Oleh: Ilyas Fachriansyah
Setiap tahun, kita melewati dua hari besar yang berjarak hanya satu malam. Tanggal 1 Mei, kita merayakan Hari Buruh. Keesokan harinya, 2 Mei, kita memperingati Hari Pendidikan Nasional. Dua peringatan yang seringkali dirayakan sendiri-sendiri, padahal bisikan yang mereka sampaikan sebenarnya sama.
Buruh menggerakkan roda ekonomi. Tenaga pendidik mencerdaskan generasi bangsa. Tapi nasib keduanya? Sama-sama diperlakukan setengah hati oleh negara. Negara hadir dengan upacara bendera, pidato pejabat, dan libur nasional. Tapi ketika bicara soal kesejahteraan dan martabat, negara seringkali absen. Yang tersisa hanyalah simbol-simbol yang lambat laun kehilangan makna.
Bahkan di tahun 2026 ini, absennya negara tidak hanya dalam bentuk ketidakpedulian, tapi juga dalam bentuk kebijakan yang secara sadar menggerus hak dasar pendidikan. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai program unggulan, justru menjadi pisau bermata dua. Niatnya baik: memberi makan anak-anak sekolah. Tapi cara pendanaannya? Merampok anggaran yang seharusnya untuk gaji guru dan fasilitas belajar.
Sejarah Panjang Perjuangan Buruh
Coba kita mundur sebentar ke abad ke-18, di Amerika Serikat. Saat itu, buruh dipaksa bekerja 10 hingga 16 jam sehari. Anak-anak, perempuan, laki-laki meninggal di tempat kerja. Harapan hidup mereka hanya sampai usia awal dua puluhan. Kematian bukan lagi berita, tapi sudah menjadi hal biasa.
Pada 1 Mei 1886, lebih dari 300.000 pekerja di 13.000 perusahaan mengambil keputusan berbahaya: mogok massal. Mereka menuntut sistem delapan jam kerja tanpa pemotongan upah. Aksi damai di Chicago berakhir tragis dalam peristiwa Haymarket. Polisi menembak demonstran. Bom meledak di tengah kerumunan.
Puluhan tewas. Pemimpin buruh dihukum mati tanpa bukti yang jelas. Dari situlah lahir Hari Buruh Internasional. Bukan untuk pesta. Tapi untuk mengingat bahwa hak-hak pekerja harus diperjuangkan dengan darah dan air mata.
Sekarang, hampir 140 tahun kemudian, apakah kondisi buruh di Indonesia sudah baik? Belum sepenuhnya. Hingga tahun 2025, ribuan buruh masih terkena PHK massal. Kenaikan Upah Minimum Nasional sebesar 6,5 persen dinilai tidak sebanding dengan inflasi dan lonjakan biaya hidup. Pekerja di sektor informal dan media masih bergelut dengan status kerja yang tidak jelas dan upah yang minim. Perjuangan buruh jelas belum selesai.
Pendidikan di Ujung Tanduk
Dan tepat sehari setelah kita mengingat perjuangan buruh, kita bertemu dengan Hari Pendidikan Nasional. Tanggal 2 Mei dipilih karena merupakan hari lahir Ki Hajar Dewantara, Bapak Pendidikan Indonesia. Seharusnya ini menjadi momentum untuk menyegarkan semangat memajukan pendidikan. Tapi mari kita lihat realitas di lapangan.
Pendidikan yang layak adalah hak setiap warga negara. Tapi pendidikan yang layak tidak akan pernah tercapai jika para tenaga pendidiknya sendiri hidup dalam tekanan ekonomi. Seorang guru yang kewalahan memenuhi kebutuhan harian akan kesulitan fokus mengajar. Pikirannya bercabang antara mencari tambahan penghasilan dan memenuhi beban administrasi sekolah. Kreativitas mengajar mati. Semangat mendidik luntur. Pada akhirnya, yang rugi adalah siswa dan masa depan bangsa.
Ironisnya, secara hukum para tenaga pendidik sebenarnya termasuk dalam kategori pekerja atau buruh. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 1 ayat 3 mendefinisikan pekerja atau buruh sebagai setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan. Tenaga pendidik menerima upah. Maka mereka adalah buruh. Tapi penghasilan yang mereka terima seringkali tidak sebanding dengan beban kerja dan tanggung jawab moral yang mereka pikul.
Coba bandingkan dengan buruh di sektor lain. Buruh minimal memiliki Upah Minimum Regional yang diatur secara resmi dan memiliki kekuatan hukum tetap. Sementara itu, penghasilan tenaga pendidik, terutama yang bekerja di lembaga swasta atau non-pemerintah, seringkali tidak memiliki standar yang jelas dan mengikat. Akibatnya, ketimpangan kesejahteraan antara satu tenaga pendidik dengan lainnya sangatlah lebar. Ada yang hidup berkecukupan, tapi tidak sedikit yang berjuang hanya untuk bisa bertahan.
Ketika MBG Menggerus Anggaran Pendidikan
Tapi persoalan dunia pendidikan tidak berhenti di situ. Sebuah kabar penting datang dari Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digaungkan pemerintah ternyata berada di pusaran sengketa hukum yang serius. Bukan karena programnya buruk, tetapi karena cara pendanaannya dinilai menggerus hak dasar pendidikan yang dijamin konstitusi.
Tiga perkara diajukan ke MK. Pemohonnya bukan sembarang orang: ada guru honorer, dosen, dan yayasan pendidikan yang setiap hari bergelut dengan realitas pahit dunia pendidikan Indonesia. Mereka datang ke MK bukan karena anti terhadap anak-anak sekolah mendapat makan siang gratis. Mereka datang karena khawatir: jika anggaran pendidikan yang hanya 20 persen dari APBN itu dipotong untuk program yang secara substansi bukan pendidikan, lalu siapa yang akan membayar gaji guru dan biaya operasional sekolah?
Mari kita lihat datanya. Total anggaran pendidikan dalam APBN 2026 mencapai sekitar Rp 769 triliun. Dari jumlah itu, alokasi untuk program MBG mencapai sekitar Rp 268 triliun. Artinya, lebih dari sepertiga anggaran pendidikan habis untuk program makan gratis. Guru honorer bernama Reza Sudrajat, salah satu pemohon, membuat perhitungan sederhana namun mengagetkan. Jika dana MBG dikeluarkan dari pos anggaran pendidikan, maka anggaran pendidikan murni yang tersisa hanya sekitar 11,9 persen dari APBN. Jauh di bawah mandat konstitusi Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan anggaran pendidikan minimal 20 persen.
Ini bukan soal hitung-hitungan matematika semata. Ini soal amanat konstitusi yang mulai dikaburkan.
Para pemohon tidak menolak program MBG. Mereka bahkan setuju bahwa gizi anak-anak penting. Yang mereka persoalkan adalah: apakah tepat program makan bergizi dimasukkan ke dalam komponen anggaran pendidikan? Dosen Rega Felix, pemohon lain, dengan tegas menyatakan bahwa MBG hanyalah program penunjang. “Pemerintah wajib memberikan anggaran minimal 20 persen untuk pemenuhan kebutuhan utama pendidikan. Pemohon menolak program MBG sebagai komponen utama biaya pendidikan,” ujarnya di persidangan.
Apa yang dimaksud dengan kebutuhan utama pendidikan? Menurut Undang-Undang, yang utama adalah gaji dan tunjangan pendidik, serta penyediaan sarana dan prasarana pendidikan. Ketika uang yang seharusnya untuk guru dan fasilitas belajar dialihkan ke program makan siang, maka yang terjadi adalah pengalihan fungsi anggaran yang tidak tepat.
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti memberikan perspektif yang lebih tajam. Baginya, persoalan ini bukan sekadar teknis penganggaran. “Perkara ini menyangkut persoalan yang jauh lebih mendasar, yaitu apakah perintah konstitusi mengenai anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD akan tetap dijaga kemurnian maknanya,” tegasnya. Bivitri juga menyoroti kejanggalan lain: aturan yang memasukkan MBG ke dalam anggaran pendidikan tidak tertulis dalam pasal, melainkan hanya dalam penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026. “Ini adalah bentuk penyelundupan hukum,” katanya.
Suara Mahasiswa di Dua Hari Bersejarah
Puncak dari kegelisahan ini meledak pada peringatan Hari Pendidikan Nasional, 2 Mei 2026. Ribuan mahasiswa dari BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) dan aliansi lainnya turun ke Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Orasi mereka keras dan menusuk.
“Banyak guru-guru kami yang hanya digaji Rp 1 juta, Rp 2 juta satu bulan. Gaji yang jauh lebih rendah dibanding pekerja SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) yang bahkan makanannya justru meracuni anak-anak sekolah,” teriak salah satu koordinator aksi.
Pernyataan ini menyentuh inti persoalan. Di satu sisi, pemerintah menyiapkan dana ratusan triliun untuk program makan bergizi. Di sisi lain, guru yang setiap hari berhadapan dengan murid masih digaji di bawah upah minimum. Bahkan ada tuduhan bahwa pekerja SPPG yang bertugas menyiapkan makanan mendapat gaji lebih baik daripada guru. Ini ironi yang sulit diterima akal sehat.
Mahasiswa memberi ultimatum: jika pemerintah tidak merespons tuntutan mereka, aksi akan diulang dengan eskalasi lebih besar. Ini menunjukkan bahwa gerakan mahasiswa tidak main-main. Mereka serius memperjuangkan nasib dunia pendidikan.
Menghubungkan Titik: Buruh, Guru, dan Mahasiswa
Sekarang, mari kita tarik benang merahnya. Hari Buruh mengajarkan kita bahwa hak-hak pekerja harus diperjuangkan. Tenaga pendidik, sebagai bagian dari pekerja, juga berhak atas kesejahteraan. Tapi ketika anggaran pendidikan dipangkas untuk program MBG, maka yang terjadi adalah pengkhianatan ganda: buruh (dalam hal ini guru) tidak mendapatkan haknya, dan pendidikan sebagai fondasi bangsa juga terancam.
Buruh dan tenaga pendidik sejatinya adalah dua pilar utama negara. Tanpa buruh, ekonomi tidak berjalan dan rak-rak toko akan kosong. Tanpa tenaga pendidik, generasi masa depan tidak akan memiliki ilmu dan karakter yang kuat. Tapi negara seolah tidak serius merawat kedua pilar ini. Negara hadir hanya dengan simbol-simbol: upacara bendera di Hardiknas, orasi pejabat di May Day, dan sesekali kenaikan UMR yang tidak pernah benar-benar membuat hidup pekerja lebih nyaman. Sementara masalah struktural–seperti ketimpangan upah, minimnya perlindungan hukum, dan absennya jaminan kesejahteraan yang adil–jarang disentuh secara serius.
Di sinilah posisi mahasiswa menjadi sangat penting. Mahasiswa sering disebut sebagai agen perubahan. Sejarah mencatat, mahasiswa selalu hadir dalam setiap momen penting perjuangan bangsa. Dari pergerakan 1966, reformasi 1998, hingga aksi-aksi menolak kebijakan yang merugikan rakyat. Kini, giliran mahasiswa untuk bersuara menolak penggerusan anggaran pendidikan demi program yang tidak tepat sasaran.
Apa yang bisa dilakukan mahasiswa? Pertama, mengawal proses judicial review di MK. Bukan dengan turun ke gedung MK, tapi dengan menyebarkan informasi yang benar kepada publik. Banyak orang tidak tahu bahwa anggaran pendidikan sedang dipangkas. Kedua, terus menyuarakan isu ini di ruang digital. Media sosial, blog, atau platform seperti Medium ini adalah alat yang sangat ampuh untuk menyebarkan kesadaran. Ketiga, jika perlu, bergabung dalam aksi-aksi advokasi yang terorganisir, baik melalui BEM maupun organisasi mahasiswa lainnya.
Yang paling penting adalah jangan menjadi mahasiswa yang hanya pandai berteori tapi buta terhadap realitas. Pendidikan yang layak tidak akan pernah terwujud jika generasi mudanya cuek. Dan kesejahteraan buruh tidak akan pernah tercapai jika tidak ada tekanan dari masyarakat sipil, termasuk mahasiswa.
Penutup: Pendidikan Jaya, Buruh Sejahtera
Program Makan Bergizi Gratis memiliki niat baik. Tidak ada yang menolak anak-anak Indonesia harus mendapat gizi cukup. Tapi apakah manfaat jangka pendek itu sebanding dengan pengorbanan jangka panjang? Jika anggaran pendidikan terus tergerus, yang akan terjadi adalah: guru-guru terbaik akan pindah profesi karena gaji tidak menjanjikan, fasilitas sekolah akan amburadul, dan generasi muda akan kehilangan kualitas pembelajaran.
Pendidikan yang layak tidak bisa digantikan dengan perut yang kenyang. Keduanya harus berjalan beriringan. Negara tidak boleh memaksa kita memilih antara makan siang gratis atau guru yang sejahtera. Negara harus mampu menyediakan keduanya.
MK kini memegang nasib kebijakan ini. Putusan mereka akan menentukan apakah anggaran pendidikan kembali ke fungsi semula, atau terus dikaburkan dengan program-program non-pendidikan.
Hari Buruh mengajarkan kita bahwa perjuangan para pekerja belum selesai. Hari Pendidikan Nasional mengingatkan kita bahwa pendidikan yang jaya tidak akan terwujud tanpa keberpihakan yang serius pada nasib para pendidik. Dan krisis anggaran akibat MBG menunjukkan bahwa negara masih belum paham mana prioritas yang sesungguhnya.
Maka di tahun 2026 ini, mari kita maknai 1 Mei dan 2 Mei sebagai momentum untuk berhenti menjadi penonton. Mulai peduli pada nasib dunia pendidikan di sekitar kita. Mulai bersuara untuk buruh yang masih diperlakukan tidak adil. Mengingatkan negara bahwa kehadirannya tidak boleh hanya seremonial. Karena pada akhirnya, masa depan bangsa ini tidak hanya ditentukan oleh kebijakan di atas kertas, tapi oleh seberapa serius kita merawat mereka yang bekerja dalam sunyi untuk kehidupan orang banyak.
Selamat Hari Buruh. Selamat Hari Pendidikan Nasional. Mahasiswa, gerakan dimulai dari kesadaran. Dan kesadaran dimulai dari keberanian untuk tidak diam.