Rabu, Oktober 7, 2026
Kalimahsawa.ID
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
Kalimahsawa.ID
No Result
View All Result

Hukum Menerjemahkan Khutbah Jumat dengan Bahasa Isyarat

RedaksiKS by RedaksiKS
Desember 20, 2019
in Ulûm ad-Dîn
0
Hukum Menerjemahkan Khutbah Jumat dengan Bahasa Isyarat

Hukum Menerjemahkan Khutbah Jumat dengan Bahasa Isyarat

81
SHARES
474
VIEWS

TulisanTerkait

Rausyanfikr di Era Digital: Membaca Peran Intelektual Muda melalui Pemikiran Ali Syariati

Membaca Gaya Hidup Generasi Digital melalui Perspektif Jean Baudrillard

Fiqh Al-Rahmah dalam Krisis Empati: Filantropi Islam sebagai Jalan Kepemimpinan Transformatif

Ketika khatib menyampaikan khutbah Jumat, maka semua jemaah shalat Jumat sangat dianjurkan untuk mendengarkan semua materi dan nasehat yang disampaikan khatib dengan seksama dan penuh perhatian. Namun hal ini akan menjadi sulit dilakukan oleh penyandang disabilitas tuna rungu. Ia tidak akan bisa mendengar dan mengerti materi yang disampaikan khatib kecuali dengan bantuan bahasa isyarat. Karena itu, sebagian takmir menyediakan interpreter untuk menerjemahkan khutbah ke dalam bahasa isyarat. Bagaimana hukum menerjemahkan khutbah Jumat dengan bahasa isyarat?

Secara umum, menerjemahkan khutbah Jumat ke dalam bahasa yang dimengerti oleh para jemaah hukumnya adalah boleh. Baik proses penerjemahan tersebut dilakukan langsung oleh khatib atau orang lain yang berperan sebagai penerjemah khatib.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Ahkamul Fuqaha’ berikut;

وقرر المؤتمر بأن الاحسن الخطبة بالعربية ثم يفسرها بلغة المجمعين ولا يخفى ان فائدتها فهمهم لما فى الخطبة من الوعظ

Artinya: “Para anggota muktamar menegaskan bahwa khutbah yang lebih baik adalah menggunakan bahasa Arab kemudian ditejemahkan dengan bahasa para hadirin. Tidak samar lagi bahwa manfaat dari penerjemahan ini adalah pemahaman mereka terhadap materi nasehat dalam khutbah.”

Bagi orang normal, proses penerjemahan dilakukan antar bahasa. Misalnya, bahasa Arab diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Namun bagi penyandang disabilitas tuna rungu, maka proses penerjemahan harus dilakukan dengan bahasa isyarat. Hal ini karena hanya bahasa isyarat yang bisa dimengerti oleh mereka.

Oleh karena itu, menerjemahkan khutbah Jumat dari bahasa Arab ke dalam bahasa Indonesia, misalnya, atau dari bahasa lisan ke dalam bahasa isyarat, hukumnya adalah boleh. Menerjemahkan khutbah Jumat ke dalam bahasa isyarat termasuk perbuatan i’anah atau membantu penyandang disabilitas tuna rungu. Menurut Imam Nawawi, membantu penyandang disabilitas hukumnya adalah wajib.

Baca Juga Waspada Keselamatan Negara

Hal ini sebagaimana disebutkan oleh beliau dalam kita Kasyifatus Saja’ berikut;

فيجب الإعانة على العاجز ولو بأجرة

Artinya: “Maka wajib membantu atas orang yang lemah (di antaranya penyandang disabilitas, pen) meskipun dengan memberi upah atau bayaran.:

Sumber: https://bincangsyariah.com/ubudiyah/hukum-menerjemahkan-khutbah-jumat-dengan-bahasa-isyarat/

Terkait

Tags: Hukum Menerjemahkan Khutbah Jumat dengan Bahasa Isyarat
Previous Post

Bolehkah Shalat Ied Dilaksanakan di Masjid?

Next Post

Hukum Bermain Handphone Saat Khutbah Jumat Berlangsung

RedaksiKS

RedaksiKS

Kalimahsawa.id hadir atas kesadaran bahwa pluralitas merupakan sesuatu yang tak terelakkan dan bahwa keragaman tak harus menjadi keseragaman. Dalam konteks keindonesiaan, Negara Pancasila merupakan titik temu pemikiran antara keislaman, kemoderenan dan keindonesiaan secara harmonis.

Next Post
Hukum Bermain Handphone Saat Khutbah Jumat Berlangsung

Hukum Bermain Handphone Saat Khutbah Jumat Berlangsung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kalimahsawa.id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Tulisan
Contact Person: 085850332866

© 2020 Kalimahsawa.ID - Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial UMS.

No Result
View All Result
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan

© 2020 Kalimahsawa.ID - Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial UMS.