Belakangan ini, Rancangan Undang-Undangan Haluan Ideologi Pancasila terus mengundang perhatian publik. Respon dan reaksi terus mengemuka dengan adanya argumen penolakan di media massa dan digelarnya diskusi-diskusi terbuka yang memuat polemik RUU HIP sebagai pokok bahasan.
Ada pula umat islam yang diwakili oleh lembaga MUI, Muhammadiyah dan PBNU juga terus menyuarakan penolakan. Hal ini menjadi wajar karena kita hidup di negara yang menerapkan sistem demokrasi konstitusional. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Bila dilihat dari rekam jejak pembentukan yang termuat di laman resmi DPR, RUU HIP ini sudah disepakati sebagai Rancangan Undang-Undang inisiatif DPR dan tinggal menunggu Surat Presiden untuk dibahas bersama Pemerintah. Meskipun kabar terakhir yang didapati adalah pembahasan akan ditunda karena mengingat Pemerintah masih fokus menangani pandemic COVID-19. Akan tetapi, ditundanya pembahasan tidak menyelesaikan perdebatan diruang publik. Ini disebebakan karena umat islam menolak RUU HIP tanpa kompromi yang sama artinya tidak ingin RUU HIP dilanjutkan pembahasannya.
Respon Umat Islam
Sejak ditebitkannya Draft RUU HIP ini, Umat Islam melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ormas Islam Muhammadiyah dan PBNU telah menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Undangan-Undangan Haluan Ideologi Pancasila ini. Adapun MUI melalui maklumat yang diterbitkan pada Jum’at, 12 Juni 2020 telah menegaskan penolakan tanpa kompromi terhadap RUU HIP. Sedangkan Ormas Islam Muhammadiyah juga merespon dengan membentuk tim Jihad Konstitusi yang akan mengawal RUU HIP ini. Dan dari PBNU, menyarankan supaya RUU ini tidak lagi dibahas karena berpotensi memicu pertarungan ideologi.
MUI didalam maklumatnya yang terdiri dari delapan poin menyampaikan penolakan antara lain: salah-satunya adalah dengan tidak dicantumkannya TAP MPRS No XXV/MPRS/1966 Tahun 1966. TAP MPRS ini berisi Tentang Pembubaran PKI dianggap adalah sebuah bentuk pengabaian terhadap fakta sejarah yang sadis, biadab dan memilukan yang pernah dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) di Indonesia. Sehingga sama artinya dengan persetujuan terhadap pengkhianatan bangsa tersebut.
Selain itu, MUI juga menghimbau Umat Islam Indonesia agar bangkit bersatu dengan segenap upaya konstitusional untuk menjadi garda terdepan dalam menolak faham komunisme dan berbagai upaya licik yang dilakukannya. Demi terjaga dan terkawalnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pandangan Ormas Islam
Sementara Ormas Muhammadiyah yang secara khusus membentuk tim jihad konstitusi yang mengamanatkan 15 orang untuk mengawal pasal-pasal kontroversial yang ada di RUU HIP. Adapun tim jihad konstitusi ini ditugaskan untuk mencermati, menganalisa dan memberi masukan langsung kepada DPR. Seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti.
Ormas lain, PBNU menyampaikan sikap dan pandangannya bahwa Pancasila sebagai kesepakatan final. Tidak membutuhkan penafsiran lebih luas atau lebih sempit dari penjabaran yang sudah dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945 beserta situasi batin yang menyertai rumusan finalnya pada 18 Agustus 1945. Selanjutnya RUU HIP juga disinyalir dapat menguak kembali konflik ideologi yang bisa mengarahkan kepada krisis politik. Karenanya, anyaman kebangsaan yang sudah susah payah dirajut oleh founding fathers bisa koyak kembali dengan rumusan-rumusan pasal RUU HIP yang polemis.
baca juga Perlunya Bahasa dan Sastra dalam Konsep Merdeka Belajar
Bila dicermati, penolakan dari umat islam sebenarnya disebabkan pandangan bahwa RUU HIP ini berpotensi membangkitkan gerakan komunisme dan mendegradasi nilai-nilai Pancasila. Bukan tanpa sebab, hal ini dipicu karena tidak dimasukkannya TAP MPRS No XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 Tentang Pembubaran PKI ke dalam konsideran RUU HIP serta muatan beberapa pasal yang dianggap mendegradasi nilai-nilai Pancasila.
Resolusi Konflik
Apabila upaya dengan pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil, MUI berencana melakukan demo besar-besaran. Hal ini disampaikan oleh K.H Muhyiddin Junaidi, Wakil Ketua Umum MUI Pusat. Ini adalah upaya terakhir dari umat islam untuk menghentikan pembahasan RUU HIP. Tentu, ini adalah cara yang konstitusional. Tetapi melihat potensi negatif dari perdebatan mengenai RUU HIP yang akan membawa kita pada polarisasi dan mendegradasi persatuan, maka harus dicari alternatif penyelesaian secara lebih bijak.
Hal ini penting mengingat saat ini kita tengah sama-sama fokus menghadapi pandemi COVID-19. Seperti telah disebutkan diatas bahwa MUI, Muhammadiyah dan PBNU menolak tanpa kompromi RUU HIP ini sama dengan tidak menginginkan pembahasan dilanjutkan. Sedangkan DPR dan Pemerintah hanya menunda pembahasan yang berarti pembahasannya akan dilanjutkan dikemudian hari.
Berkaitan dengan cara menyelesaikan konflik ini, kita bisa mengambil pelajaran dari masa lalu. Di dalam sejarah perjalanan kita sebagai bangsa, seringkali kita mengalami konflik internal. Baik yang menghadapkan dua pihak yang berlawanan maupun satu pihak yang menuntut fenomena kenegaraan.
Konflik itu selalu bisa kita selesaikan dengan beragam cara, salah satunya dialog.
Cara ini dipakai salahsatunya ketika ada gejolak yang menginginkan penghapusan tujuh kata dalam Pembukaan UUD 1945. Tujuh kata yang dimaksud terdapat dalam kalimat: “…… kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Saat itu Wakil Ketua PPKI, Mohammad Hatta berdialog dengan sejumlah tokoh Islam yang melibatkan Ki Bagus Hadikusumo, K.H Wachid Hajim, Teuku M. Hasan dan Kasman Singodimejo. Hatta menyampaikan tuntutan para pemuka agama Kristen dan Katolik dari Indonesia Timur yang menginginkan dihapusnya tujuh kata dalam Pembukaan Undang-Undang. Meski sempat terjadi penolakan untuk menghapus tujuh kata tersebut. Pada akhirnya dengan pendekatan dialog terjadi kesepakatan untuk mengubahnya menjadi: “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Inilah sebentuk pelajaran dari para pendiri republik ini, bahwa semua bisa selesai jika mengedepankan dialog.