Rabu, Oktober 7, 2026
Kalimahsawa.ID
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
Kalimahsawa.ID
No Result
View All Result

Transformasi, Fresh Ijtihad, dan Pendekatan Pemikiran dalam Konteks Kontemporer

RedaksiKS by RedaksiKS
Mei 8, 2024
in Esai
0
Menyoal Istilah Ekstrem Kanan-Kiri dalam Agama
23
SHARES
137
VIEWS

Muhammadiyah menganggap Islam merupakan agama progresif yang memberikan manfaat positif bagi manusia. Konsep ini sejalan dengan gagasan “Islam Berkemajuan” yang disuarakan dalam Muktamar Muhammadiyah ke-48 di Surakarta beberapa waktu yang lalu. Islam yang berkemajuan bermakna sebagai sumber pencerahan dalam kehidupan, termasuk dalam upaya emansipasi dan humanisasi.            

Secara ideologis, Islam yang progresif adalah hasil dari interpretasi agama yang luas melalui dakwah dan pembaharuan yang berlandaskan pada Al-Qur’an dan Hadis, namun tetap berhubungan dengan realitas kontemporer dan arah masa depan. Ini dilakukan guna menggalakkan proses ijtihad di tengah kompleksitas tantangan kehidupan modern abad ke-21 dengan tujuan membuat Islam menjadi ajaran yang bisa menyesuaikan diri, responsif, dan praktis dalam mengatasi masalah-masalah kemanusiaan serta mengarahkan kemajuan bagi peradaban manusia.

TulisanTerkait

Refleksi Tahanan Politik Aksi 2025: Menulis untuk Rekan Juang yang Terpenjara

Ketika Prestasi Menjadi Ukuran: Membangun Organisasi Berbasis Meritokrasi

Wacana Digitalisasi Ikatan: Mengapa Satu Data IMM penting?

Selain itu, muhammadiyah kembali menguatkan tentang pembahasan mengenai konsep Islam Berkemajuan, yang berawal dari pemikiran Kiai Ahmad Dahlan. Hingga saat ini, perdebatan mengenai Islam Berkemajuan terus berkembang dan bahkan memiliki beragam interpretasi.

Perlu suatu penguraian yang akurat untuk mengartikan ide Islam Berkemajuan dalam berbagai aspek, mulai dari filosofis, epistemologis, nilai-nilai, hingga implementasinya dalam praktik kehidupan sehari-hari, contohnya upaya dalam bidang pendidikan, sosial, kesehatan, pemberdayaan, ekonomi dan dakwah yang memperhatikan keberagaman masyarakat.

Hubungan epistemologis antara topik utama seperti Kalam/Aqidah, Falsafah Islam, Fikih, dan Dakwah Sosial modern dengan disiplin ilmu lainnya seperti sains modern, ilmu sosial, dan humaniora kontemporer memerlukan suatu integrasi yang melampaui batasan literatur keislaman konvensional. Dengan menyatukan dan mengintegrasikan berbagai disiplin ilmu ini ke dalam struktur berpikir Kalam/Aqidah, Falsafah Islam, Fikih, dan Dakwah, kita dapat memenuhi kebutuhan akan apa yang Abdullah Saeed sebut sebagai fresh ijtihad, yang secara progresif relevan dalam semua aspek kehidupan.

Jenis-Jenis Transformasi

Ada 2 transfromasi yang disampaikan Prof. Dr. Amin Abdullah, M.A. muhammadiyah dalam menghadapi perkembangan zaman. Pertama, perubahan disruptif merupakan perubahan yang dimulai sejak Masa Reformasi tahun 1998 dan masih berlangsung hingga sekarang, yang kemudian menghasilkan pembentukan oligarki besar-besaran di Indonesia. Lebih lanjut, Reformasi Politik 1998 memberikan ruang yang lebih besar untuk kebebasan berekspresi dalam segala hal, termasuk ideologi sebagai bagian dari identitas agama. Munculnya berbagai ideologi Islam yang berubah menjadi partai politik, organisasi masyarakat sipil, gerakan budaya, gaya hidup perkotaan, dan hiburan adalah contoh dari perubahan ini.

Kedua, munculnya arah ke konservatif dalam pemahaman dan praktik agama, yang menekankan pada ketaatan yang ketat terhadap kitab suci atau ajaran, ortodoksi, dan tradisi yang dianggap sebagai kebenaran mutlak. Fenomena konservatif ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti internet, media massa, media sosial, tempat ibadah, sekolah, dan ruang publik lain yang sering digunakan sebagai sarana untuk menyebarkan ide-ide konservatif dan membentuk identitas Islam.

