Oleh: Ridwan Faiz Ellian
Apakah islam adil terhadap perempuan? Apakah adil sama dengan setara?. Istilah kesetaraan gender dan keadilan gender seringkali dianggap sama, padahal keduanya menyimpan perbedaan filosofis yang mendasar. Dalam hiruk pikuk wacana modern, tuntutan akan “kesetaraan” sering diartikan sebagai “kesamaan” mutlak—kesamaan peran, kesamaan tanggung jawab, dan kesamaan dalam segala aspek tanpa terkecuali. Namun, ketika kita membawa diskusi ini ke dalam kerangka pandang Islam, sebuah konsep yang lebih fundamental muncul ke permukaan: keadilan.
Islam, sejak awal, telah menempatkan perempuan dan laki-laki dalam posisi yang setara secara spiritual. Keduanya adalah hamba(‘abd) dan khalifah di muka bumi, dengan potensi pahala dan tanggung jawab ibadah yang sama di hadapan Allah SWT. Tidak ada yang lebih mulia kecuali karena ketakwaannya.
Namun, dalam ranah sosial dan peran fungsional, Islam tidak menggunakan kacamata “sama” (musāwah), melainkan kacamata “adil” (‘adl). Mengapa demikian? Karena adil berarti menempatkan sesuatu sesuai pada tempatnya, memberikan hak sesuai dengan proporsi dan tanggung jawabnya. Islam mengakui adanya perbedaan fitrah—karakteristik biologis dan psikologis—antara laki-laki dan perempuan, bukan untuk merendahkan satu sama lain, tetapi untuk saling melengkapi.
Artikel ini akan mengupas mengapa Islam lebih memilih terminologi “adil” yang proporsional daripada “sama” yang pukul rata. Kita akan menjelajahi bagaimana konsep keadilan ini justru bertujuan untuk memuliakan keduanya sesuai dengan kodrat mereka, bukan memaksakan keseragaman yang mungkin justru menzalimi salah satunya.
Perbedaan musawah dan ‘adl
Musawah berarti Sama atau Kesetaraan (Equality). Ini adalah prinsip bahwa semua manusia memiliki nilai, harkat, dan martabat yang sama di hadapan Allah SWT. Tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, suku, status sosial, atau jenis kelamin dalam hal-hal mendasar seperti ibadah, pahala, dan status sebagai hamba Allah SWT. ‘Adl berarti Adil atau Keadilan Proporsional (Justice/Equity). Ini adalah prinsip untuk “meletakkan sesuatu pada tempatnya.” ‘Adl tidak selalu berarti memberi perlakuan yang sama, tetapi memberi perlakuan yang sesuai dengan kebutuhan, tanggung jawab, dan kapasitas masing-masing.
Keadilan bukan berarti memberikan Sepatu ukuran 40 kepada semua orang. keadilan adalah memberi Sepatu sesuai ukuran kaki masing-masing. Dan dalam hal nilai kemanusiaan, ibadah, pahala, dan dosa, islam menempatkan laki-laki dan Perempuan 100% setara dihadapan Allah SWT, seperti yang telah Allah SWT sampaikan dalam QS. An-nahl dan QS. Al-Imron;
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهٗ حَيٰوةً طَيِّبَةً ۚ وَلَنَجْزِيَنَّهٗمْ اَجْرَهُمْ بِاَحْسَنِ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ
“Barangsiapa mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.”[QS. An-Nahl:97]
فَاسْتَجَابَ لَهُمْ رَبُّهُمْ اَنِّيْ لَآ اُضِيْعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِّنْكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى ۚ بَعْضُكُمْ مِّنْۢ بَعْضٍ ۚ فَالَّذِيْنَ هَاجَرُوْا وَاُخْرِجُوْا مِنْ دِيَارِهِمْ وَاُوْذُوْا فِيْ سَبِيْلِيْ وَقَاتَلُوْا وَقُتِلُوْا لَاُكَفِّرَنَّ عَنْهُمْ سَيِّاٰتِهِمْ وَلَاُدْخِلَنَّهُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُ ثَوَابًا مِّنْ عِنْدِ اللّٰهِ ۗ وَاللّٰهُ عِنْدَهٗ حُسْنُ الثَّوَابِ
“Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman), “Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki maupun perempuan, (karena) sebagian kamu adalah (keturunan) dari sebagian yang lain. Maka, orang-orang yang berhijrah, yang diusir dari kampung halamannya, yang disakiti pada jalan-Ku, yang berperang dan yang gugur, pasti akan Aku hapus kesalahan mereka dan pasti Aku masukkan mereka ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai sebagai pahala dari Allah. Dan di sisi Allah-lah pahala yang baik.”[QS. Al Imron : 195]
Dua ayat diatas menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan kedudukan antara laki-laki dan perempuan dalam islam. Perbedaan peran yang dirancang secara komplementer bertujuan untuk menciptakan keseimbangan dan keharmonisan dalam suatu sistem atau hubungan, baik itu dalam konteks sosial, keluarga, pekerjaan, atau masyarakat. Dalam hal ini, peran-peran yang berbeda antara individu, kelompok, atau pihak-pihak yang terlibat tidak dilihat sebagai kompetisi atau saling menindas, melainkan sebagai bagian yang saling melengkapi untuk mencapai tujuan bersama.
