Rabu, Oktober 7, 2026
Kalimahsawa.ID
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
Kalimahsawa.ID
No Result
View All Result

Muhammadiyah: Pembahasan RUU HIP Tidak Perlu Dilanjutkan

RedaksiKS by RedaksiKS
Juni 17, 2020
in Report
0
sejarah pancasila sejarah muhammadiyah

muhammadiyah

15
SHARES
87
VIEWS

Kalimahsawa.id – Melalui tim yang telah dibuat, Muhammadiyah menyatakan menolak RUU HIP (Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila). RUU ini dinilai oleh Muhammadiyah dapat mereduksi nilai-nilai pancasila sekaligus membuka kembali perdebatan tentang dasar negara yang telah final.

baca juga: Hasil Kajian Muhammadiyah Maluku Utara terhadap RUU HIP

TulisanTerkait

Proyek Kepemimpinan, Mahasiswa PPG Pendidikan Pancasila A2 FKIP UMS Gelar PELITA di Panti Jompo Aisyiyah Surakarta

Seminar Nasional GANTARI 2026: Regenerasi Pemuda Jadi Kunci Keberlanjutan dan Swasembada Pangan Indonesia

IQT Fair XII 2026 Capai Puncak, Seminar Nasional dan Kajian Akbar Jadi Sorotan

“Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpendapat bahwa RUU HIP tidak terlalu urgen dan tidak perlu dilanjutkan pembahasan pada tahap berikutnya untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” ujar Abdul Mu’ti, ketua tim pengkaji RUU HIP, sebagaimana dilansir oleh Suara Muhammadiyah. Hal ini disampaikan dalam Konferensi Pers Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang RUU HIP di Aula KH Ahmad Dahlan Gedung PP Muhammadiyah Jakarta, Senin (15/6).

