Rabu, Oktober 7, 2026
Kalimahsawa.ID
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
Kalimahsawa.ID
No Result
View All Result

Pertambangan: Maslahat atau Mafsadat

Azhar Ardiansyah Al Aziz by Azhar Ardiansyah Al Aziz
Juli 12, 2025
in Esai, Narasi
0
Pertambangan: Maslahat atau Mafsadat
18
SHARES
103
VIEWS

Oleh: Azhar Ardiansyah Al Aziz (PC IMM Sukoharjo)

Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam, termasuk mineral dan batubara yang tersebar di berbagai wilayah. Kekayaan ini telah menjadikan industri pertambangan sebagai salah satu sektor andalan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, di balik kontribusinya terhadap pendapatan negara, aktivitas pertambangan juga menyisakan berbagai persoalan serius, mulai dari kerusakan lingkungan, pelanggaran hak asasi manusia, hingga konflik sosial dengan masyarakat lokal. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah keberadaan industri tambang benar-benar membawa kesejahteraan berkelanjutan bagi rakyat, atau justru menjadi ancaman bagi masa depan lingkungan dan kehidupan generasi mendatang?

TulisanTerkait

Refleksi Tahanan Politik Aksi 2025: Menulis untuk Rekan Juang yang Terpenjara

Ketika Prestasi Menjadi Ukuran: Membangun Organisasi Berbasis Meritokrasi

Wacana Digitalisasi Ikatan: Mengapa Satu Data IMM penting?

Akhir-akhir ini, pertambangan menjadi isu yang sering dibicarakan di segala penjuru tanah air, apalagi ditambah dengan pernyataan bahwa ketika kita terlalu menjaga ekosistem lingkungan, kita dilabeli sebagai “wahabi lingkungan”. Di Indonesia sendiri, pertambangan memang sudah ada sejak tahun 1602 di bawah pemerintahan kolonial Belanda. Apakah pertambangan memberikan dampak positif dan menjadi solusi untuk meningkatkan tenaga kerja dan pendapatan ekonomi masyarakat, atau pertambangan sendiri memiliki dampak negatif terhadap kerusakan alam saja? Mari kita ulas bersama-sama.

Tambang dan Maslahat

Kita tidak bisa menghindari bahwa tambang sendiri memiliki dampak positif bagi masyarakat. Di sini ada beberapa dampak positif yang akan diuraikan, yaitu:

Dampak Ekonomi:

  • Peningkatan Kesejahteraan Ekonomi: Industri pertambangan membuka lapangan kerja bagi masyarakat lokal, meningkatkan pendapatan dan daya beli, serta mengurangi angka pengangguran.
  • Pembangunan Infrastruktur: Perusahaan tambang sering kali berinvestasi dalam pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, sekolah, dan fasilitas kesehatan, yang tidak hanya bermanfaat bagi perusahaan tetapi juga bagi masyarakat sekitar.
  • Peningkatan Pendapatan Negara dan Daerah: Pertambangan menghasilkan pendapatan dari pajak dan royalti yang dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
  • Memenuhi Kebutuhan Barang Tambang: Pertambangan menyediakan bahan baku untuk berbagai sektor industri, baik di dalam negeri maupun untuk ekspor.
  • Mendorong Pertumbuhan Ekonomi: Pertambangan dapat menjadi penggerak ekonomi wilayah, menarik investasi dan membuka peluang usaha baru.

Dampak Sosial:

  • Pendidikan dan Pelatihan: Perusahaan tambang sering kali memberikan pelatihan dan pendidikan bagi masyarakat sekitar, termasuk pelatihan teknis terkait operasional tambang dan pengembangan keterampilan lainnya.
  • Peningkatan Kualitas Hidup: Pembangunan infrastruktur dan penyediaan lapangan kerja dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat di daerah pertambangan.
  • Pengembangan Komunitas: Pertambangan dapat mendorong pengembangan komunitas melalui program-program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Dampak Lingkungan: Meskipun pertambangan memiliki dampak negatif terhadap lingkungan, beberapa perusahaan juga melakukan upaya untuk meminimalkan dampak tersebut dan bahkan memberikan dampak positif, seperti:

  • Reklamasi Lahan Bekas Tambang: Perusahaan tambang melakukan reklamasi lahan bekas tambang dengan menanami kembali area tersebut dengan tanaman, sehingga lahan dapat kembali berfungsi secara ekologis.
  • Pengolahan Limbah: Perusahaan tambang melakukan pengolahan limbah tambang untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
  • Pengembangan Energi Bersih: Beberapa perusahaan tambang mengembangkan energi bersih sebagai bagian dari upaya mengurangi emisi karbon.

