Rabu, Oktober 7, 2026
Kalimahsawa.ID
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
Kalimahsawa.ID
No Result
View All Result

Hate Speech Dalam Perspektif Sila Kedua Pancasila

RedaksiKS by RedaksiKS
November 25, 2023
in Akhlak
0
beretika media sosial

Kalimahsawa.id

62
SHARES
363
VIEWS

Pancasila sebagai dasar negara dijadikan oleh masyarakat sebagai pandangan hidup dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila berfungsi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang kaya akan keanekaragaman suku, budaya, ras, bahasa dan agama.

Salah satu dari lima sila Pancasila yang mengandung aspek memanusiakan manusia adalah sila kedua yang berbunyi “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”. Sila ini menegaskan pentingnya perlakuan adil terhadap semua manusia dan keberadaban dalam bertindak dan berbicara.

TulisanTerkait

Fiqh Al-Rahmah dalam Krisis Empati: Filantropi Islam sebagai Jalan Kepemimpinan Transformatif

Ketika Anak Membangkang, Siapa Sebenarnya yang Harus Disalahkan?

Validasi Manusia vs Ridha Allah: Kita Lagi Mengejar yang Mana?

Namun, problematika pada era digital yang marak menyerang Gen Z saat ini ialah ujaran kebencian atau disebut dengan hate speech. Problem hate speech ini kerap memicu konflik antar manusia sehingga memperkeruh status sosial yang dapat berimbas ke mental healty atau kesehatan mental korban.

Bolehkah Hate Speech ?

Sila kedua Pancasila menempatkan kemanusiaan sebagai inti dari keberadaan kita sebagai bangsa. Ini bukan sekadar wacana, tetapi sebuah bentuk moral untuk saling menghormati, menghargai, dan memperlakukan sesama manusia dengan adil dan beradab.

Problem  hate speech ini termasuk bullying karena merendahkan martabat individu atau kelompok dengan memprovokasi, mempermalukan, dan menghina orang lain menggunakan lontaran kebencian yang kasar dan tak pantas. Hal tersebut secara tegas melanggar prinsip-prinsip kemanusiaan dimana prinsip tersebut mencakup toleransi, harga diri dan martabat, kesetaraan, serta keadilan.

Selain itu, hate speech tidak hanya menimbulkan keretakan dalam hubungan masyarakat tetapi juga membahayakan keberagaman yang seharusnya menjadi kekayaan bersama. Menurut Pancasila, keberagaman adalah sebuah kekuatan yang harus dijaga, dilestarikan dan diperkuat, bukan malah untuk diserang atau dipergunjingkan.

Faktor Penyebab Adanya Hate Speech

Terdapat faktor Internal dan Eksternal yang menjadi penyebab adanya hate speech ini. Contoh dari faktor Internal yakni keadaan psikologis individu yang meliputi rasa ketidakpuasan terhadap diri sendiri sehingga menyebabkan rasa iri terhadap pencapaian orang lain sehingga menimbulkan emosi yang tidak terkontrol dan kemudian emosi tersebut dituangkan dalam kalimat kebencian.

Sedangkan faktor Eksternalnya dapat dipengaruhi tergantung dari beberapa konteks sosial, politik, dan budaya suatu negara. Contohnya seperti ketegangan sosial dan politik dalam persiapan menuju pemilu Capres dan Cawapres 2024. Dari ketegangan tersebut, muncul beberapa pendukung dari tiap calon Capres dan Cawapres yang melontarkan ujaran kebencian satu sama lain demi mengunggulkan jagoannya.

Kemudian, seperti kesenjangan sosial dan ekonomi dimana muncul ketidakadilan dalam distribusi kekayaan atau kesempatan sehingga dapat menyulut kemarahan dan menciptakan rasa tidak puas yang memicu adanya hate speech terutama terhadap kelompok yang dianggap sebagai penyebab kesenjangan.

Lalu, kurangnya pendidikan dan pemahaman tentang Pancasila dan Kewarganegaraan juga dapat memicu munculnya hate speech. Dkarenakan minimnya wawasan akan pengetahuan tentang ujaran kebencian dan kesadaran mengenai pentingnya toleransi, penghargaan terhadap keberagaman, dan hak asasi manusia.

