Fenomena bunuh diri bukanlah hal baru yang terjadi di Indonesia, hampir seluruh negara di dunia memiliki kasus bunuh dirinya masing-masing. Dalam Islam, sudah jelas haram hukumnya untuk melakukan bunuh diri, bahkan dalam al-Qur’an Allah berfirman yang artinya “…Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (Qs. an- Nisa : 29).
Hal ini kembali viral lantaran kasus yang terjadi belakangan ini, di mana seorang mahasiswi berinisial NJW (20) melakukan aksi bunuh diri di Mal Paragon Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (10/10/2023). Peristiwa ini menjadi viral di media sosial lantaran adanya penemuan secarik kertas surat dari korban yang masih muda berisi permintaan maaf kepada orang tuanya di dalam tas korban. Menurut data dari databooks.com, Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Kepolisian RI (Polri) mencatat, pada tahun 2023 ada 971 kasus bunuh diri di Indonesia. Sedangkan, pada tahun ini hingga 15 Maret 2024, tercatat 287 data kasus bunuh diri yang terjadi di Indonesia.
Banyak faktor yang menyebabkan seseorang melakukan bunuh diri, namun faktor terbesar seseorang melakukan bunuh diri ialah karena kondisi sosialnya. Emil Durkheim, sosiolog asal Perancis menyebut kondisi tersebut sebagai ‘Fakta Sosial’. Fakta sosial, ialah segala sesuatu yang ada di masyarakat, seperti norma, nilai, dan kepercayaan, yang memiliki kekuatan untuk mempengaruhi individu dan mengatur perilaku mereka. Fakta sosial juga bersifat eksternal yang berarti di luar kesadaran individu.
Durkheim, salah satu tokoh yang serius mengkaji tentang bunuh diri pernah menulis buku yang berjudul Le Suicide, yang dalam bahasa inggrisnya “Suicide: A Study in Sociology”. Menurutnya, bunuh diri ialah fakta sosial bukan fakta individu. Segala tindakan dalam bunuh diri sangat dipengaruhi oleh kesadaran di luar dirinya. Artinya, gejala-gejala sosial yang hadir akan turut membentuk dari apa yang ia jumpai. Sehingga, ketika gejala sosial tidak sesuai dengan pandangan individu maka besar kemungkinan ia akan melakukan bunuh diri (Wahyuni, 2017).
Ada dua istilah yang perlu kita pahami untuk memahami kondisi sosial yang menyebabkan individu melakukan bunuh diri. Yakni, integrasi sosial dan regulasi sosial. Pertama, ialah integrasi sosial. Integrasi sosial adalah keadaan di mana individu-individu dalam masyarakat merasa terhubung satu sama lain dan merasa sebagai bagian dari keseluruhan. Durkheim menekankan, bahwa integrasi sosial adalah kunci untuk menjaga stabilitas dan kohesi dalam masyarakat. Menurutnya, integrasi sosial terjadi ketika individu-individu memiliki rasa solidaritas dan saling ketergantungan satu sama lain.
Kedua, regulasi sosial. Regulasi sosial adalah kontrol atau pengaturan yang ada dalam masyarakat terhadap perilaku individu. Hal ini mencakup norma-norma, aturan, dan hukum yang mengatur tingkah laku individu dalam masyarakat. Regulasi sosial bertujuan untuk memastikan bahwa individu bertindak sesuai dengan harapan dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Ketika tingkat regulasi sosial tinggi maka individu-individu dalam masyarakat cenderung memiliki batasan yang jelas dan merasa terikat pada norma-norma yang ada. Yang kemudian menciptakan kestabilan atau harmoni dalam masyarakat, dan begitu pula sebaliknya
Kembali lagi ke fakta sosial tadi. Setelah menganalisa apa yang terjadi pada kondisi sosial masyarakat, durkheim membagi 4 jenis bunuh diri. Yaitu, bunuh diri egoistik, bunuh diri altruis, bunuh diri anomi, dan bunuh diri fatalistik.
