Rabu, Oktober 7, 2026
Kalimahsawa.ID
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
Kalimahsawa.ID
No Result
View All Result

Hukum Bermain Handphone Saat Khutbah Jumat Berlangsung

RedaksiKS by RedaksiKS
Desember 20, 2019
in Ulûm ad-Dîn
0
Hukum Bermain Handphone Saat Khutbah Jumat Berlangsung

Hukum Bermain Handphone Saat Khutbah Jumat Berlangsung

45
SHARES
266
VIEWS

Saat ini ketika kita melaksanakan shalat Jumat di suatu masjid, kadang kita menemukan sebagian jemaah yang bermain handphone saat khatib tengah menyampaikan khutbah Jumat. Tentu hal ini tidak pantas kita tiru karena pada saat khatib sedang menyampaikan khutbah Jumat, kita seharusnya mendengarkan dengan seksama dan penuh perhatian. Lalu bagaimana dengan hukum bermain handphone saat khutbah sedang berlangsung, apakah haram?

Dalam kitab Hasyiyatul Jamal, Syaikh Sulaiman Al-Jamal mengatakan bahwa setiap perkara yang mengganggu konsentrasi mendengarkan khutbah Jumat, maka hukumnya makruh dilakukan, di antaranya adalah berjalan di antara barisan jemaah lain untuk mengedarkan kotak amal, mengedarkan kertas, dan tentunya bermain handphone. Hal ini karena bermain handphone akan menyebabkan kita tidak bisa mendengarkan khutbah Jumat.  Beliau berkata;

وَيُكْرَهُ الْمَشْيُ بَيْنَ الصُّفُوفِ لِلسُّؤَالِ وَدَوْرَانِ الْإِبْرِيقِ وَالْقِرَبِ لِسَقْيِ الْمَاءِ وَتَفْرِقَةِ الأَوْرَاقِ وَالتَّصَدُّقِ عَلَيْهِمْ لأَنَّهُ يُلْهِي النَّاسَ عَنْ الذِّكْرِ وَاسْتِمَاعِ الْخُطْبَةِ اهـ

Dan dimakruhkan berjalan di antara barisan jamaah salat Jumat untuk meminta-minta, menjalankan kendi, geriba untuk mengalirkan air dan membagi-bagikan selebaran serta memberikan sedekah pada jamaah. Hal ini karena perkara tersebut dapat melenakan jamaah untuk berzikir dan mendengarkan khutbah.

baca juga Bolehkah Shalat Ied Dilaksanakan di Masjid?

Dalam kitab Syarh Ma’anil Atsar, Abu Ja’far Al-Thahawi juga mengatakan sebagai berikut;

وَقَدْ أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ أَنَّ نَزْعَ الرَّجُلِ ثَوْبَهُ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ مَكْرُوهٌ ، وَأَنَّ مَسَّهُ الْحَصَى وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ مَكْرُوهٌ ، وَأَنَّ قَوْلَهُ لِصَاحِبِهِ (أَنْصِتْ) وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ مَكْرُوهٌ أَيْضًا

Ulama sepakat bahwa mencabut pakaian saat imam menyampaikan khutbah adalah makruh, memainkan batu kerikil saat imam menyampaikan khutbah adalah makruh, dan berkata kepada orang lain ‘diamlah’ saat imam menyampaikan khutbah adalah makruh.

Berdasarkan keterangan ini, dapat kita ketahui bahwa bermain handphone saat khatib sedang menyampaikan khutbah Jumat adalah makruh. Bahkan bisa jadi shalat Jumat yang kita lakukan sia-sia dan tidak mendapatkan pahala karena kita tidak mendengarkan khutbah Jumat, sementara khutbah Jumat sendiri termasuk dari rukun shalat Jumat.

Sumber tulisan: https://bincangsyariah.com/ubudiyah/hukum-main-handphone-ketika-khutbah-jumat-berlangsung/

Sumber ilustrasi: radarmalang.id

TulisanTerkait

Rausyanfikr di Era Digital: Membaca Peran Intelektual Muda melalui Pemikiran Ali Syariati

Membaca Gaya Hidup Generasi Digital melalui Perspektif Jean Baudrillard

Fiqh Al-Rahmah dalam Krisis Empati: Filantropi Islam sebagai Jalan Kepemimpinan Transformatif

Terkait

Tags: Hukum Bermain Handphone Saat Khutbah Jumat Berlangsung
Previous Post

Hukum Menerjemahkan Khutbah Jumat dengan Bahasa Isyarat

Next Post

Tafsir Maqashidi Basis Moderasi Islam

RedaksiKS

RedaksiKS

Kalimahsawa.id hadir atas kesadaran bahwa pluralitas merupakan sesuatu yang tak terelakkan dan bahwa keragaman tak harus menjadi keseragaman. Dalam konteks keindonesiaan, Negara Pancasila merupakan titik temu pemikiran antara keislaman, kemoderenan dan keindonesiaan secara harmonis.

Next Post
Tafsir Maqoshidi

Tafsir Maqashidi Basis Moderasi Islam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kalimahsawa.id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Tulisan
Contact Person: 085850332866

© 2020 Kalimahsawa.ID - Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial UMS.

No Result
View All Result
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan

© 2020 Kalimahsawa.ID - Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial UMS.