Sebagai contoh, penggunaan aplikasi WhatsApp dan Telegrammemfasilitasi kelompok-kelompok pro-ekstremis yang mendukung Islamic State (IS) untuk menyebarkan pesan-pesan dan memperkuat jaringan komunikasi mereka. Dengan demikian, kemajuan teknologi informasi dan keberadaan ruang publik baru memberikan akses yang lebih mudah bagi pandangan keagamaan konservatif yang bersifat global untuk mencapai masyarakat dan organisasi Islam di Indonesia. Fenomena ini sangat kompleks karena melibatkan unsur keagamaan, ideologi, ekonomi, dan politik. Ancaman yang ditimbulkannya bagi otoritas keagamaan cukup serius, terutama jika diterima oleh masyarakat Indonesia yang beragam, karena dapat memicu perpecahan.

Apa itu Fresh Ijtihad?

Secara bahasa, ijtihad berasal dari lafaz إجتحاد – يجتحد – إجتحادا  yang berarti sungguh-sungguh atau bekerja keras.  Secara umum, ijtihad dapat dijelaskan sebagai upaya sungguh-sungguh untuk menyelesaikan masalah yang tidak memiliki ketetapan jelas dalam Al-Qur’an maupun hadis dengan menggunakan akal sehat dan pemikiran yang jernih. Meskipun istilah ijtihad sudah dikenal oleh umat Islam, namun penerapannya saat ini masih kurang jelas. Amin menyatakan bahwa ijtihad dalam Islam dan Muhammadiyah perlu diberikan pembaruan.

Fresh Ijtihad menawarkan sudut pandang baru mengenai dasar filosofis dari konsep Islam Berkemajuan. Menurut Amin Abdullah, Islam Berkemajuan memiliki karakteristik yang serupa dengan kelompok Muslim Progresif yang dikemukakan oleh Abdullah Saeed. Menurut Saeed, kategori the progressive ijtihadi adalah para intelektual Muslim modern yang memiliki pemahaman yang mendalam tentang tradisi keilmuan Islam klasik dan kemudian mampu mengadopsi dan menafsir ulang pemahaman agama dalam konteks zaman sekarang dengan menggunakan berbagai metode keilmuan modern seperti sains, ilmu sosial, dan humaniora. Terjadi dinamika antara disiplin ilmu tradisional Islam (seperti kalam, fikih, tasawuf, dan filsafat) dengan ilmu-ilmu multi perspektif dan metodologi ilmu sosial, humaniora, dan filsafat ilmu.

Peran Pendekatan Bayani, Irfani, dan Burhani dalam Manhaj Tarjih

Dalam istinbath hukum, Muhammadiyah menggunakan tiga pendekatan, yaitu bayani, burhani, dan irfani. Ruslan menjelaskan bahwa pendekatan bayani adalah menanggapi masalah dengan menggunakan teks-teks syariah utama, yaitu al-Quran dan al-Sunnah, sebagai landasan. Pendekatan ini sering digunakan untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan ibadah yang konkret. Karena prinsip dasar dari ibadah konkret adalah mengikuti ajaran agama, maka bukti-bukti bayani yang berdasarkan pada teks harus menjadi yang utama.

Contoh dari hal ini adalah ketika kita membahas jumlah rakaat dalam salat tarawih. Hadis yang relevan mengenai jumlah rakaat dalam salat tarawih berasal dari riwayat Aisyah, yang menyatakan bahwa Rasulullah Saw melakukan 11 rakaat dengan witirnya. Dalam pelaksanaannya, salat tersebut terbagi menjadi empat rakaat pertama, diikuti dengan salam tanpa tasyahud awal, kemudian dilanjutkan dengan empat rakaat berikutnya, dan diakhiri dengan salat witir tiga rakaat, diikuti dengan salam.

Sedangkan, pendekatan burhani yaitu menanggapi masalah dengan mengandalkan pengetahuan umum yang sedang berkembang. Berbagai permasalahan sosial dan kemanusiaan tidak hanya didekati dengan mengacu pada hukum agama, tetapi juga dengan menggunakan pengetahuan ilmiah yang sesuai dan relevan. Burhani sangat penting untuk menjelaskan aspek-aspek ibadah yang harus disesuaikan dengan perkembangan zaman. Sebagai contoh, dalam ijtihad mengenai penentuan awal bulan kalender Islam, terutama bulan-bulan yang berhubungan dengan ibadah seperti Ramadan, Syawal, atau Zulhijah, Muhammadiyah banyak menggunakan penemuan terkini dalam ilmu falak daripada mengandalkan pengamatan langsung (rukyat). Di sisi lain, pendekatan irfani bertujuan untuk meningkatkan kesadaran spiritual dan kepekaan batin melalui proses pembersihan jiwa.