Adapun sikap-sikap Muhammadiyah dalam menanggapi RUU ini adalah sebagai berikut:
  1. Secara hukum kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara sudah sangat kuat. Landasan Perundang-undangan tentang Pancasila telah diatur di dalam TAP MPRS nomor XX/1966 juncto TAP MPR nomor V/1973, TAP MPR nomor IX/1978,  dan TAP MPR nomor III/2000 beserta beberapa Undang-undang turunannya sudah sangat memadai. Dalam pasal 5  (e) UU 12/2011 dan penjelasannya disebutkan bahwa pembentukan Peraturan Perundang-undangan  harus dilakukan berdasarkan pada asas kedayagunaan dan kehasilgunaan:  Peraturan Perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat,  berbangsa, dan bernegara. Meniadakan atau tidak mencantumkan TAP MPRS No XXV/1966 dalam salah satu pertimbangan RUU HIP juga termasuk masalah serius, padahal dalam TAP MPRS tersebut pada poin (a) tentang menimbang  secara jelas dinyatakan “Bahwa paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme pada inti hakekatnya bertentangan dengan Pancasila”.
  2. Rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara adalah sebagaimana yang disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945.  Di dalam UU 12/2011 disebutkan bahwa Pancasila adalah sumber segala sumber hukum (pasal  2) dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 merupakan hukum dasar  dalam  Peraturan  Perundang-undangan  (Pasal  3 ayat 1). Pancasila dengan  sila-sila  yang ada  di   dalamnya mengandung nilai-nilai fundamental yang tidak dapat dan tidak seharusnya diubah atau ditafsirkan ulang karena berpotensi menyimpang dari maksud dan pengertian yang sebenarnya serta melemahkan kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara. Memasukkan Trisila dan Ekasila maupun Ketuhanan yang berkebudayaan  ke dalam pasal RUU HIP dengan alasan historis pidato Soekarno 1 Juni 1945 sama dengan mereduksi Pancasila rumusan final pada 18 Agustus 1945, serta mengundang kontroversi dengan mengabaikan Piagam Jakarta 22 Juni 1955 sebagai satu kesatuan rangkaian proses kesejarahan. Kontroversi akan berkembang  jika Trisila dan Ekasila maupun Ketuhanan yang berkebudayaan dimasukkan dengan alasan historis, maka 7 kata dalam Piagam Jakarta juga dapat dimasukkan ke dalam pasal RUU HIP dengan alasan historis yang sama. Di dalam RUU HIP terdapat materi-materi tentang Pancasila yang bertentangan dengan rumusan Pancasila sebagaimana disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945, khususnya pada Bab III (Pasal 5, 6, dan 7). Selain  itu terdapat hanyak materi yang menyiratkan adanya satu sila yang ditempatkan lebih tinggi dari sila yang lainnya, termasuk yang mempersempit dan mengesampingkan rumusan final sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Materi-materi yang  bermasalah tersebut secara substantif bertentangan dengan Pancasila yang  setiap silanya merupakan satu kesatuan yang utuh. Hal tersebut juga bertentangan dengan asas kesesuaian antara jenis, hirarki, dan materi muatan sebagaimana diatur dalam pasal 5 (c) UU 12/2011 yang  di dalam penjelasannya disebutkan bahwa pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hirarki Peraturan Perundang-undangan.
  3. RUU HIP mendapatkan penolakan  dari  berbagai elemen masyarakat. Jika pembahasan dipaksakan untuk dilanjutkan berpotensi menimbulkan kontroversi yang kontra produktif dan  membuka  kembali perdebatan dan polemik ideologis dalam sejarah perurnusan Pancasila yang sudah berakhir  dan harus  diakhiri  setelah tercapai  kesepakatan luhur,  arif dan bijaksana dari para pendiri bangsa. Kontroversi RUU HIP akan menguras  energi bangsa dan bisa memecah belah persatuan, Iebih-Iebih  di tengah  negara  dan  bangsa Indonesia  menghadapi  panderni covid-19  yang sangat berat dengan segala dampaknya. Tujuan Undang-undang  adalah untuk menciptakan  tertib sosial, kedamaian, kesejahteraan, perlindungan  dan kepastian bagi setiap warga negara bukan sebaliknya.
  4. Kedudukan Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPlP) yang dibentuk berdasarkan Keputusan  Presiden nomor  7/2018 sudah  sangat kuat. Sebagai Badan yang bertugas membantu Presiden kedudukan BPIP tidak perlu ditetapkan dengan UU secara khusus. Agenda terberat yang sangat penting dan prioritas ialah menjalankan Pancasila secara nyata dalam seluruh aspek kehidupan  disertai keteladanan para pejabat negara dan ketaatan warga bangsa. Mengandalkan terus menerus peneguhan dan pengamalan Pancasila pada perangkat Perundang-undangan lebih-lebih  yang kontroversial justru semakin menjauhkan diri dari implementasi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  5. Dalam situasi Pandemi Covid-19 dan dampak-dampak yang ditimbulkannya, terutama dalam bidang sosial dan ekonomi diperlukan  situasi dan kondisi yang aman dan persatuan yang kuat. Dalam  hubungannya dengan Pancasila, yang sangat  penting dilakukan dan diperkuat adalah melaksanakan Pancasila dan nilai-nilai yang ada di dalarnnya dalam kehidupan pribadi, berbangsa, dan bernegara. Seluruh institusi kenegaraan di eksekutif, legislatif, yudikatif  dan lembaga-lembaga resmi pemerintahan lainnya semestinya berkonsentrasi  penuh dan saling bersinergi untuk menangani pandemi Covid-19 dan segala dampaknya secara serius dan optimal.
  6. Muhammadiyah mendesak DPR untuk lebih sensitif dan akomodatif terhadap arus aspirasi terbesar masyarakat Indonesia yang menolak RUU HIP dengan tidak memaksakan diri melanjutkan pembahasan RUU HIP untuk kepentingan  kelompok tertentu dan hendaknya mengutamakan persatuan  dan kemajuan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. DPR maupun pemerintah dengan kewenangan yang dimiliknya memang secara politik  dapat menetapkan atau memutuskan apapun dengan mengabaikan aspirasi publik. Tetapi politik demokrasi juga meniscayakan checks  and balances  serta agregasi aspirasi dan kepentingan rakyat sebagai perwujudan jiwa dan semangat gotong royong dan pennusyawaratan. Selebihnya  secara moral segala bentuk kekuasaan harus ditunaikan dengan benar dan amanah karena bagi  orang yang Berketuhanan Yang Maha Esa serta beragama semua amanat harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Yang Maha Kuasa.
  7. Bangsa Indonesia perlu belajar dari dua pengalaman sejarah kekuasaan di masa lalu ketika perumusan Perundang-undangan atau kebijakan penerapan ideologi Pancasila disalahgunakan dan dijadikan instrumen kekuasaan yang bersifat monolitik oleh penguasa. DPR, Pemerintah dan bangsa Indonesia hendaknya tidak mengulangi kesalahan sejarah tersebut, karena jelas bertentangan dengan Pancasila dan merugikan kepentingan seluruh hajat hidup bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-cita nasional sebagaimana temaktub dalam Pembukaan  UUD 1945.

reporter: Yusuf R Y

Terkait

Tags: Muhammadiyahpancasilaruu hip
Previous Post

Pancasila dan Egoisme Beragama

Next Post

Rafsanjani: Kita Tidak Membutuhkan RUU HIP

RedaksiKS

RedaksiKS

Kalimahsawa.id hadir atas kesadaran bahwa pluralitas merupakan sesuatu yang tak terelakkan dan bahwa keragaman tak harus menjadi keseragaman. Dalam konteks keindonesiaan, Negara Pancasila merupakan titik temu pemikiran antara keislaman, kemoderenan dan keindonesiaan secara harmonis.

Next Post
Menurutnya, jika RUU HIP menjadi Undang-Undang, maka akan terjadi tumpang tindih. Pancasila yang menjadi spirit Undang-Undang Dasar, justru menjadi UU

Rafsanjani: Kita Tidak Membutuhkan RUU HIP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kalimahsawa.id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Tulisan
Contact Person: 085850332866

© 2020 Kalimahsawa.ID - Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial UMS.

No Result
View All Result
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan

© 2020 Kalimahsawa.ID - Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial UMS.