Afifudin Muhajir, dalam naskah pengukuhan gelar Dr (HC) yang berjudul “Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam Timbangan Syariat (kajian Pancasila dari aspek Nushush dan Maqashid)” pada tanggal 20 Januari 2021 di UIN Walisongo Semarang. ia dalam mendudukkan pancasila sebagai dasar negara mangatakan
“Pancasila sebagai dasar negara sudah menjadi hal ideal, karena telah menjadi satu-satunya cara menyelesaikan perselisihan dan pertentangan. Tanpa kehadirannya, semua akan merasakan kekecewaan karena harapan tidak berbuah kenyataan. sebab mara bahaya harus dihindarkan, mengusir mafsadat diutamakan daripada mengundang maslahat, dan apa yang tidak mungkin diraih seutuhnya jangan sampai ditinggalkan sepenuhnya. ” (h.6)
secara tidak langsung, statement ini menjadi jawaban atas narasi yang dari dulu terus digulirkan bahwa pancasila sebagai dasar negara bertentangan dengan syariat. lebih lanjut, Muhajir menjelaskan kajian ini dalam aspek nushush dan maqashid yang menjadi landasan dan tujuan syariat itu sendiri
Mengenal Nushush al-Syari’ah
Nushush al-syari’ah adalah teks-teks suci alkitab yang diturunkan Allah kepada Rasul-Nya untuk membimbing manusia dan membawa mereka keluar dari kegelapan menuju terang. Sabdanya menegaskan kalau kesesatan dapat dihindari dengan berpedoman kepada Alquran wa Assunah dan dari keduanya pula lahir hukum, kaidah dan sistem untuk menegakkan kehidupan yang adil, dalam hal ini ia disebut Syariah sekaligus menjadi perintah untuk kita mengikutinya (Qs. Al Jasiyah :18)
Meski dalam realitasnya dalam memahami Syariah terdapat banyak perbedaan dalam menafsirkan, bahkan ada yang ekstream dalam menafsirkan, sebagaimana kelompok takfiriy, ia menghukumi kufur bagi siapa saja yang tidak memberikan putusan berdasarkan hukum Allah secara tekstual dengan berlandaskan (Qs Al Maidah : 44), Indonesia pun tidak luput dari stempel kafir, mereka menyebutnya negara thagut.
Padahal ayat itu turun berkaitan dengan Yahudi yang mengganti hukum Taurat dengan hukum cambukan dan mencoret wajah dengan warna hitam. Dengan begitu kesalahan ini disebabkan pendekatan dan pemahaman teks yang mengabaikan konteks, tujuan dan sebab turunnya ayat.
Terlepas dari hal itu, para ahli tafsir betapapun pandangan mereka berbeda pada detail tertentu, mereka sepakat bahwa seorang muslim tidak keluar dari agamanya lantaran semata memutuskan dengan selain hukum Allah. Hal itu, karena sebagian membatasi ayat ditujukan kepada segelintir Yahudi dimana ayat itu turun tentang mereka, sebagian lagi memahami kekafiran dalam ayat sebagai kufur kecil, bukan kufur besar.
Sekilas tentang Maqashid al-Syariah
Para ulama melalui penelitian induktif atas sejumlah nash partikular : Alquran-Hadits, ‘illat, hukum dan hikmah-nya, menyimpulkan bahwa dibalik syariat Islam yang berkarakter komprehensif, sempurna serta relevan untuk setiap ruang dan waktu, terdapat makna yang hendak diwujudkan oleh Syar’i. Makna-makna ini kemudian di istilahkan dengan al-Maqashid al-Syariah
Menurut Imam al-Haramain, Maqashid syariah memiliki dua cakupan yaitu “tujuan pencegahan kemudaratan (mufsadat) dan kemanfaatan (maslahat)”, sebab seluruh produk hukum fikih sejatinya bermuara pada “pertimbangan maslahat” karena menolak mafsadat sudah terkandung dalam term pertimbangan kemaslahatan. Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa maqashid al-syari’ah adalah usaha mewujudkan kemaslahatan manusia.
Berdasarkan indera dan pengalaman riil Afifudin Muhajir, ia menjelaskan bahwa kemaslahatan manusia terbatas dalam tiga hal dengan jenjang hierarki berikut. Pertama, Al-Maslahah al-Dharuriyyah (primer), yaitu kemaslahatan yang mesti diwujudkan demi kelestarian hidup manusia dan stabilitas kemaslahatan mereka yang bermuara kepada perlindungan atas lima hal, yaitu perlindungan agama, perlindungan hak hidup, hak berpikir, kehormatan, dan kepemilikan. Kealpaan maslahat ini berarti kacaunya tatanan hidup manusia serta akan terjadi kekalutan di mana-mana.