Bunuh Diri Egoistik
Bunuh diri egoistik terjadi ketika integrasi sosial sangat lemah, sehingga individu merasa terasing dan kurang nya penerimaan sosial yang dialami oleh individu, bunuh diri egoistik bisa terjadi karena tingkat individualitas yang sangat berlebihan dan partisipasi individu terhadap hubungan sosial sangat kurang. Keterikatan yang sangat kurang ini akan membuat seseorang menjadi terasing, dan keterasingan yang berlarut-larut tersebutmembuat individu merasa tidak berperan dan pada akhirnya melakukan bunuh diri.
Bunuh Diri Altruis
Berbeda dengan egoistik tadi, integrasi sosial yang sangat kuat menjadi penyebab bunuh diri altruis. Solidaritas antar individu sangat tinggi sehingga aturan bersamalah yang di utamakan, kehidupan yang dijalani individu bersumber kepada ikatan sosial yang sangat kuat sehingga integrasi dalam diri individu semakin kokoh untuk kepentingan kelompoknya. Contoh sederhananya bisa kita jumpai dalam medan perang di mana seorang prajurit rela berkorban demi menyelamatkan prajut lainnya atau komandannya. Solidaritas yang kuat antara prajurit dan komandan membuat prajurit tersebut rela mengorbankan nyawanya demi kepentingan kelompoknya.
Bunuh Diri Anomi
Berbeda dengan egoistik atau altruis, bunuh diri anomi disebabkan oleh regulasi sosial yang rendah. Regulasi sosial yang rendah menyebabkan individu kehilangan arah, jika regulasi sosial dalam keadaan normal maka keinginan dan perilaku individu terjamin oleh norma-norma yang sesuai aturan moral umum sehingga terjadilah kestabilan sosial. Namun ketika norma-norma ini menjadi abu-abu maka individu akan kehilangan arah dan tujuannya. Contoh sederhana ketika terjadi wabah Covid-19. Masyarakat tiba-tiba kehilangan norma-norma yang biasa mereka lakukan, semua serba di rumah dan wajib bagi kita untuk menjaga jarak, hal ini terjadi secara mendadak dan tidak pernah terbayangkan oleh masyrakat sebelumnya. Akhirnya terjadilah serangkaian kasus bunuh diri ketika wabah Covid-19 terjadi, dilansir dari CNN Indonesia, pada tahun 2021 angka bunuh diri di Bali akibat virus tersebut berjumlah 125 orang.
Bunuh Diri Fatalistik
Sama seperti bunuh diri anomi, bunuh diri fatalistik terjadi akibat regulasi sosial. Namun, kali ini regulasi sosial yang terlalu tinggi yang membuat individu melakukan bunuh diri. Hal ini dapat terjadi ketika aturan, norma-norma dalam masyarakat meningkat atau berlebihan. Aturan yang berlebihan ini membuat individu tidak siap dan menjadi tertekan oleh tatanan yang terjadi pada masyarakat. Contoh sederhananya ketika seseorang memasuki penjara. Ia berhadapan dengan aturan baru dan terkadang norma dan aturan yang terjadi di penjara sangat kuat. Sehingga ia belum terbiasa dan merasa tertekan dengan norma baru tersebut. Tekanan yang lama kelamaan tak kuasa di bendung membuat ia pada akhirnya melakukan bunuh diri.
Dari keempat jenis bunuh diri di atas, kita bisa menganalisis apakah kondisi sosial kita sudah tepat untuk individu atau tidak. Boleh jadi beberapa kasus bunuh diri yang terjadi di Indonesia disebabkan kurangnya kepekaan kita terhadap norma sosial yang mungkin memberatkan atau memberikan tekanan kepada individu. Boleh jadi para korban hanya ingin sedikit uluran tangan kita. Oleh karena itu, saya berharap kepada para pembaca semua agar lebih peka dalam berinteraksi sosial. Lebih peka dalam menghadapi situasi sosial. Dan lebih peka kepada teman-teman kita yang mungkin sedang mengalami keterasingan atau tekanan sosial.
Penulis: Faiz Moh. Rahman (Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya)