Oleh: Wanasa Rahmat Akbar Adzani
Kampanye usia ideal menikah 25 tahun keliru sejak cara ukurnya. Bagaimana hal ini menilai kesiapan berumah tangga dari kalender, padahal ketahanan pernikahan lebih ditentukan oleh kapasitas ekonomi dan kematangan psikologis. Ketika kemapanan kian sulit dicapai di awal usia dua puluhan, jarak antara anjuran dan kenyataan itu berubah menjadi beban yang tidak dibagi rata.
Perempuan lebih sering ditagih kepastian oleh keluarga dan lingkungan, sementara laki-laki yang belum mapan cenderung diberi ruang menunda. Ketakutan kehilangan momen atau kehilangan pasangan ikut mempercepat keputusan sebelum kesiapan sesungguhnya tercapai, dan ketika pernikahan itu kemudian retak, kesalahan hampir selalu dialamatkan kepada individu, bukan pada standar yang mendorongnya sejak awal.
Standar Kalender yang Bertabrakan dengan Kenyataan Ekonomi
Melansir dari Indikator Kesejahteraan Rakyat 2024 yang disusun Badan Pusat Statistik, sebanyak 49,58 persen perempuan Indonesia menikah pertama kali pada usia 19 sampai 24 tahun, sementara yang menikah pada usia 25 tahun ke atas hanya 17,18 persen. Sebaran ini menempatkan perempuan yang belum menikah di usia 25 sebagai kelompok minoritas, sehingga angka itu mudah bergeser dari anjuran menjadi tenggat sosial yang bekerja lewat perbandingan dengan teman sebaya dan pertanyaan keluarga yang datang berulang.
Sementara itu, jumlah pernikahan di Indonesia turun dari 2,1 juta pada 2014 menjadi 1,4 juta pada 2025. Penurunan itu konsisten dengan kecenderungan menunda, meski data BPS sendiri tidak menjelaskan alasannya secara eksplisit. Kampanye berbasis usia ini berjalan melawan arus karena meminta keputusan dipercepat, justru saat kapasitas ekonomi anak muda tertunda. Sementara norma sosial tetap menuntut kepastian usia, syarat ekonomi yang menopang pernikahan justru bergerak berlawanan arah.
Ketimpangan antara tenggat usia dan kenyataan ekonomi ini tidak berhenti sebagai persoalan abstrak, karena pada akhirnya seseorang harus menutup selisihnya. Ketika sebuah pasangan menikah lebih cepat daripada kesiapan ekonomi mereka sesungguhnya, salah satu pihak biasanya mengalah, dalam arti menyesuaikan diri dengan jadwal yang lebih mendesak meski secara pribadi belum sepenuhnya siap. Pihak yang dipersepsikan memiliki jendela waktu lebih sempit dalam konteks budaya adalah Perempuan.
Sebaliknya, pihak yang dianggap masih punya waktu lebih longgar, yang biasanya laki-laki, punya keleluasaan menunda pernikahan hingga merasa cukup mapan secara finansial maupun karier. Perbedaan keleluasaan ini bukan hasil dari kesepakatan berdua yang setara, melainkan cerminan dari standar sosial yang sejak awal sudah menempatkan jam biologis dan jam sosial perempuan sebagai sesuatu yang lebih mendesak untuk diselesaikan dibanding laki-laki.
Pernikahan Gagal, Siapa yang Menanggung Akibatnya?
Fakta bahwa tingginya angka cerai gugat itu bisa saja menandakan keberanian perempuan untuk keluar dari relasi yang sudah tidak sehat, sesuatu yang sebetulnya patut diapresiasi sebagai bentuk agensi. Namun untuk memahami apa yang sesungguhnya terjadi di lapangan, angka nasional saja tidak cukup, dan disinilah data dari tingkat pengadilan agama menjadi penting untuk dilihat lebih dekat.
Sebagian besar kasus itu dipicu oleh suami yang kurang atau bahkan tidak menafkahi keluarga karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Istri yang mengajukan gugatan umumnya adalah ibu rumah tangga, dan banyak di antaranya bahkan tidak menuntut nafkah iddah, mutah, maupun nafkah anak, karena sepanjang pernikahan pun suami memang tidak mampu memberi nafkah yang layak.
