“Ora bahasa Inggris ora keren”
Itu adalah sedikit dari banyaknya ungkapan para millenial tentang betapa bangganya mereka mampu berbahasa asing. Pembaca tentu masih ingat dengan fenomena bahasa anak Jaksel. “Gue insecure nih lihat dia show off kulitnya yang glow up”. Ya, bahasa Indonesia dicampur baur dengan bahasa Inggris. Katanya sih, untuk menunjukkan tingkat intelektualitas yang tinggi. Padahal belum tentu tata bahasa seperti itu adalah benar.
Sebenarnya, budaya campur-campur bahasa tidak hanya dilakukan dengan mengawinkan bahasa asing dan bahasa Indonesia. Mungkin diantara pembaca pernah mendengar teman asal daerah lain berbicara campur bahasa Indonesia-daerah. “Tolong geser, di situ ada banyu-nya” begitu kalimat dari orang Solo, atau “Kon, udah mangan belum ?” kata orang Tegal.
Meskipun memiliki pola yang sama yaitu menggabungkan dua jenis bahasa, namun persepsi orang yang mendengarnya berbeda. Ketika bahasa Indonesia dicampur bahasa Inggris dibilang keren, namun ketika dicampur dengan bahasa daerah dibilang ‘ndheso, medhok’. Hal ini semakin membuat bahasa daerah kehilangan taringnya di depan bahasa asing atau bahkan di depan bahasa Indonesia itu sendiri. Akibatnya, karena takut dianggap tidak keren, penggunaan bahasa daerah berangsur-angsur menghilang.
Globalisasi dan Dampaknya terhadap Bahasa Derah
Berbicara soal bahasa daerah, Indonesia menjadi negara dengan keragaman bahasa daerah terbanyak di dunia yaitu kurang lebih 750 bahasa daerah. Hal ini terjadi karena negara ini mempunyai suku bangsa yang terbesar pula dimuka bumi yaitu kurang lebih 1120 yang tersebar di 34 provinsi (BPS, 2020). Namun seiring berkembangnya waktu, terdapat 160 bahasa daerah yang nyaris punah atau tidak digunakan dalam kehidupan sehari hari.
Apalagi sekarang hal yang menghubungkan bukan lagi bahasa, melainkan koneksi (jaringan internet) sebagai dampak dari adanya globalisasi. Ini menambah daftar panjang alasan mengapa penggunaan bahasa daerah mulai tergerus. Globalisasi membuat apa saja bisa masuk ke dalam Indonesia dengan mudah terutama bahasa asing. Ya meskipun sebenarnya bahasa asing bukan satu-satunya alasan berkurangnya penggunaan bahasa daerah. Sebab, menurut pakar linguistik Universitas Indonesia, Bernadette Kushartanti, ketika bahasa Indonesia muncul pun bahasa daerah sudah mulai ditinggalkan.
Alasan Lunturnya Penggunaan Bahasa Daerah
Beberapa faktor lain yang juga membuat millenial mengurangi penggunaan bahasa daerah yaitu pertama, faktor keluarga. Dalam lingkungan keluarga misalnya, orang tua cenderung mengajarkan bahasa Indonesia atau bahasa Inggris dalam berkomunikasi sehari-hari. Alasannya lagi-lagi karena meyakini diri mereka adalah masyarakat global.
Kedua, faktor lingkungan sekolah. Di sekolah pengggunaan bahasa daerah hampir tidak pernah diucapkan karena mayoritas pendidik menggunakan bahasa Indonesia dalam bertutur kata. Pada mata pelajaran bahasa daerah dikenal dengan istilah “Muatan Lokal” yang hanya diberikan pada anak SD sampai SMP. Sedangkan untuk tingkat SMU/MA/SMK pelajaran bahasa daerah sudah tidak diberikan.
Dan yang ketiga ini adalah faktor yang saat ini mulai menjangkiti millenial, yaitu gengsi. Banyak generasi muda yang beranggapan bahwa bahasa daerah adalah bahasa kuno dan dianggap kampungan. Mereka lebih senang dan bangga menggunakan bahasa asing yang dianggap lebih maju dan modern. Beberapa bahkan tidak peduli dengan bahasa daerah dan enggan menggunakannya. Tampaknya budaya dan nilai-nilai yang berlaku dalam diri millenial sekarang ini telah mengesampingkan bahasa daerah. Tidak ada lagi kesadaran bahwa bahasa daerah merupakan aset bangsa yang harus dilestarikan.
Saatnya Millenial Beraksi
Sebenarnya penulis tidak mempermasalahkan millenial yang belajar bahasa asing. Sebab, mau diakui atau tidak, kemampuan berbahasa Indonesia atau berbahasa asing dibutuhkan untuk bertahan di dunia yang telah menyatu ini. Namun tetap saja, millenial tidak boleh merasa gengsi ketika menggunakan bahasa daerah. Jika tidak, maka bukan mustahil bahasa daerah akan berangsur punah.
Untung saja pemerintah telah menangkap sinyal kepunahan penggunaan bahasa daerah. Hal ini terbukti dari adanya Undang-undang nomor 24 tahun 2009 yang berbunyi, “Baik bahasa daerah maupun bahasa asing, memegang fungsi pendukung bagi bahasa Indonesia”. Lebih lanjut dalam Pasal 32 Ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Berdasarkan undang-undang tersebut, pemerintah telah menegaskan jika bahasa daerah adalah aset bangsa yang harus di lestarikan.
Nah, sekarang tinggal tugas millenial untuk tetap berkomunikasi menggunakan bahasa daerah. Hal ini bisa dilakukan dengan tetap chatting dengan bahasa daerah, membuat konten film berbahasa daerah, memproduksi lagu-lagu berbahasa daerah dan lain sebagainya. Melihat konten yang viral beberapa waktu lalu seperti film pendek ‘Tilik’ dan lagu dangdut Jawa membuat penulis optimis jika bahasa daerah mampu bersaing dengan bahasa asing. “Panjang umur bahasa daerah, panjang umur aset bangsa”