal 108 UU PPLH, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Ketegasan serupa di gandakan atau di tirukan dalam rezim hukum kehutanan melalui Pasal 50 ayat (3) huruf d jo. Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menjerat pelaku pembakaran hutan dengan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar, serta diperkuat oleh ancaman bahaya umum dalam Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Secara doktrinal, hukum lingkungan Indonesia bahkan telah merumuskan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 88 UU PPLH. Melalui doktrin ini, korporasi pemegang izin konsesi perkebunan maupun kehutanan di Kalimantan seharusnya bertanggung jawab penuh atas kerugian lingkungan hidup di area kekuasaannya tanpa perlu dibuktikan adanya unsur kesalahan (fault). Namun, merujuk pada pemikiran Prof. M. Syamsudin mengenai efektivitas penegakan hukum, norma-norma progresif tersebut kerap mandul dan menjadi sekadar “teks mati” (dead letter). Aparat penegak hukum dan instansi berwenang sering kali tumpul ketika berhadapan dengan korporasi pemilik modal besar, sementara instrumen hukum dipangkas hanya untuk menyasar pelaku lapangan berskala kecil.
Kondisi ini diperparah oleh kecenderungan pemerintah yang kerap mereduksi bencana ekologis ini menjadi sekadar “ulah manusia” di tingkat tapak dengan mengkambinghitamkan peladang tradisional. Sebagaimana dikritik tajam oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI, Oktober 2026), karhutla di Kalimantan tidak boleh direduksi sekadar sebagai human-made disaster, melainkan sebuah bencana struktural atau capital-made disaster. Sebelum percikan api menyala di atas lahan gambut, terdapat legalisasi negara berupa jutaan hektare konsesi sawit dan Hak Pengusahaan Hutan (PBPH), ekspansi industri ekstraktif, serta proyek pengeringan gambut yang dibiarkan berlangsung selama puluhan tahun demi akumulasi modal.
Oleh karena itu, penyelesaian karhutla tidak boleh berhenti pada respons reaktif pemadaman darurat (firefighting) saat api sudah membesar. Negara wajib melakukan evaluasi total terhadap perizinan korporasi di wilayah rentan ekologis, menghentikan konversi lahan gambut, serta secara transparan mengeksekusi sanksi administratif dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap korporasi perusak lingkungan.
Bencana ekologis karhutla di Kalimantan adalah potret telanjang dari tumpulnya instrumen penegakan hukum di hadapan kuasa kapital. Selama negara masih membiarkan sistem ekonomi-politik mengeksploitasi bentang alam tanpa kontrol ketat, maka hukum akan terus gagal memadamkan api. Hanya melalui ketegasan politik hukum yang berpihak pada keselamatan ekologis, hak konstitusional warga Kalimantan atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat dapat benar-benar ditegakkan.