Oleh: Fitria Latifah
“Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” sebuah kalimat yang tentu tidak asing lagi di telinga warga Indonesia. Salah satu sila dari pancasila yang merupakan ideologi bagi Indonesia. Kalimat ini mengandung sebuah nilai moral yang sangat penting, yaitu keadilan. Sudah tidak perlu ditanyakan lagi bahwasanya keadilan adalah hal yang sangat diimpikan oleh setiap individu di seluruh dunia ini. Keadilan selalu dijadikan salah satu patokan kesejahteraan dalam hidup, bagaimana seluruh pihak menuntut keadilan dalam merumuskan, menjalani, menghadapi dan menangani sesuatu.
Dalam Islam, Al-Qur’an sendiri banyak menekankan pentingnya keadilan dan kesetaraan di hadapan Allah, sebagaimana firman-Nya dalam QS. Al-Hujurat: 13 (Sutrisno dkk., 2025). Namun dalam kenyataannya, apakah keadilan tersebut telah benar-benar diterapkan? Dan siapakah yang bertanggung jawab untuk menerapkan nilai keadilan tersebut?
Sebenarnya Apa Itu Keadilan?
Makna adil dalam KBBI adalah sama berat; tidak memihak; berpihak kepada yang benar; berpegang kepada kebenaran; tidak sewenang-wenang. Adil juga berasal dari kosa kata bahasa Arab dari akar kata ‘adala-ya’dilu ‘adl, yang mengandung arti keadilan; sepadan; tengah-tengah; lurus; menetapkan hukum dengan benar (Rosyid, 2018).
Menurut Ibnu Taimiyah rahimahullah keadilan juga dapat berarti al-hikmah, yaitu menempatkan sesuatu pada tempatnya dan tidak melampaui batas. Jadi adil itu tidak harus sama, semua disesuikan dengan porsi dan kebutuhan masing masing. Contohnya seperti kebutuhan anak bayi dan anak dewasa itu berbeda, tidak bisa dinilai sama, namun harus diberikan sesuai dengan porsinya tanpa ada unsur kecurangan atau pilih kasih.
Pentingnya Nilai Keadilan dalam Bermasyarakat
Dalam kehidupan bermasyarakat, keadilan lebih utama daripada kedermawanan atau ihsan. karena pada dasarnya keadilan adalah salah satu kunci kesejahteraan masyarakat. Sebaliknya, jika dalam sebuah masyarakat tidak ada nilai keadilan, maka masyarakat tersebut akan berbuat semena-mena bahkan saling merugikan demi kepentingan pribadi. Dan hal tersebutlah yang saat ini sangat dikhawatirkan oleh masyarakat, karena jika hukum tidak ditegakkan atas dasar keadilan maka moralitas masyarakat akan semakin luntur dan kesejahteraan seakan-akan mustahil untuk dicapai.
Keadilan bermasyarakat adalah bagaimana seorang pemimpin memperlakukan rakyatnya sama rata tanpa mengkhususkan pihak tertentu, dan perhatian terhadap hak- hak individu, yaitu menempatkan sesuatu sesuai pada tempatnya. Masyarakat yang adil adalah masyarakat yang tidak membeda-bedakan antar manusia, tidak pandang ras, suku atau bangsa, tidak berlaku zalim, dan bisa berlaku seimbang dalam memberikan hak antar sesama manusia (Rosyid, 2018).
Perhatian Al-Qur’an dan Pancasila Terhadap Keadilan
Al-Quran yang merupakan sumber utama kaum muslimin dalam menjalankan syariat islam, sekaligus pedoman hidup yang selalu dipegang dengan erat sebagai petunjuk dan peringatan, sangat menjunjung tinggi nilai keadilan. Hal ini dibuktikan dengan adanya beberapa ayat yang memerintahkan umat manusia untuk berlaku adil. Diantaranya adalah surat Al Maidah ayat 8.
Allah Ta’aala berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ لِلّٰهِ شُهَدَاۤءَ بِالْقِسْطِۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ عَلٰٓى اَلَّا تَعْدِلُوْاۗ اِعْدِلُوْاۗ هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا تَعْمَلُوْنَ ٨
“ Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak (kebenaran) karena Allah (dan) saksi-saksi (yang bertindak) dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlakulah adil karena (adil) itu lebih dekat pada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” (Al-Ma’idah/5:8)
Berdasarkan ayat di atas, dapat dipahami bahwa keadilan harus ditegakkan dalam segala situasi sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Keadilan harus bersifat objektif dan tidak dipengaruhi oleh emosi, kepentingan pribadi, atau tekanan pihak lain. Begitu pula dalam memberikan kesaksian atau memutuskan perkara, seseorang wajib bersikap adil karena keadilan lebih dekat kepada ketakwaan. Hal ini menunjukkan bahwa perilaku sosial yang adil juga termasuk ketakwaan. Allah SWT juga mengingatkan bahwa setiap perbuatan baik maupun buruk pasti akan ada balasan yang setimpal, karena Allah itu Maha Adil, Maha Teliti dan akan terus mengawasi (Rosi, 2025).
Salah satu aturan-aturan yang ada dalam Al-Qur’an dan harus diimplikasikan dalam kehidupan sehari-hari adalah keadilan. Karena demikian halnya, maka perwujudan keadilan dirasakan sangat urgen dan signifikan. Dalam praktiknya, kelihatan juga bahwa keadilan seringkali terbentur pada kepentingan tertentu, sehingga masalah keadilan tidak selamanya dimiliki oleh setiap orang. Padahal, keadilan adalah kunci utama untuk menciptakan insan-insan dan masyarakat yang bermartabat (Muhyidin, 2019).
Selanjutnya, pancasila adalah dasar negara Indonesia sejak tanggal 1 juni 1945. Pancasila merupakan pondasi atau acuan utama dalam pembuatan serta peraturan elemen-elemen pemerintahan, pedoman, serta hukum di negara Indonesia. Sebagai ide dan ajaran yang terkandung nilai filosofis dan etika, Pancasila ini sangat banyak memihak terhadap Hak Asasi Manusia (Istiqomah Widiarti & Norma Fitria, 2024).
Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia telah menjadi pijakan dalam membangun masyarakat yang adil dan berkeadilan sejak kemerdekaan bangsa ini. Dalam visi pendiri bangsa, Pancasila dianggap sebagai pondasi filosofis yang mengedepankan nilai-nilai keadilan, persatuan, dan kesetaraan. Kepemimpinan yang berkualitas dan komitmen terhadap penerapan nilai-nilai Pancasila menjadi faktor penting dalam mencapai tujuan tersebut (Mutia dkk, 2023).
Jadi sangat jelas bahwasanya nilai keadilan harus ditanamkan dalam diri setiap individu. Bukan hanya presiden dan para penegak hukum terhadap rakyatnya saja yang harus berlaku adil, namun juga para kepala keluarga terhadap keluarganya, guru terhadap muridnya, bahkan penggembala terhadap hewan gembalaannya. Dengan menegakkan keadilan, maka akan terwujud kesejahteraan hidup dan kehidupan harmonis, aman dan tenang, bahagia dan tenteram.
Editor: Astyra Gita Kinanti