Penting untuk diingat bahwa dampak positif pertambangan dapat dicapai secara optimal jika kegiatan pertambangan dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, dengan memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi.

TAMBANG DAN MAFSADAT

Pertambangan merupakan salah satu sektor yang penting bagi perekonomian Indonesia. Namun, pertambangan juga memiliki dampak yang cukup besar terhadap ekosistem di sekitarnya. Disini kita akan menguraikan dampak negatif pertambangan diindonesia

  • Hilangnya Habitat Hewan dan Tumbuhan

Pertambangan seringkali memerlukan lahan yang luas untuk dijadikan lokasi tambang. Hal ini seringkali mengakibatkan hilangnya habitat bagi hewan-hewan liar dan tumbuhan-tumbuhan langka. Akibatnya, spesies-spesies tersebut menjadi terancam punah. Untuk mengatasi hal ini, perusahaan pertambangan harus mempertimbangkan dampak lingkungan sebelum melakukan aktivitas tambang. Sebaiknya, lokasi tambang dipilih di wilayah yang tidak memiliki potensi ekosistem yang tinggi.

  • Pencemaran Air dan Udara

Pertambangan seringkali menghasilkan limbah yang mencemari air dan udara di sekitarnya. Limbah yang dihasilkan seperti logam berat dan bahan kimia beracun dapat merusak ekosistem dan berdampak buruk pada kesehatan manusia. Untuk mengatasi hal ini, perusahaan pertambangan harus menerapkan sistem pengelolaan limbah yang baik. Limbah-limbah beracun harus diolah dengan cara yang aman sebelum dibuang ke lingkungan.

  • Kehilangan Kualitas Tanah

Pertambangan seringkali mengakibatkan erosi dan kerusakan tanah. Akibatnya, kualitas tanah di sekitar lokasi tambang menurun dan sulit untuk ditanami. Kehilangan kualitas tanah ini juga dapat memengaruhi produktivitas pertanian di sekitarnya. Untuk mengatasi hal ini, perusahaan pertambangan harus melakukan reklamasi lahan. Reklamasi lahan adalah proses untuk mengembalikan kondisi lahan menjadi seperti semula setelah selesai digunakan untuk tambang.

  • Konflik dengan Masyarakat Lokal

Aktivitas pertambangan seringkali berdampak pada masyarakat sekitar. Masyarakat seringkali kehilangan akses terhadap sumber daya alam yang mereka butuhkan untuk hidup. Selain itu, mereka juga seringkali terkena dampak dari pencemaran air dan udara yang dihasilkan dari tambang.

  • Emisi yang dihasilkan sector tambang
  • Operasi tambang pada tutupan lahan hutan diperkirakan menyumbang emisi terbesar denfgan total lebih dari 536 juta ton CO2-e
  • Penggunaan tutupan lahan perkebunan atau pertanian oleh sector tambang diperkirakan akan menyumbang emisi sebesar 160 juta ton CO2-e
  • Penggunaan tutupan lahan semak belukar oleh pertambangan yang menyubang emisi sebesar 58 juta ton CO2-e
  • Sementara sisanya, secara berturut-turut penggunaan tutupan lahan oleh pertambangan diperkirakan akan menyumbang emisi sebagai berikut : Ekosistem lahan basah 13,8 juta ton CO2-e, mangrove 7,5 juta ton CO2-e, tanah terbuka 251 ribu ton, pemukiman atau infrastruktur 468 ribu ton CO2-e, serta savana atau padang rumput sebesar 165 ribu ton CO2-e
  • Tambang dan kriminalisasi rakyat dan pejuang lingkungan hidup
  • Kasus kriminalisasi yang terjadi selama 2021 sebanyak 58 kasus, kriminalisasi yang terjadi disektor pertambangan paling tinggi sebanyak 52% diikuti kriminalisasi disektor kehutanan dan perkebunan sebanyak 34%

Sebenerarnya masi banyak sekali contoh dampak negatif yang ada dan disini saya akan mengulik tentang PT yang terindikasi melanggar UU dan SK DIRJEN Kemen EESDM