Pola yang tergambar dari sini cukup jelas dan berulang, yaitu pernikahan dimulai tanpa fondasi ekonomi yang memadai, tekanan hidup menumpuk seiring waktu, istri akhirnya mengambil langkah menggugat cerai, lalu ia pula yang menanggung sebagian besar kerugian hukum dan finansial setelahnya, termasuk ketika ia memilih tidak menuntut hak-hak yang sebenarnya bisa ia dapatkan.
Jika ditarik mundur ke titik awal, pola ini berakar pada momen ketika pernikahan itu pertama kali diputuskan, sering kali di bawah tekanan usia yang tidak sepenuhnya mempertimbangkan kesiapan ekonomi kedua pihak. Di titik itulah kampanye usia ideal, yang seharusnya menjadi anjuran untuk kebaikan, justru ikut berkontribusi pada rangkaian keputusan yang berakhir merugikan salah satu pihak secara tidak proporsional.
Kekerasan Simbolik sebagai Pisau Analisis
Kerangka yang paling tajam untuk membaca gejala ini adalah kekerasan simbolik dari Pierre Bourdieu. Melansir dari kajian Fatmawati dan Sholikin di jurnal Madani, kekerasan simbolik merupakan bentuk kekerasan yang hadir di banyak ranah kehidupan lewat bahasa dan wacana. Mekanismenya berjalan melalui habitus dan modal, sehingga pihak yang didominasi menerima kategori pihak dominan sebagai sesuatu yang wajar.
Dalam kerangka itu, usia ideal 25 tahun berfungsi sebagai doxa, anggapan yang diterima tanpa diperdebatkan. Ia dipopulerkan oleh pihak yang memiliki modal simbolik untuk mendefinisikan apa yang pantas, lalu diinternalisasi perempuan sebagai jadwal hidupnya sendiri. Karena diterima sebagai kewajaran, perempuan yang belum siap sulit menyatakan penundaan tanpa dilabeli terlambat. Kekerasannya tidak terletak pada angka 25, melainkan pada mekanisme yang membuat angka itu terasa alamiah dan menutup ruang untuk bertanya apakah kondisi ekonomi mendukungnya.
Di titik inilah pertanyaan tentang siapa yang disalahkan menemukan jawabannya. Ketika pernikahan runtuh, penjelasan bergeser ke tingkat individu, sedangkan standar yang menekan keputusan awal luput dari pemeriksaan. Perempuan menanggung stigma dan kerugian ekonomi, sementara perumus dan penyebar standar tidak menanggung apa pun. Distribusi tanggung jawab yang timpang ini menjadi ciri kekerasan simbolik, yaitu ketika korban merasa gagal secara pribadi atas sesuatu yang disusun secara sosial.
Harapan Standar Kesiapan yang Lebih Adil
Jika akar masalahnya adalah standar tunggal berbasis usia, maka jalan keluarnya juga perlu dimulai dari mengubah standar itu sendiri, serta meminta individu untuk lebih siap secara pribadi. Standar kesiapan yang lebih adil semestinya berbasis pada indikator yang lebih substantif, seperti stabilitas penghasilan kedua calon, kesiapan mental untuk menghadapi konflik rumah tangga, serta pembekalan pranikah yang memadai, bukan sekadar angka usia yang berlaku sama untuk semua orang tanpa memandang konteks kehidupan masing-masing.
Indikator semacam ini juga perlu berlaku setara bagi kedua calon mempelai, tidak hanya dibebankan pada perempuan seperti yang terjadi selama ini. Selama tekanan untuk segera menikah masih lebih besar dialamatkan kepada perempuan, sementara laki-laki diberi kelonggaran menunggu sampai mapan, ketimpangan yang sama akan terus berulang di setiap generasi, terlepas dari angka usia berapa pun yang dijadikan patokan oleh kampanye yang ada.
Pihak-pihak yang mengkampanyekan usia ideal, baik itu tokoh publik, lembaga, maupun komunitas, juga perlu memikul tanggung jawab moral atas risiko yang mereka normalkan lewat kampanye tersebut. Tanggung jawab itu bukan berarti menghentikan seluruh edukasi soal kesiapan menikah, melainkan memastikan bahwa edukasi itu disampaikan bersama konteks ekonomi yang realistis, bukan sebagai angka tunggal yang berdiri sendiri dan lepas dari kenyataan hidup anak muda hari ini.