Kalimahsawa.id, Selasa, 10 November 2020, bertepatan dengan peringatan hari Pahlawan Nasional Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam (PUSKOHIS) mengadakan seminar nasional secara daring. Seminar ini mengambil tema “Kontribusi Santri Generasi 4.0 Dalam Pemikiran Hukum di Indonesia”.
Seminar ini dimoderatori oleh Hafid Nur Fauzi. Pada sesi awal seminar, Direktur PUSKOHIS, R. AM. Mustain Nasoha mengatakan bahwa Indonesia memiliki banyak SDM untuk turut berpartisipasi dalam rangka penentuan hukum di Indonesia. Bukan hanya dari golongan pejabat tertentu dan pakar hukum lulusan perguruan tinggi, namun peran santri juga dapat digunakan sebagai patokan untuk penentuan hukum di Indonesia, khususnya hukum Islam.
Banyak teori yang bisa dijadikan landasan atas Penerapan Hukum Islam di Indonesia antara lain: Teori Receptio in Complexu, Teori Receptie, Teori Receptio A Contrario, Teori Receptie Exit, Teori Eksistensi, Teori Interdependensi, Teori Sinkretisme. Menurut Direktur PUSKOHIS, seorang Pakar Hukum harus menguasai secara mendetail dan mendalam teori-teori tersebut agar mampu menghadirkan Hukum yang berkeadilan.
Gus Mustain menambahkan bahwa seorang pakar Hukum Islam sangat perlu mengkaji Kitab-Kitab pokok dalam pengambilan hukum. Misalnya Kitab Ushul Fiqih, Kitab tentang Metode Berfatwa dan Kitab tentang Qowaidul Fiqhiyyah.
Perasn Santri Saat Ini
Pembicara pertama adalah Ust. Ashif Fuadi M. Hum. Pembicara merupakan kepala Unit Bima di IAIN Surakarta. Menurutnya, secara terminologi, kata Santri terdiri dari huruf “Sin“, Nun“, dan “Ta’“. Huruf sin bermakna “Satrul al-awroh” yang berarti menutup aurat. Nun atau “Na’ibul ulama'” yang berarti wakil dari ulama. Sedang ta’ atau “tarkul al-ma’ashi” yang berarti meninggalkan maksiat.
Beliau menyampaikan pada seminar ini bahwa pesantren pasti identik dengan asrama, masjid, kitab kuning, santri, dan kyai. Dahulu, santri sangat identik dengan kegiatan beribadatan dan mengajdi saja. Saat ini, di masa 4.0, peran santri sudah bergeser. Santri sekarang bisa saja menjadi politisi, birokrat, bintang film, penyanyi, TNI, ataupun diplomat. Bahkan santri saat ini juga dapat menjadi Presiden dan Wakil Presiden, seperti K.H Ma’ruf Amin. Dalam moderasi beragama santri juga berperan sebagai contoh kemuliaan akhlak dan menjadi jalan tengah jika ada suatu perselisihan.
Pondok Sebagai Miniatur Masyarakat
Pemateri kedua dalam seminar ini adalah Kyai Moch Zainal Abidin, S. Kom. Beiau termasuk pengurus HIMASAL (Himpunan Santri Lirboyo) Kediri Jawa Timur. pada seminar ini beliau menyampaikan sedikit sejarah mengenai pondok pesantren Lirboyo di Kediri bahwasannya pesantren tersebut merupakan pondok salafiyah.
Beliau juga menjelaskan beberapa fungsi pondok, diantaranya Pertama, pondok merupakan tempat melatih santri untuk belajar mandiri lepas dengan orang tua. Kedua, pondok juga memiliki peraturan yang digunakan untuk menentukan kegiatan santri. Ketiga, santri pondok secara tidak langsung memiliki kesadaran hukum yang dimana ini termasuk salah satu peran santri dalam menentukan hukum Islam.
Dapat dikatakan pondok merupakan miniatur masyarakat. Lirboyo dengan ciri khas yang kental sejak dulu sangat tertib dalam menaati peraturannya. Mulai cerita dilarang untuk membawa radio/kaset kedalam pesantren kini Lirboyo mungkin sudah beralih kebijakan dalam menggunakan teknologi. Hal ini dilakukan untuk mengikuti perkembangan jaman dan tidak ketinggalan arus. Kyai Zainal Abidin juga menyampaikan bahwa sejati seorang santri yaitu beribadah, berdoa, dan menggapai riyadoh untuk kemanfaatan orang lain.
Peran Santri Tempo Dulu
Pembicara ketiga, merupakan salah satu advokat Indonesia. Beliau adalah Ustadz Rifan Adi Nugroho, S.H. Selain sebagai advocat, belaiu juga sebagai Ketua Qonuniyah Lembaga Bathsul Masail Nahdhatul Ulama. Beliau pada seminar ini menyampaikan sedikit tentang peran santri.
Dalam memperingati hari pahlawan, Ustadz Rifan menceritakan peran santri dalam masa penjajahan. Melawan seorang penjajan merupakan fardhu ‘ain. Jelas kalimat ini merupakan kesadaran seorang santri jaman dulu yang memang sangat berperan penting dalam melawan penjajah. Ustadz Rifan sebagai salah satu pakar Tata Hukum Negara juga menjelaskan bahwa santri juga merekonstruksi adanya hukum-hukum yang ada di Indonesia.