Tambang nikel PT. VALE INDONESIA

  • PT Vale beroperasi dalam naungan Kontrak Karya yang telah diamandemen pada 17 Oktober 2014 dan berlaku hingga 28 Desember 2025 dengan luas konsesi seluas 118.017 hektar meliputi Sulawesi Selatan (70.566 hektar), Sulawesi Tengah (22.699 hektar) dan Sulawesi Tenggara (24.752 hektar).
  • Di Sulawesi Selatan Aktifitas Perusahaan yang beroperasi selama 50 tahun tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dan konflik.
  • Limbah buangan dari PT. Vale Indonesia telah membuat laju sedimentasi semakin meningkat hingga membentuk daratan baru yang penuh lumpur halus di pinggiran Danau Mahalona Desa Tole, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur. Transport sediment tersebut sampai ke Danau Mahalona melalui Sungai Timbalo dan Sungai Mata Buntu. Luas Danau Mahalona saat ini sekitar 2.289 hektar, menyusut 151 yang sebelumnya seluas 2440 hektar .
  •  Populasi Ikan Butini (Glosogobius Matanensis) yang merupakan ikan endemik di Danau Matano, Mahalona dan Towuti juga mengalami penurunan.
  • Aktivitas PT. Vale Indonesia juga mengancam kelestarian fauna dan flora endemik seperti kayu Tembesu, Anoa Quarlesi, Babi Rusa

Deforestasi

  1. Menyebabkan deforestasi seluas 4.449,22 Ha
  2. Lebih dari setengah konsesi PT VALE INDONESIA masuk dalam Kawasan hutan lindung (Pegunungan Verbeck) luasnya mencapai 42.585,055 Ha
  3. Kriminalisasi terhadap tiga orang masyarakat adat yang ada dilokasi lingkar tambang PT VALE INDONESIA (9 komunitas masyarakat adat di kecamatan Nuha dan Towuti) dengan tuduhan melakukan kerusakan bus perusahaan saat melakukan aksi 10 maret 2022

Untuk mengatasi hal ini, perusahaan pertambangan harus melakukan konsultasi dengan masyarakat lokal sebelum melakukan aktivitas tambang. Perusahaan harus memberikan informasi yang jelas mengenai dampak dari aktivitas tambang dan memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak.

Dalam rangka menjaga keberlanjutan lingkungan dan mencegah kerusakan ekosistem, perusahaan pertambangan harus memperhatikan dampak lingkungan dari aktivitasnya. Selain itu, pemerintah juga harus mengawasi dan menegakkan peraturan yang ada untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Dengan demikian, kita dapat meminimalkan dampak negatif dari pertambangan terhadap ekosistem dan memastikan bahwa kegiatan pertambangan berjalan secara berkelanjutan.

Pemerintah dan lembaga keuangan harus berkomitmen untuk menghentikan pendanaan terhadap industri pertambangan yang merusak lingkungan, melanggar HAM, dan meningkatkan emisi karbon yang mempercepat perubahan iklim. Pemerintah perlu melakukan evaluasi dan audit lingkungan secara rutin terhadap operasional perusahaan tambang mineral dan batubara, memastikan pemulihan lingkungan dilakukan oleh perusahaan, serta mencabut atau tidak memperpanjang izin bagi perusahaan yang merusak ruang hidup rakyat. Selain itu, perlu ada evaluasi atau pencabutan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang memperkuat penguasaan sumber daya alam dan memicu konflik sosial serta kriminalisasi rakyat. Pemerintah juga harus segera menerbitkan peraturan pelindung bagi pejuang lingkungan sesuai amanat Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009, serta melindungi dan memperluas Wilayah Kelola Rakyat (WKR) sebagai upaya pemulihan lingkungan, ekonomi komunitas, dan mitigasi perubahan iklim.

Terkait

Tags: kerusakanlingkungankonflikagrariapertambangan
Previous Post

Menyalakan Obor yang Hampir Padam: Mengenang Perjuangan Syekh Muhammad Abduh dan Relevansinya bagi Umat Hari Ini

Next Post

Jadilah Pelajar Bermindset Tumbuh

Azhar Ardiansyah Al Aziz

Azhar Ardiansyah Al Aziz

Mahasiswa PAI FAI UMS

Next Post
Jadilah Pelajar Bermindset Tumbuh

Jadilah Pelajar Bermindset Tumbuh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kalimahsawa.id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Tulisan
Contact Person: 085850332866

© 2020 Kalimahsawa.ID - Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial UMS.

No Result
View All Result
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan

© 2020 Kalimahsawa.ID - Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial UMS.