Pendekatan irfani bertujuan untuk meningkatkan kesadaran batin dan intuisi spiritual dengan cara membersihkan jiwa. Menurut Ruslan, pendekatan ini lebih menekankan pada penggunaan alat-alat pengalaman batin seperti dzauq, hati, wijdan, dan intuisi. Tujuan dari pendekatan ini adalah untuk mengatur hati nurani dalam perilaku manusia. Sebagai contoh, dalam konteks hukum Islam, hal ini tercermin dalam praktik berpakaian yang rapi dan menutup aurat dengan sempurna sebagai bentuk ibadah kepada Allah. Dalam Fatwa Tarjih, sebagai contoh, dijelaskan mengenai izin untuk mengalihkan dana kurban ke dalam bentuk infak guna membantu mereka yang terdampak pandemi Covid-19.

Pemikiran Ijtihad Yang Dibutuhkan Pada Zaman Sekarang

Ijtihad merupakan kegiatan yang dilakukan oleh seorang mujtahid untuk menemukan solusi hukum terhadap suatu permasalahan dengan menggunakan metode tertentu. Secara esensial, dalam membuat hukum mewujudkan maqasid al-Syari’ah (tujuan syariat Islam). Maqasid al-Syari’ah ialah mendatangkan kemaslahatan dan menghalau kemudharatan. Ibnul Qoyyim mengatakan bahwa syariat itu berlandaskan pada asas hikmah dan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat.

Kemaslahatan ini mencakup prinsip-prinsip universal dalam syariat seperti belas kasihan, keadilan, persatuan, toleransi, perdamaian, dan lainnya. Sasaran utama dari penetapan syariat Islam adalah untuk menciptakan manfaat bagi umat manusia. Secara bahasa, maslahah berarti  جلب المنفعة ودفع المفسدة yang artinya menarik kemanfaatan dan menolak kemudharatan. Oleh karena itu, maqasid al-syari’ah sangat terkait dengan kesejahteraan yang dipertimbangkan sesuai dengan kondisi lingkungan dan kebiasaan di mana seseorang tinggal. Namun, penting untuk diingat bahwa kesejahteraan tidak boleh bertentangan dengan ajaran syariat Islam.

M. Amin Abdullah menegaskan bahwa masa depan keilmuan agama akan melibatkan integrasi yang erat antara berbagai disiplin ilmu. Ini berarti keilmuan agama akan berinteraksi dengan ilmu-ilmu sains, sosial, dan humaniora. Yusuf al-Qaradhawi mengemukakan dua model pemikiran ijtihad yang diperlukan: ijtihad intiqa’i dan ijtihad insya’i. Ijtihad intiqa’i, juga dikenal sebagai ijtihad tarjihi, adalah proses ijtihad yang melibatkan pemilihan pendapat yang paling kuat dari berbagai pendapat yang ada. Ijtihad ini dilakukan secara selektif dengan mengkritisi argumen dari setiap pendapat untuk memilih yang paling kuat.

Sementara itu, ijtihad insya’i atau yang disebut juga ijtihad kreatif-inovatif, melibatkan pembuatan keputusan hukum baru dalam menghadapi suatu permasalahan. Dalam hal ini, ijtihad kreatif-inovatif mencakup pemecahan masalah lama yang sebelumnya tidak memiliki ketentuan hukum dari para ulama masa lalu, dan kemudian dijelaskan oleh mujtahid kontemporer. Jenis kedua ini merupakan domain bagi para ulama, pakar fiqh, dan mujtahid untuk berijtihad, yang memunculkan pemikiran baru, penafsiran, analisis, dan pertimbangan kemaslahatan.

Penulis: Aufanida Nurhikmah (IMM Sukoharjo)


          

Terkait

Previous Post

Fenomena Bunuh Diri sebagai Fakta Sosial Perspektif Emil Durkheim

Next Post

Fresh Ijtihad : Ke arah Spiritualitas Ihsan yang “Berkemajuan”

RedaksiKS

RedaksiKS

Kalimahsawa.id hadir atas kesadaran bahwa pluralitas merupakan sesuatu yang tak terelakkan dan bahwa keragaman tak harus menjadi keseragaman. Dalam konteks keindonesiaan, Negara Pancasila merupakan titik temu pemikiran antara keislaman, kemoderenan dan keindonesiaan secara harmonis.

Next Post
Membumikan Budaya Literasi: Bergerak dan Menghampiri

Fresh Ijtihad : Ke arah Spiritualitas Ihsan yang "Berkemajuan"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kalimahsawa.id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Tulisan
Contact Person: 085850332866

© 2020 Kalimahsawa.ID - Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial UMS.

No Result
View All Result
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan

© 2020 Kalimahsawa.ID - Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial UMS.