Sebagai daulah islamiyah yang terakhir, kerajaan Turki Usmani banyak menghadapi masalah, baik itu masalah di dalam kerajaan sendiri maupun masalah yang ada di luar. Masalah yang ada di dalam kerajaan berupa bobroknya moral para pelaksana pemerintahan dan di sisi luar kerajaan berupa menghadapi era dunia baru atau yang disebut “abad modern”.
Masalah yang timbul ini lantas memicu semangat Sultan Mahmud II untuk melaksanakan pembaharuan-pembaharuan dalam segala bidang, baik pada sisi ekonomi, pendidikan, pemerintahan, dan literasi.
Biografi Sultan Mahmud II
Mahmud lahir di Istanbul pada tanggal 13 Ramadhan 1199 H bertepatan dengan tanggal 20 Juli 1785 M dan meninggal pada tanggal 1 Juli 1839 M. Dia adalah sultan ke-33 dari sultan Kerajaan Ottoman di Turki. Diangkat menjadi sultan pada tanggal 28 Juli 1808 menggantikan kakaknya Mustafa IV sampai ia meninggal. Ayahnya bernama Salim III (sultan ke-31). Sultan Mahmud II dipandang sebagai pelopor pembaruan di Kerajaan Ottoman, sebanding dengan Muhammad Ali (1805-1849) yang memelopori pembaruan di Mesir.
Sementara itu dalam Kerajaan Ottoman, pembaruan sudah dimualai sejak Sultan Mustafa IV sampai pada sultan-sultan sesudahnya. Sehingga masa ini disebut periode modern. Sultan Mahmud II semasa kecilnya selain memperoleh pendidikan tradisional dalam bidang agama. Juga memperoleh pendidikan pemerintahan dan sastra (sastra Arab, Turki, dan Parsi).
Baca Juga: Pandangan Politik Noam Chomsky Mirip Semangat Islam Progresif ?
Dalam suatu pemberontakan tentara Janissary (Turki: yeni cheri), pada masa pemerintahan Mustafa IV. Semua anggota keluarga Ottoman terbunuh kecuali Mahmud II yang sempat lolos. Dalam kondisi demikianlah Mahmud II naik takhta (Van Hoeve, 1994:113).
Bidang Pemerintahan
Aspek terpenting yang dilaksanakan Mahmud II dalam bidang pemerintahan adalam merombak sistem kekuasaan di tingkat penguasa puncak. Menurut tradisi kerajaan Usmani, raja-raja Turki bergelar sultan dan khalifah sekaligus. Sultan menguasai kekuasaan duniawi dan khalifah berkuasa di bidang agama atau spiritual.
Dalam melaksanakan kedua kekuasaan tersebut, Sultan dibantu oleh dua pegawai tinggi yaitu sadrazam yang bertugas menangani urusan pemerintahan dan syaikh al-Islam yang bertugas menangani urusan keagamaan. Keduanya tidak mempunyai hak yang sama dalam soal pemerintahan dan hanya melaksanakan perintah sultan.
Di kota sultan berhalangan atau bepergian, ia diganti oleh sadrazam dalam menjalankan tugas pemerintahan. Sebagai wakil sultan, sadrazam mempunyai kekuasaan yang sangat besar sekali (Harun Nasution, 2011:23).
****
Akan tetapi, oleh Sultan Mahmud II kedudukan sadrazam sebagai pelaksana tunggal dihapuskan, dan sebagai penggantinya ia membentuk Perdana Menteri (Baskevi) yang membawahi para menteri untuk urusan dalam negeri, luar negeri, keuangan, dan pendidikan. Departemen yang mereka kepalai mempunyai kedudukan semi otonom. Perdana Menteri merupakan penghubung antara menteri dan sultan.
Kekuasaan yudikatif yang semula berada di tangan sadrazam berpindah ke syaikh al-Islam. Dalam system baru ini Sultan Mahmud II membentuk lembaga hukum sekuler di samping hukum syari’at. Kekuasaan syeikh al-Islam menjadi sedikit karena hanya menangani masalah syari’at, sedangkan hukum sekuler diserahkan kepada Dewan Perancang Hukum untuk mengaturnya.
Berbeda dengan Pendahulunya
Sepanjang sejarah kerajaan Usmani, Sultan Mahmud II lah yang pertama kali secara tegas mengadakan perbedaan antara hukum agama dan hukum dunia. Hal ini pada masa-masa selanjutnya akan membawa hukum sekuler disamping hukum syari’at di kerajaan Usmani.
Sultan Mahmud II juga dikenal sebagai sultan yang tidak mau terikat pada tradisi dan tidak segan-segan melanggar adat kebiasaan lama, sebagaimana yang biasa dilakukan oleh para sultan sebelumnya. Yang menganggap diri mereka lebih tinggi dan tidak pantas bergaul dengan rakyat sehingga menjauhkan diri dari masyarakat umum. Mengganti pengganti seenaknya dan sekehendak hatinya juga dihilangkan. Penyitaan negara terhadap harta orang yang dibuang atau yang dihukum mati juga ditiadakan.
Kekuasaan gubernur untuk menjatuhkan hukuman mati dengan isyarat tangan juga dihapuskan. Hukuman bunuh hanya dapat dikeluarkan oleh hakim, sehingga kekuasaan-kekuasaan luar biasa yang menurut tradisi dimiliki oleh penguasa-penguasa Usmani dibatasi. Tradisi-tradisi yang bersifat aristokratif ini dirombak oleh Sultan Mahmud II dengan mengambil sifat demokratis, dan ia selalu tampil dalam upacara-upacara resmi kerajaan.
