Rabu, Oktober 7, 2026
Kalimahsawa.ID
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
Kalimahsawa.ID
No Result
View All Result

Krisis Etika di Media Sosial: Tinjauan Al-Qur’an terhadap Maraknya Pelecehan Seksual Digital

Miftakhul Huda by Miftakhul Huda
April 16, 2026
in Esai, Narasi
0
Krisis Etika di Media Sosial: Tinjauan Al-Qur’an terhadap Maraknya Pelecehan Seksual Digital
16
SHARES
95
VIEWS

Oleh: Miftakhul Huda

Di era digital yang serba cepat ini, media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan manusia, khususnya generasi muda. Platform seperti Instagram, Facebook, dan TikTok tidak hanya menjadi ruang hiburan, tetapi juga arena ekspresi diri, pertukaran informasi, bahkan pembentukan opini publik. Namun, di balik kemudahan tersebut, tersimpan persoalan serius yang kian mengemuka: krisis etika dalam komunikasi digital.

TulisanTerkait

Refleksi Tahanan Politik Aksi 2025: Menulis untuk Rekan Juang yang Terpenjara

Ketika Prestasi Menjadi Ukuran: Membangun Organisasi Berbasis Meritokrasi

Wacana Digitalisasi Ikatan: Mengapa Satu Data IMM penting?

Salah satu dampak paling mengkhawatirkan dari krisis ini adalah maraknya pelecehan seksual di media sosial. Bentuknya pun beragam, mulai dari komentar bernuansa seksual, pesan tidak senonoh (sexual harassment via direct message), hingga penyebaran konten intim tanpa persetujuan. Fenomena ini tidak lagi bisa dianggap sebagai persoalan sepele atau sekadar “candaan dunia maya”, melainkan telah menjadi bentuk kekerasan berbasis digital yang berdampak nyata pada korban.

Kasus yang baru-baru ini viral terkait mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) yang diduga melakukan pelecehan seksual menjadi salah satu contoh konkret. Kasus tersebut menyadarkan publik bahwa pelecehan tidak selalu terjadi di ruang fisik, tetapi juga dapat berlangsung melalui komunikasi baik verbal maupun digital yang merendahkan martabat seseorang. Lebih jauh lagi, kasus ini menunjukkan bahwa tingkat pendidikan tidak selalu berbanding lurus dengan kesadaran etika.

Etika Komunikasi Digital: Kebebasan yang Perlu Dikendalikan

Media sosial sering dipahami sebagai ruang bebas berekspresi. Setiap individu memiliki kebebasan untuk menyampaikan pendapat, berbagi konten, dan berinteraksi tanpa batas geografis. Namun, kebebasan ini sering kali disalahartikan sebagai kebebasan tanpa tanggung jawab.

Penelitian menunjukkan bahwa komunikasi digital yang etis seharusnya berlandaskan pada kejujuran, penghormatan terhadap orang lain, serta kesadaran akan dampak dari setiap pesan yang disampaikan (Lubis 2022). Dalam praktiknya, banyak pengguna justru mengabaikan nilai-nilai tersebut. Internet kerap diperlakukan sebagai “ruang liar” (wild west), di mana norma sosial dan etika seolah tidak berlaku (Samuel 2020).

Kondisi ini diperparah oleh anonimitas yang ditawarkan media sosial. Pengguna dapat dengan mudah menyembunyikan identitasnya, sehingga merasa lebih bebas untuk berkata kasar, melecehkan, atau bahkan melakukan kekerasan verbal tanpa takut konsekuensi. Dalam konteks ini, pelecehan seksual sering kali muncul dalam bentuk komentar yang merendahkan tubuh, pesan yang tidak diinginkan, atau eksploitasi seksual dalam konten digital.

Selain itu, aspek privasi juga menjadi isu penting. Banyak pengguna yang tidak menyadari bahwa informasi pribadi yang mereka bagikan dapat disalahgunakan. Platform digital sendiri mengumpulkan data dalam jumlah besar, sering kali melalui kebijakan yang tidak sepenuhnya dipahami oleh pengguna (Hanlon 2023). Hal ini menciptakan kerentanan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan pelecehan.

Pelecehan Seksual di Media Sosial: Luka yang Tak Terlihat

Pelecehan seksual di media sosial bukan hanya persoalan moral, tetapi juga masalah sosial dan kesehatan mental. Bentuknya bisa berupa cyberstalking, pengiriman pesan seksual tanpa persetujuan, hingga penyebaran konten intim tanpa izin. Penelitian menunjukkan bahwa sekitar 15–16% remaja pernah mengalami pelecehan seksual daring, dengan perempuan sebagai kelompok yang paling rentan (Copp 2021).

Faktor anonimitas, akses tanpa batas, dan minimnya pengawasan menjadikan media sosial sebagai lingkungan yang sangat berisiko (Zalatini 2024). Pelaku dapat beroperasi dengan identitas palsu dan menjangkau korban tanpa hambatan geografis. Sementara itu, korban sering kali tidak memiliki perlindungan yang memadai.