Sebagai contoh, dalam hubungan keluarga, peran suami dan istri bisa berbeda, tetapi keduanya memiliki kontribusi yang sama penting dalam menciptakan keharmonisan rumah tangga. Suami mungkin memiliki peran sebagai pencari nafkah, sementara istri dapat fokus pada pengelolaan rumah tangga dan mendukung perkembangan anak. Namun, jika peran-peran ini dirancang untuk saling melengkapi dan bukan untuk mengurangi nilai atau kontribusi satu pihak, maka keduanya dapat hidup berdampingan dengan saling menghargai dan mendukung.
Di tempat kerja, peran seorang manajer dan staf juga bisa berbeda. Manajer mungkin bertanggung jawab atas pengambilan keputusan dan strategi, sementara staf lebih fokus pada implementasi tugas sehari-hari. Perbedaan ini seharusnya bukan untuk membuat salah satu pihak merasa lebih superior, tetapi untuk memastikan bahwa setiap orang memiliki kontribusi yang saling mendukung dalam mencapai tujuan organisasi.
Secara keseluruhan, perbedaan peran yang dirancang untuk saling melengkapi mengarah pada penciptaan hubungan yang harmonis, di mana setiap individu merasa dihargai dan tidak ada pihak yang merasa terpinggirkan atau ditindas. Ini juga menciptakan ruang untuk keberagaman dan memperkuat rasa saling menghormati antar individu dan kelompok.
Dan dalam tafsir Ibnu ‘Ashur QS. An-Nisa:34 juga dijelaskan Ibnu ‘Ashur, melalui pendekatan maqasidi dalam tafsirnya At-Tahrir wa At-Tanwir, menawarkan perspektif revolusioner terhadap qawwamah. Ia menegaskan bahwa “ar-rijal” dalam ayat ini merujuk pada laki-laki dalam konteks rumah tangga, bukan kepemimpinan umum di semua aspek kehidupan. Kelebihan yang menjadi dasar qawwamah bersifat kontekstual dan fungsional, bukan kodrati mutlak, dan dapat berubah sesuai zaman serta tempat. Hal ini membuka ruang bagi pemahaman qawwamah sebagai tanggung jawab pemeliharaan dan perlindungan yang fleksibel, bukan dominasi sepihak (Nurrohim, 2025:402)
Tafsir di atas makin menguatkan bahwa islam sendiri tidak membenarkan adanya perbedaan gender. Namun lebih kearah adil bukan musawah atau setara. Islam tidak pernah memposisikan laki-laki dan perempuan dalam hierarki yang timpang, melainkan dalam harmoni peran yang saling melengkapi. Keadilan gender dalam Islam bukan berarti menyamaratakan segalanya tanpa mempertimbangkan fitrah dan tanggung jawab masing-masing, tetapi memastikan setiap individu memperoleh hak dan kewajibannya secara proporsional. Dengan demikian, konsep ‘adl (keadilan) jauh lebih relevan dan manusiawi dibandingkan musāwah (kesamaan mutlak), karena keadilan menghargai perbedaan sekaligus menjaga keseimbangan. Inilah keindahan ajaran Islam: menegakkan keadilan tanpa menindas, mengakui perbedaan tanpa merendahkan, dan menciptakan harmoni tanpa kehilangan makna kemanusiaan.
Editor: Zahfa Almedina