Bidang Pendidikan dan Kebudayaan
Sebelum abad modern, pendidikan di Kerajaan Usmani tidak menjadi tanggung jawab kerajaan, melainkan ditangani para ulama yang berorientasi hanya pada pendidikan agama tanpa ada pengetahuan umum. Menurut Sultan Mahmud II, sistem pendidikan seperti ini tidak mampu menjawab problematika umat di abad modern. Sementara itu untuk mengubah kurikulum—ketika itu—merupakan suatu hal yang sangat sulit.
Oleh sebab itu, Mahmud II mencari terobosan dengan tetap membiarkan sekolah tradisional berjalan dan mendirikan dua sekolah umum, yakni Mekteb-i Ma’arif (Sekolah Pengetahuan Umum) dan Mekteb-i Ulum-u Edebiye Tibbiye-i (Sekolah Sastra) yang siswanya adalah lulusan terbaik dari madrasah- madrasah tradisional.
Baca Juga: Sejarah Pancasila adalah Sejarah Muhammadiyah, Mengapa Begitu?
Kemudian pada tahun 1838, Sultan Mahmud II mendirikan Dar al-Ulum-u Hikemiye Ve Mekteb-i Tibbiye-i Sahane, yaitu sekolah kedokteran dan sekolah pembedahan yang digabungkan menjadi satu. Bahasa pengantar yang dipakai adalah bahasa Prancis.
Selain dari mendirikan Sekolah Sultan Mahmud II juga mengirim siswa-siswa ke Eropa yang setelah kembali ke tanah air juga mempunyai pengaruh dalam penyebaran ide-ide baru di Kerajaan Usmani. Pembaharuan-pembaharuan yang diadakan Sultan Mahmud II diataslah yang menjadi dasar bagi pemikiran dan usaha pembaharuan selanjutnya di Kerajaan Usmani abad ke-19 dan Turki abad ke-20 (Harun Nasution, 2011:95).
Bidang Percetakan, Penerjemahaan dan Media Masa
Untuk menyebarluaskan gagasan-gagasanya dan mengkomunikasikannya kepada masyarakat, Sultan Mahmud II mengupayakan bidang publikasi yang memadai. Pada tahun 1831 ia mengintruksikan berdirinya surat kabar resmi pemerintah Takvim-I Vekayi surat kabar ini bukan hanya memuat berita dan pengumuman resmi pemerintah, melainkan juga memuat artikel-artikel mengenai gagasan-gagasan progresif di Eropa.
Oleh sebab itu, Takvim-I Vikayi dinilai mempunyai pengaruh besar dalam memperkenalkan ide-ide modern kepada masyarakat Turki. Disamping penerbitan surat kabar resmi, banyak beredar buku-buku karya para intelektual dalam bahasa Turki yang memuat tentang ide-ide modern barat. Banyaknya buku dan majalah yang beredar sangat menguntungkan pembaharuan yang sedang dilakukan oleh Sultan Mahmud II, karena para pembacanya dapat menerima informasi lebih banyak.
Bidang Ekonomi
Perekonomian merupakan sumber penting bagi pembiayaan dan penyelenggaraan suatu negara. Kerajaan Turki Usmani mengalami kemerosotan ekonomi, karena tidak berkembangnya ilmu pengetahuan dan karena beralihnya jalur perdagangan dari Laut Tengah ke Tanjung Harapan pada tahun 1498, ditambah lagi dengan banyaknya daerah-daerah yang melepaskan diri dari pemerintah pusat sehingga membawa dampak pada kelesuan kas Negara.
Kemerosotan ekonomi kerajaan Turki Usmani ini, menurut Syalabi digambarkan karena hal-hal sebagai berikut:tidak ada perdamaian dalam negeri. Penyerahan wilayah-wilayah yang tentunya mengurangi pemasukan pajak. Tidak ada keberanian untuk melakukan usaha-usaha ekonomi oleh kalangan menengah orang Turki asli. Adanya saudagar-saudagar asing yang memperoleh pendidikan diplomatik dan militer. Tekanan dari kaum tradisional yang tidak mempunyai wawasan ke depan (Ahmad Salibi, 1972:279).
Baca Juga: Hagia Sophia dan Benturan Antar Peradaban
Mengingat sebagian besar wilayah Kerajaan Turki Usmani adalah daerah agraris yang cukup luas. Sultan Mahmud II berusaha untuk mengatasi kelesuan perekonomian kerajaannya dengan mencoba mengadakan perbaikan pada sumber-sumber perekonomian di sector pertanian. Kemudian ia mengaktifkan kembali sumber perekonomian dengan menghapus segala bentuk peraturan yang dibuat oleh tuan tanah dan tuan feudal.
****
Sebagai gantinya Sultan Mahmud II mengambil alih control atas pengawasan pajak dan merencanakan serta mengatur system wakaf. Juga membatasi penguasaan daerah atas hak kepemilikan dan penggunaan tanah.
Pembaharuan-pembaharuan di atas yang dilakukan oleh Mahmud II membawa Turki Usmani pada punjak kejayaannya di abad modern ini. sebelum nantinya Turki Usmani mengalami keruntuhan pada masa Mustafa Kammal Attaturk dengan paham sekulernya. Terobosan semacam ini penting kiranya untuk ditiru bagi siapa saja pemangku kebijakan dalam suatu negara lebih-lebih negara Islam.
Ilustrasi: ancientorigin.net