Dampak yang ditimbulkan pun sangat serius. Korban pelecehan seksual daring dilaporkan mengalami depresi, kecemasan, trauma psikologis, hingga penurunan kepercayaan diri (Dollimore 2024). Tidak sedikit pula yang memilih untuk menarik diri dari media sosial atau bahkan dari lingkungan sosialnya. Dalam kasus tertentu, dampaknya juga merembet pada prestasi akademik dan kualitas hidup secara keseluruhan.

Kasus mahasiswa FHUI yang viral semakin menegaskan bahwa pelecehan seksual di media sosial bukanlah fenomena yang jauh dari kita. Ia terjadi di lingkungan terdidik, di ruang-ruang yang seharusnya menjunjung tinggi nilai moral dan hukum. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara pengetahuan dan praktik etika dalam kehidupan digital.

Perspektif Al-Qur’an: Komunikasi sebagai Amanah

Dalam perspektif Al-Qur’an, komunikasi tidak hanya dipahami sebagai penyampaian pesan, tetapi juga sebagai aktivitas yang harus berlandaskan adab, kejujuran, dan nilai konstruktif dalam membangun hubungan sosial (Nurrohim 2024). Setiap kata yang diucapkan atau ditulis memiliki nilai moral dan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.

Al-Qur’an secara tegas memerintahkan umat manusia untuk berkata benar:

“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kamu kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar (qaulan sadīdan)” (QS. Al-Ahzab: 70).

Konsep qaulan sadīdan tidak hanya menekankan kejujuran, tetapi juga ketepatan, tanggung jawab, dan dampak dari ucapan tersebut. Dalam konteks media sosial, prinsip ini mengajarkan bahwa setiap unggahan, komentar, atau pesan harus dipertimbangkan dengan matang.
Selain itu, Al-Qur’an juga memperkenalkan berbagai prinsip komunikasi etis lainnya, seperti qaulan ma‘rūfan (perkataan yang baik), layyinan (lembut), dan karīman (mulia). Prinsip-prinsip ini menuntut manusia untuk menjaga martabat orang lain dan menghindari segala bentuk ucapan yang menyakitkan atau merendahkan (Afifi 2021).

Dalam Surah Al-Hujurat, Al-Qur’an memberikan pedoman yang sangat relevan dengan dunia digital, seperti larangan menghina, mencela, berprasangka buruk, dan mencari-cari kesalahan orang lain. Ayat ini juga menekankan pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarkannya (Wati 2023). Jika nilai-nilai ini diterapkan secara konsisten, maka praktik pelecehan seksual di media sosial dapat diminimalisir.

Membangun Kesadaran Etika di Ruang Digital

Mengatasi maraknya pelecehan seksual di media sosial tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan upaya kolektif yang melibatkan individu, masyarakat, platform digital, hingga pemerintah. Literasi digital menjadi salah satu kunci utama agar pengguna memahami batasan etika dan risiko yang ada.

Namun, lebih dari sekadar regulasi dan edukasi, yang paling penting adalah kesadaran moral individu. Dalam Islam, etika komunikasi bukan hanya diatur oleh norma sosial, tetapi juga oleh kesadaran spiritual. Setiap tindakan komunikasi dipandang sebagai bagian dari ibadah dan akan dimintai pertanggungjawaban.

Dengan demikian, menjaga etika komunikasi digital bukan hanya soal menghindari sanksi sosial atau hukum, tetapi juga tentang menjaga hubungan dengan Tuhan dan sesama manusia. Kesadaran ini diharapkan dapat mendorong individu untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Penutup

Media sosial adalah cerminan dari siapa kita. Ia bisa menjadi sarana kebaikan, tetapi juga dapat menjadi alat yang melukai. Maraknya pelecehan seksual di ruang digital menunjukkan bahwa kemajuan teknologi belum sepenuhnya diimbangi dengan kematangan etika.
Melalui perspektif Al-Qur’an, kita diingatkan bahwa setiap kata memiliki nilai dan konsekuensi. Oleh karena itu, menjaga etika komunikasi digital adalah sebuah keharusan—bukan hanya demi menciptakan ruang digital yang sehat, tetapi juga untuk menjaga martabat manusia dan menjalankan nilai-nilai keimanan.
Pada akhirnya, perubahan besar selalu dimulai dari langkah kecil. Dari cara kita berkomentar, berbagi, dan berinteraksi di media sosial. Karena di balik setiap layar, ada manusia yang harus dihormati.

Oleh: Astyra Gita

Terkait

Tags: GenderIndonesiaIslamkekerasan seksualTafsirTrending
Previous Post

Cendekiawan Berpribadi: Bukan Sekadar Pintar, Ini Identitas Khas IMM

Next Post

Ujian di Era Digital: Menjaga Mental di Tengah Arus Media Sosial

Miftakhul Huda

Miftakhul Huda

Next Post
Ujian di Era Digital: Menjaga Mental di Tengah Arus Media Sosial

Ujian di Era Digital: Menjaga Mental di Tengah Arus Media Sosial

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kalimahsawa.id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Tulisan
Contact Person: 085850332866

© 2020 Kalimahsawa.ID - Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial UMS.

No Result
View All Result
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan

© 2020 Kalimahsawa.ID - Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial UMS.