Kalimahsawa.id – Muhammad Rafsanjani, tim kaderisasi Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) mengatakan bahwa dalam diskursus ilmu sosial, ideologi adalah kata yang memiliki banyak definisi. Namun jumhur mengatakan bahwa ideologi adalah seperangkat ide yang berangkat dari pengalaman dan kalkulasi ilmiah dari masa lalu.
Dalam pembahasan tentang pancasila, ia ragu jika pancasila adalah ideologi. Karena menurutnya, dengan mengutip Cak Nur, pancasila adalah kalimah sawa (titik temu). Karena dalam butir-butir pancasila, ada 3 kelompok ideologi yang terakomodir. Yaitu kelompok nasionalis, agama, dan sosialis.
baca juga: Muhammadiyah Bentuk Tim Pengkaji RUU HIP
“Soekarno mengatakan bahwa pancasila adalah dasar negara. Pidato Soekarno di Amerika mengatakan bahwa pancasila adalah prinsip kehidupan berbangsa. Dalam pembukaan UUD 1945, paragraf pertama menyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Paragraf kedua mengatakan bahwa Indonesia adalah negara yang merdeka, dan memiliki dasar negara berupa pancasila”, jelasnya.
Hal ini ia sampaikan dalam kegiatan Meeting IDea yang diselenggarakan oleh Kalimahsawa.id pada Senin (15/6). Diskusi online yang menghadirkan aktivis mahasiswa dari berbagai organisasi ini mengangkat tema “Pentingkah RUU Haluan Ideologi Pancasila?”.
Ia bercerita bahwa pada tahun 2014, ada sekelompok masyarakat yang mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. JR yang mereka ajukan adalah UU tentang sosialisasi 4 pilar. Pada waktu itu MPR mengadakan serangkaian kegiatan yang banyak diselenggarakan di kampus-kampus, berupa sosialisasi 4 pilar. 4 pilar yang dimaksud adalah Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI.
****
Rafsanjani menyebut MK sudah memutuskan bahwa frasa 4 pilar tersebut keliru dan harus dihentikan. Karena pancasila adalah dasar negara, dan tidak setara dengan UUD 1945. Jadi, pancasila adalah prinsip dasar negara yang menjiwai lahirnya konstitusi atau Undang-Undang Dasar.
Menurutnya, jika RUU HIP menjadi Undang-Undang, maka akan terjadi tumpang tindih. Pancasila yang menjadi spirit Undang-Undang Dasar, justru menjadi Undang-Undang. Ini akan menjadi tumpang tindih dalam hierarki perundang-undangan.
“Selain itu, RUU ini mengatakan secara tersirat bahwa negara dijalankan tidak sesuai dengan pancasila. Kalau memahami secara empiris bahwa pancasila adalah dasar negara yang mendasari lahirnya UUD 1945, kemudian UUD 1945 mendasari lahirnya UU, kemudian sekarang baru akan diatur dengan ideologi pancasila, ini menjadi semacam pengakuan bahwa selama ini Indonesia tidak didasari dengan pancasila secara benar. RUU HIP ini mengotak-atik sesuatu yang tidak perlu”, ujarnya.
baca juga: Pancasila, Saatnya Membahas Masalah yang Lebih Substantif
Ia memberikan contoh KPK. Sejatinya keberadaan KPK merupakan bukti bahwa penegakan hukum terutama pemberantasan korupsi gagal dilakukan oleh lembaga penegakan hukum yang absah sebelumnya. Karena perkara korupsi seharusnya ditangani oleh kepolisian. Karena kepolisian gagal menyelesaikan masalah korupsi, maka dibentuklah KPK.
“Maka sebenarnya kita tidak perlu HIP. Karena sejatinya DPR bekerja dengan mendasarkan diri kepada UUD 1945. Dan UUD 1945 sudah berasaskan kepada pancasila”, tutupnya.
reporter: Yusuf R Y