Tak hanya itu, kurangnya kontrol dari lingkungan pergaulan terdekat bisa juga menyebabkan sikap apatis. Sehingga menimbulkan hilangnya kepedulian terhadap sesama dan menganggap tulisan maupun lisan yang di sampaikan menjadi tidak terkendali dan kurangnya informasi juga komunikasi.

Dampak Adanya Hate Speech

Maraknya problematika bullying berupa hate speech ini memiliki dampak buruk bagi psikologis, sosial, dan politik juga. Dampak yang terjadi dalam lingkup psikologis dapat menyebabkan stres dan kecemasan pada individu yang menjadi sasaran. Jika tidak di hentikan dan terus berkelanjutan akan membuat korban melakukan hal yang paling mengerikan yakni bunuh diri.

Sedangkan dampak yang terjadi dalam lingkup sosial adalah rusaknya kehidupan bersama yang harmonis. Sebab masyarakat yang terpengaruh oleh hate speech cenderung mengalami ketegangan dan ketidakharmonisan dalam bersosialisasi. Sehingga dapat mengurangi kepercayaan antar anggota masyarakat dan berimbas melemahkan solidaritas yang di perlukan untuk membangun komunitas yang kuat dan positif.

Dan dampak yang terjadi dalam lingkup politik adalah adanya hate speech dapat di manfaatkan oleh kelompok ekstrem atau politisi. Mereka yang ingin memanfaatkan ketegangan sosial untuk kepentingan politik dengan memperburuk kualitas informasi. Di samping membingungkan masyarakat serta menyulitkan mereka dalam membedakan fakta dari opini atau hoaks.

Cara Mengatasi Maraknya Hate Speech

Beberapa hal yang dapat mengatasi maraknya hate speech di antaranya adalah mengenyam pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan sedari dini tentang mengimplementasikan Silai Ke-2

Pancasila dan menghargai hak asasi manusia. Dengan penguatan nilai-nilai Pancasila ini, ujaran kebencian di masyarakat setidaknya dapat di minimalisir.

Lalu, adanya penegakan hukum yang tegas terhadap hate speech untuk melindungi individu dan kelompok yang menjadi sasaran. Seperti yang tercantum dalam pasal 156 KUHP “Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Maka akan di ancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. Dengan penegakan hukum tersebut maka setiap warga negara yang dalam penggunaan media sosialnya untuk melakukan ujaran kebencian harus di kenakan tindakan tegas.

Adapun perlunya penegakan kebijakan yang ketat oleh platform media sosial juga penting untuk mencegah penyebaran hate speech. Seperti jika terdapat ujaran kebencian dengan kalimat yang tak pantas. Maka akun yang melakukan hal tersebut langsung di blokir agar tidak berkelanjutan dalam melakukan ujaran kebancian kepada orang lain.

Selain itu, melakukan kontrol diri dan kesadaran diri juga termasuk dalam upaya menghadapi hate speech. Karena sebelum seseorang akan mengemukakan pendapat atau komentarnya. Ia akan mengontrol diri dengan mengutarakan pendapat atau komentarnya dengan menggunakan bahasa yang sopan dan tidak menyinggung orang lain. Serta ia akan melakukan kesadaran diri untuk terus menjadi lebih baik.

Penulis: Adellia Vivi Izzatus Sholichah (UIN Sunan Ampel Surabaya)

Terkait

Tags: pancasilapendidikanPeradaban
Previous Post

Dari Pengajian Rutin untuk Semesta

Next Post

Gen Z: Stop Gangster dalam Etika Kemanusiaan

RedaksiKS

RedaksiKS

Kalimahsawa.id hadir atas kesadaran bahwa pluralitas merupakan sesuatu yang tak terelakkan dan bahwa keragaman tak harus menjadi keseragaman. Dalam konteks keindonesiaan, Negara Pancasila merupakan titik temu pemikiran antara keislaman, kemoderenan dan keindonesiaan secara harmonis.

Next Post
matinya kemanusiaan

Gen Z: Stop Gangster dalam Etika Kemanusiaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kalimahsawa.id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Tulisan
Contact Person: 085850332866

© 2020 Kalimahsawa.ID - Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial UMS.

No Result
View All Result
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan

© 2020 Kalimahsawa.ID - Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial UMS.