Oleh: Tiara Khairun Nisa
Dulu para ulama pergi ke perpustakaan untuk membaca atau mempelajari kitab-kitab tafsir, yang mana mereka membutuhkan waktu berjam-jam atau bahkan berhari-hari untuk sampai. Namun, saat ini dapat kita rasakan kemudahannya, bagaimana dengan sentuhan jari di smartphone, kita dapat mengakses ribuan tafsir dalam hitungan detik. Lantas, apakah kemudahan ini adalah sebuah berkah?
Munculnya tafsir digital memberikan kontribusi positif di zaman modern. Digitalisasi membuka akses Al-Qur’an untuk semua orang tanpa batasan tempat dan status ekonomi. Platform digital memungkinkan umat Islam di daerah terpencil dapat mengakses tafsir berkualitas yang sebelumnya hanya tersedia di perpustakaan besar atau pesantren tertentu.
Media sosial seperti Instagram, YouTube, dan TikTok juga menjadi sarana dakwah yang efektif untuk menyebarkan nilai-nilai Al-Qur’an kepada generasi muda yang dekat dengan teknologi. Kreator konten Islami bisa menyampaikan pesan-pesan Qur’ani dengan cara menarik dan mudah dipahami. Ini meningkatkan minat generasi Z untuk mendekatkan diri kepada Al-Qur’an.
Namun, di balik kontribusi besar yang diberikan oleh teknologi dalam penafsiran Al-Qur’an, ada beberapa tantangan yang perlu dihadapi. Salah satu tantangan terbesar adalah kualitas dan kredibilitas sumber tafsir yang tersebar di dunia maya. Karena Tidak semua tafsir yang tersedia di aplikasi atau platform online memiliki dasar ilmiah yang kuat atau disusun oleh pakar yang berkompeten di bidangnya.
Banyak konten dibuat oleh individu yang tidak memiliki keahlian dalam ilmu tafsir. Konten ini bisa menyesatkan atau merusak pemahaman umat Islam terhadap teks suci. Beberapa konten di media sosial sering kali menyajikan tafsir yang bersifat personal atau tidak berdasarkan prinsip ilmiah yang diterima dalam tradisi tafsir Islam. Konten seperti ini bisa menyebabkan kebingungan dan kesalahpahaman, terutama di kalangan pemula yang baru belajar tentang Al-Qur’an (Mirzan dan Ishamiyah, 2025).
Digitalisasi Al-Qur’an cenderung mendorong konsumsi informasi secara cepat, namun tidak meningkatkan pemahaman yang mendalam pada pembacanya. Pola konsumsi informasi digital biasanya cepat, instan, dan singkat. Banyak pengguna aplikasi Al-Qur’an digital hanya membaca sepintas atau sekadar mendengarkan audio tanpa benar-benar merenungkan makna yang terkandung. Akibatnya, interaksi dengan Al-Qur’an sering kali hanya di permukaan, sekadar membaca tanpa tadabbur atau memahami pesan mendalam yang disampaikan Allah dalam setiap ayat (Novanto 2025).
Munculnya tafsir bebas di media sosial sering kali melahirkan fenomena “ulama digital instan” yang menafsirkan ayat tanpa kompetensi keilmuan (Firdaus 2023). Fenomena ini berpotensi menimbulkan disinformasi religius yang menyesatkan publik. Oleh karena itu, etika akademik tafsir digital harus ditanamkan pada umat islam. Setiap tafsir digital harus memiliki sumber rujukan yang sahih, sanad keilmuan, dan melibatkan ulama atau akademisi berkompeten (Wildan, 2025).
Dalam menghadapi isu digitalisasi tafsir, umat Islam perlu meningkatkan literasi, agar mampu mengevaluasi sumber informasi yang mereka akses, sehingga dapat membedakan antara tafsir yang sahih dan yang tidak, mengenali pengarang dan dasar ilmu yang digunakan dalam tafsir tersebut. Kemudian sangat diharuskan untuk melibatkan ulama dan cendekiawan Islam dalam pengembangan platform digital agar kualitas dan kredibilitas tafsir yang beredar tetap terjaga (Mirzan dan Ishamiyah, 2025)
Kemudian umat Islam perlu memilih platform yang terpercaya. Contohnya seperti, website seperti Tanwir.id, Al-Qur’an Kemenag RI yang telah tersertifikasi resmi, MyQuran Indonesia, aplikasi Al-Qur’an dan Tafsir yang menyediakan Tafsir Ibnu Katsir dan Jalalain lengkap, serta website NU Online (quran.nu.or.id). Platform-platform ini memiliki keunggulan karena telah melalui proses verifikasi keilmuan dan melibatkan ulama berkompeten dalam penyusunannya ( Mubarok & Romdhoni, 2021).
Digitalisasi tafsir bukanlah ancaman bagi tradisi keilmuan Islam. Ia hanyalah alat, yang menentukan mamfaat dan mudharatnya Adalah siapa yang menggunakannya. Oleh karena itu, umat Islam harus memiliki literasi tafsir yang kuat, lebih selektif dalam memilih sumber, tidak melepaskan diri dari arahan para ulama, dan terus mengasah kemampuan membaca informasi secara cermat. Sehingga teknologi dapat menjadi pintu masuk bagi lebih banyak orang untuk mengenal dan menghayati Al-Qur’an. Bukan menggantikan kedalaman ilmu, melainkan memperluas jangkauannya.
Editor: Tim Kalimahsawa.Id