Rabu, Oktober 7, 2026
Kalimahsawa.ID
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
Kalimahsawa.ID
No Result
View All Result

Melebarkan Jarak Shaf Shalat Jamaah Saat Corona itu Bid’ah atau Darurat?

AdminKS by AdminKS
April 21, 2020
in Ulûm ad-Dîn
0
Kalau memang kondisi hanya memaksa untuk merenggangkan jarak antar sesama shaf atau antar shaf, maka tetaplah jaga kelurusannya.

Kalau memang kondisi hanya memaksa untuk merenggangkan jarak antar sesama shaf atau antar shaf, maka tetaplah jaga kelurusannya.

67
SHARES
396
VIEWS

Oleh: Nur Fajri Romadhon

Di masa antisipasi terhadap penyebaran virus Covid-19 belakangan ini, jika melihat atau bahkan mengalami langsung pelaksanaan salat berjamaah di beberapa masjid dengan pemberian jarak (sebut saja “Shaf Distancing”) antar sesama rekan satu shaf, saya jadi teringat bahwa sebelumnya banyak imam sering, “luruskanlah dan rapatkanlah shaf.”

TulisanTerkait

Rausyanfikr di Era Digital: Membaca Peran Intelektual Muda melalui Pemikiran Ali Syariati

Membaca Gaya Hidup Generasi Digital melalui Perspektif Jean Baudrillard

Fiqh Al-Rahmah dalam Krisis Empati: Filantropi Islam sebagai Jalan Kepemimpinan Transformatif

Ucapan yang sebenarnya meniru kandungan dari perintah Rasulullah saw kepada para Sahabat menjelang takbiratul ihram saat salat berjamaah.

Rasulullah Saw memerintahkan untuk meluruskan shaf. Beliau bersabda:

سَوُّوا صُفُوفَكُمْ، فإنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِن تَمامِ الصَّلاةِ

“Luruskanlah shaf-shaf kalian karena sungguh lurusnya shaf-shaf merupakan bagian dari kesempurnaan salat.” (HR. Ibnu Majah no. 993)

Hadis yang cukup mirip juga diriwayatkan Muslim (no. 433), tetapi dengan kata “Shaff” yang mufrad.Begitu pula Al-Bukhari (no. 723) yang meriwayatkan kalimat senada dengan kata “Shufuuf” yang jamak, tetapi meriwayatkan kata “iqaamatish shalaah” (tegaknya salat), bukan “tamaamish shalaah” (sempurnanya salat).

Beliau pun memerintahkan untuk merapatkan shaf.

رُصُّوا صُفُوفَكُمْ وَقَارِبُوا بَيْنَهَا

“Rapatkanlah shaf-shaf kalian dan saling mendekatlah antar shaf.” (HR. Abu Dawud no. 667)

أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ، وَتَرَاصُّوا

“Luruskanlah shaf-shaf kalian dan saling merapatlah.” (HR. Al-Bukhari no. 719)

وَسُدُّوا الْخَلَلَ

“… dan isilah celah-celah shaf. ” (HR. Abu Dawud no. 666)

Apakah para jamaah salat yang melakukan Shaf Distancing telah berdosa meninggalkan perintah ini? Mungkin shaf telah lurus, tetapi tidaklah rapat. Ada jarak sekitar semeter antar sesama rekan satu shaf. Bahkan mungkin jarak antar shaf pun ditambah lagi semakin lebar seperti selang satu shaf dikosongkan.

Jawabannya adalah bahwa para jamaah tidak berdosa. Sebab perintah meluruskan dan merapatkan dalam hadi-hadis di atas adalah perintah yang bersifat sunnah. Memang benar bahwa hukum asal perintah adalah wajib.

Tetapi perintah tersebut turun derajatnya dari pewajiban menjadi anjuran yang bersifat sunnah manakala ada indikasi yang memalingkannya (sharif).

Dalam hadis-hadis tadi, yang tentu harus difahami sebagai sebuah kesatuan, ada indikasi yang menunjukkan bahwa perintahnya hanya bersifat anjuran yang sunnah. Frase “min tamaamish shalaah” (termasuk bagian dari kesempurnaan salat) inilah yang menjadi sharif (pengalih) perintah meluruskan dan merapatkan shaf turun menjadi sunnah.

Hal itu karena sesuatu yang merupakan kesempurnaan, tidaklah wajib dicapai. Apatah lagi Nabi menyebutnya sebagai “bagian dari” kesempurnaan salat bukan segala-galanya kesempurnaan salat.

Baca juga:  Jualan Kaos Muktamar Muhammadiyah, Komersialisasi Persyarikatan?

Dari sini tepatlah kesimpulan mayoritas ulama, termasuk fatwa Majelis Tarjih & Tajdid PP Muhammadiyah, bahwa baik meluruskan shaf maupun merapatkan shaf, hukumnya sunnah.

Begitu pula larangan dan ancaman atas orang yang membiarkan shaf tidak rapat atau tidak meluruskan shaf, dimaknai dengan larangan yang bersifat makruh. Seperti hadis-hadis berikut:

وَلَا تَذَرُوا فُرُجَاتٍ لِلشَّيْطَانِ وَمَنْ وَصَلَ صَفًّا وَصَلَهُ اللَّهُ، وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللَّهُ

“… Janganlah kalian tinggalkan ada celah-celah untuk setan. Barangsiapa menyambung shaf, Allah akan sambung ia. Barangsiapa memutus shaf, Allah akan putus ia.” (HR. Abu Dawud no. 666)

لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ، أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ

“Hendaklah kalian meluruskan shaf-shaf kalian, atau Allah akan buat kalian saling berselisih.” (HR. Al-Bukhari no. 717 & Muslim no. 436)

Majelis Tarjih & Tajdid pernah berfatwa: “Meluruskan dan merapatkan shaf dalam shalat berjamaah itu sangat penting, sebab sebagaimana dijelaskan dalam Hadits atau sabda Rasulullah Saw di atas, ia merupakan kesempurnaan dalam pelaksanaan shalat itu sendiri.”

baca juga: Menjemput Hidangan Langit ketika Stay at Home

Sebenarnya, meskipun merapatkan dan/atau meluruskan shaf hukumnya sunnah, tetapi meninggalkannya berarti mengurangi pahala, sedikit atau banyak, sebagaimana hadis ancaman dan larangan di atas. Hanya saja ini terjadi kalau tidak ada udzur dan alasan syar’i.

Dalam kondisi “social distancing” untuk mencegah penyebaran virus seperti hari-hari ini, maka tentu wallahua’lam pahalanya tetap tidak berkurang. Sebagaimana Rasulullah Saw bersabda,

إِذَا مَرِضَ العَبْدُ، أَوْ سَافَرَ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا

“Jika seorang hamba jatuh sakit atau pergi shafar, maka pahalanya akan dicatat seolah-olah ia sedang tidak shafar dan dalam kondisi sehat.” (HR. Al-Bukhari no. 2996)

Ibnu Hajar Al-‘Asqalani menjelaskan bahwa makna hadis ini ialah jika seorang hamba saat ia tidak bepergian jauh atau saat sehat ia biasa mengerjakan suatu amalan, kemudian saat ada udzur ia mengambil rukhshah atau meninggalkan sebagian amalan yang biasa dikerjakan, sementara dalam hatinya ia bertekad andai saja bukan karena uzur ini, niscaya ia akan kerjakan, maka ia dicatat tetap memperoleh pahala amal tadi meskipun sebenarnya ia tidak melakukannya.

Bahkan andaipun merapatkan barisan hukumnya wajib, sebagaimana pendapat sebagian ulama semisal Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyyah, Ibnu Hajar Al-‘Asqalani, dan Ash-Shan’ani, tetap saja harus dikecualikan dalam kondisi dikhawatirkannya penyebaran virus yang menular dengan cepat nan mudah yang merupakan marabahaya besar dan mengancam keselamatan umum. Hal ini didasarkan dengan hadis:

Baca juga:  Tadabbur Asmaul Husna : Al-Lathif (Yang Maha Halus)

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah no. 2341)

Jika memang tidak merapatkan barisan menimbulkan suatu mudarat (keburukan), maka menyebarluasnya virus penyakit adalah mudarat yang tentu lebih besar.

Sementara itu, sebagaimana ditegaskan Prof. Dr. Asjmuni Abdurrahman (ketua Majelis Tarjih PP Muhammadiyah 1990-1995), para ulama telah menyepakati kaidah fikih yang berbunyi:

الضَّرَرُ الْأَشَدُّ يُزَالُ بِالضَّرَرِ الْأَخَفِّ

“Kemudaratan yang lebih berat dihilangkan dengan mengerjakan kemudaratan yang lebih ringan.”

Dilihat dari pendekatan Maqashid Syariah, juga selaras dengan penjagaan Islam terhadap Hifdzhun Nafs (penjagaan terhadap jiwa).

Menilik konsep yang disusun para ulama, mencegah penyebaran dapat dimasukkan ke ranah Dharuriyyat (hal primer), sementara merapatkan dan juga  meluruskan, bahkan salat berjamaah hanya masuk ranah Tahsiniyyat (hal tersier) dan setinggi-tingginya tidaklah melampaui ranah Hajiyyat (hal sekunder). Karenanya tentu Dharuriyyat dimenangkan atas Hajiyyat apalagi Tahsiniyyat.

Kesimpulannya, wallahualam, pemberian jarak antar shaf atau antara sesama rekan satu baris dengan tujuan meminimalisir penyebaran virus Covid-19 dan di saat yang sama tetap menjaga salat berjamaah di masjid adalah boleh. Hanya saja, perlu diperhatikan kaidah lain, yaitu:

الضَرُوْرَاتُ تُقَدَّرُ بِقَدَرِهَا

“Kondisi darurat ditolerir sesuai kadar kedaruratannya.”

Karenanya, kalau memang kondisi hanya memaksa untuk merenggangkan jarak antar sesama shaf atau antar shaf, maka tetaplah jaga kelurusannya. Jika memang jarak satu meter sudah cukup mencegah penyebaran virus, maka makruh ditambah. Begitu pula jika tidak perlu ada selang satu baris yang kosong, makruh dikosongkan.

Bahkan jika memang sudah nyaris tidak ada kekhawatiran penyebaran virus lagi, maka kembali disunnahkan merapatkan. Penting juga diingat bahwa jika memang kondisi penyebaran virus di suatu daerah semakin buruk, maka tentu pilihan terbaik atau bahkan bisa wajib, adalah salat di rumah saja dengan berjamaah.

Serta tentunya, kalau salat saja kita bersikap begini, maka tentu kita lebih layak menjaga jarak dalam kondisi lain yang tidak seurgen salat.

Nashrun minallah, wa fathun qarib, wa basysyiril mu’minin.

Selengkapnya di sini

Terkait

Previous Post

Pandemi Covid-19: Menimbang Ulang Keputusan Lock down

Next Post

Dar al-Ahdi wa al-Syahadah: Konsep Yang Baik, Namun Belum Cukup

AdminKS

AdminKS

Kalimahsawa.id hadir atas kesadaran bahwa pluralitas merupakan sesuatu yang tak terelakkan dan bahwa keragaman tak harus menjadi keseragaman. Dalam konteks keindonesiaan, Negara Pancasila merupakan titik temu pemikiran antara keislaman, kemoderenan dan keindonesiaan secara harmonis.

Next Post
indonesia

Dar al-Ahdi wa al-Syahadah: Konsep Yang Baik, Namun Belum Cukup

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kalimahsawa.id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Tulisan
Contact Person: 085850332866

© 2020 Kalimahsawa.ID - Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial UMS.

No Result
View All Result
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan

© 2020 Kalimahsawa.ID - Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial UMS.