Kedua, Al-Maslahah al-Hajiyyah (sekunder), yaitu kemaslahatan yang diperlukan manusia untuk terwujudnya kemudahan, kelapangan, dan meringankan beban taklif dan beban penat hidup. Ketiga, Al-Mashlahah al-Tahsiniyyah (tersier), yaitu kemasalahatan yang sepatutnya ada karena tuntutan muruah (nama baik) dan moral demi berlangsungnya kehidupan secara sempurna. (h.17)
Implementasi Hukum Syariat
Hukum syariat adalah hukum yang diambil dari dalil-dalil Alquran dan al-Sunnah. Hukum syariat diperoleh dari keduanya atau salah satu dari keduanya, baik secara langsung maupun dengan perantara dalil-dalil sekunder, seperti Ijma’ dan al-Qiyas. Oleh karenanya, setiap hukum atau undang-undang yang tidak memiliki kaitan terhadap Alquran atau al-Sunnah baik langsung maupun tidak langsung bukan hukum syariat.
kemudian dalam implementasi dan efektivitasnya, syariat bergantung secara utama pada akidah dan akhlak. tetapi ketika hukum syariat tidak mudah diterapkan. Bukan berarti tidak adanya legislasi syariat, melainkan karena kemerosotan moral pihak-pihak penegak hukum. Muhajir meyakini tanpa keraguan bahwa nilai-nilai moral merupakan pondasi peradaban dan tidak kalah penting daripada teks-teks syariat yang mengikat dalam membimbing perilaku umat manusia.
Hubungan Pancasila dengan Syariat
Esensi demokrasi itu kedaulatan berada di tangan rakyat, dalam pengertian bahwa rakyat adalah pemilik kehendak dan kewenangan, sementara pemimpin atau penguasa hanya bertindak sebagai perwakilan dalam mewujudkan kehendak dan menjalankan kewenangan yang dilimpahkan oleh rakyat; rakyatlah yang memilih dan menentukan pemimpin/hakim, meminta pertanggungjawaban, bahkan bila perlu melengserkannya.
Prinsip kedaulatan rakyat dengan berpegang pada suara mayoritas harus bersamaan dengan menjaga hak-hak minoritas, dalam artian terciptanya aturan-aturan umum yang berlandaskan suara mayoritas di Dewan Perwakilan Rakyat harus disertai dengan adanya jaminan konstitusional dan perundang-undangan yang melindungi kebebasan dan hak-hak kelompok minoritas
Terlepas dari itu semua, Afifudin Muhajir memandang bahwa Pancasila dalam hubungannya dengan syariat islam berkisar di antara tiga hal. Pertama, Pancasila tidak bertentangan dengan syariat karena berdasarkan kajian induktif atas teks-teks syariat, tak ditemukan satu ayat atau satu hadis pun yang bertentangan dengan isi Pancasila.
Kedua, Pancasila selaras dengan syariat karena berdasarkan kajian tersebut, ditemukan beberapa ayat dan hadis yang sesuai dengan isi Pancasila. Ketiga, Pancasila adalah syariat itu sendiri karena dalam teks-teks syariat ditemukan sejumlah ayat dan hadis yang patut menjadi dalil dan landasan bagi masing-masing sila. (h.39)
NKRI dalam Tinjauan Nushush dan Maqashid
Mengutip Ibn ‘Aqil, “Politik adalah segala upaya yang membawa manusia lebih dekat dengan kemaslahatan serta membawa mereka menjauh dari kemafsadatan, sekalipun Rasulullah ` tidak merumuskannya dan wahyu tidak membicarakannya. Siapa yang mengatakan bahwa tidak ada politik kecuali telah dibahas oleh syariat, maka ia salah sekaligus menyalahkan para sahabat dalam syariat mereka.”
Kembali pada pembahasan NKRI dalam tinjauan Nushush dan Maqashid, Muhajir menyimpulkan. Pertama, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dengan melihat Pancasila sebagai dasarnya, adalah negara syar‘iy yang sesuai dengan teks-teks dan tujuan-tujuan syariat (nushūsh al-syarī‘ah wa maqāshidihā).
Kedua, Pancasila bukan penghalang untuk menerapkan aturan syariat di negara yang berlandaskan atasnya.Ketiga, Konsekuensi menjadikan Pancasila sebagai dasar negara adalah seluruh undang-undang negara tidak boleh bertentangan dengan salah satu dari sila Pancasila. Keempat, Republik Indonesia adalah negara kesepakatan yang berdiri di atas asas yang mendapatkan kesepakatan. – tutupnya dalam naskah tersebut.