Oleh: Faozan Syifaur Rahman
Sejak kapan kita benar benar menyadari bahwa sekitar 9,23% perempuan di Indonesia telah melakukan praktik pernikahan dini. Angka ini bukan sekedar statistik, ia berarti 1 dari 9 perempuan di Indonesia menikah pada usia dibawah 19 tahun saat masih belajar, bertumbuh, dan menjalani masa mudanya untuk meniti cita cita yang ia harapkan.
Memang, data ini menunjukkan adanya tren penurunan dibandingkan tahun tahun sebelumnya. Namun, penurunan angka tidak serta merta menyelesaikan akar persoalan: kemiskinan, minimnya akses pendidikan, tekanan budaya, serta lemahnya perlindungan terhadap anak. Selama faktor factor ini masih dibiarkan, fenomena pernikahan dini akan selalu diwariskan dari satu generasi ke generasi setelahnya.
Karena itu, pertanyaannya bukan lagi sekedar apakah angkanya menurun, melainkan seberapa serius negara dan masyarakat hadir untuk memastikan setiap anak perempuan memiliki hak penuh atas pendidikan, kesehatan, dan pilihan hidup untuk dirinya sendiri.
Perempuan Bukan Objek Budaya
Dalam kacamata mitologi dan tradisi Indonesia, perempuan kerap digambarkan sebagai sosok yang tangguh, berdaya, dan memiliki pengaruh yang kuat dalam tatanan kehidupan. Ia bukan sekadar pelengkap, apalagi objek pasif dari budaya, melainkan figur sentral yang turut membentuk nilai, makna, dan keberlanjutan peradaban.
Legenda Roro Jonggrang dari Tanah Jawa, misalnya, menghadirkan gambaran perempuan yang bukan hanya elok rupa, tetapi juga cerdas dan berani menentukan sikap. Kecerdikannya dalam menghadapi tekanan menunjukkan bahwa perempuan memiliki daya pikir dan kemampuan menyelesaikan masalah. Demikian pula Dewi Sri, yang diposisikan sebagai simbol kesuburan, kehidupan, dan kesejahteraan. Sosok ini menegaskan bahwa perempuan dipandang sebagai sumber kehidupan sekaligus penjaga harmoni sosial.
Narasi-narasi mitologis tersebut menunjukkan bahwa sejak lama perempuan telah diakui sebagai penjaga nilai-nilai budaya dan moral masyarakat. Ironisnya, dalam praktik sosial kontemporer, makna luhur ini justru kerap terdistorsi. Budaya sering dijadikan dalih untuk membatasi ruang gerak perempuan, bahkan menempatkannya sebagai objek yang harus tunduk pada norma dan kepentingan tertentu.
Padahal, jika merujuk pada akar budayanya sendiri, perempuan seharusnya diposisikan sebagai subjek yang memiliki kehendak, suara, dan hak untuk menentukan jalan hidupnya. Budaya semestinya menjadi ruang yang memuliakan perempuan, bukan alat pembenaran untuk merampas hak dan masa depannya.
Membunuh Mimpinya Adalah Membunuh Dirinya
Bayangkan betapa perihnya kekecewaan seorang anak perempuan yang menyimpan mimpi sederhana dan harapan yang begitu gemilang, ketika semua itu harus pupus bukan karena kemampuannya yang terbatas, melainkan karena desakan keadaan. Tekanan ekonomi keluarga yang rapuh kerap memaksanya untuk segera dinikahkan, seolah pernikahan menjadi jalan pintas untuk mengurangi beban di pundak orang tua.
Inilah ironi yang menyayat, ketika kondisi keterpaksaan justru membunuh cita-cita anak-anak perempuan kita, cita-cita yang seharusnya dijaga, didukung, dan diperjuangkan bersama. Ketika kemiskinan masih membelenggu dan kesejahteraan belum merata di lingkungan sekitarnya, masa depan anak perempuan sering kali menjadi korban pertama.
Lebih memprihatinkan lagi, praktik pernikahan dini kerap dianggap sebagai budaya yang lumrah, terutama di kalangan masyarakat tradisional. Dalih adat dan kebiasaan digunakan untuk membenarkan sebuah praktik yang sesungguhnya merampas hak anak atas pendidikan, kesehatan, dan kesempatan menentukan jalan hidupnya sendiri.
Jalan Pintas yang Menyesatkan
Benar benar mengherankan, pernikahan dini kerap dianggap sebagai solusi cepat dan efektif untuk meringankan beban ekonomi keluarga. Dalam kondisi keterdesakan, pilihan ini sering dipandang sebagai jalan keluar paling praktis. Namun, jika dianalisis lebih dalam, pernikahan dini justru berpotensi melahirkan persoalan yang jauh lebih kompleks dan berkepanjangan.
Alih-alih memutus kemiskinan, pernikahan dini sering kali membentuk rantai kemiskinan baru. Anak yang menikah pada usia belum matang umumnya kehilangan akses pendidikan, memiliki keterbatasan keterampilan, dan akhirnya terjebak dalam kondisi ekonomi yang sama. Bahkan lebih rentan dibanding generasi sebelumnya. Di sisi lain, ketidaksiapan ilmu, mental, dan psikologis dalam membangun rumah tangga juga meningkatkan risiko konflik keluarga, kekerasan dalam rumah tangga, serta masalah kesehatan reproduksi yang serius, terutama bagi anak perempuan.
Oleh sebab itu, keberpihakan kita seharusnya diarahkan pada kesejahteraan dan keadilan bagi perempuan. Menjaga hak dan martabat perempuan bukan hanya soal wacana moral, tetapi langkah nyata untuk mencegah dampak sosial yang lebih luas. Dengan memastikan anak perempuan tumbuh, belajar, dan berkembang secara optimal, berbagai persoalan kompleks akibat pernikahan dini dapat dihindari, terutama yang berakar dari lingkungan keluarga terdekat.
Salah satu langkah penting yang dapat dilakukan adalah pembekalan pengetahuan dan sosialisasi kepada orang-orang terdekat orang tua, keluarga besar, dan lingkungan sekitar agar mereka memahami secara utuh dampak negatif serta kerugian jangka panjang dari pernikahan dini bagi anak perempuan. Upaya ini perlu diperkuat dengan pendampingan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tenaga pendidik, agar pesan perlindungan anak tidak hanya bernuansa normatif, tetapi juga kontekstual dan berakar pada nilai-nilai lokal yang memuliakan kehidupan dan masa depan perempuan.
Pada akhirnya, persoalan pernikahan dini tidak bisa diselesaikan hanya dengan imbauan moral atau normalisasi budaya. Ia menuntut keberanian kolektif untuk mengubah cara pandang bahwa anak perempuan bukan beban ekonomi, bukan pula alat kompromi sosial, melainkan manusia utuh dengan potensi, hak dan masa depan yang sama. Negara, masyarakat, dan keluarga harus hadir lebih serius tidak sekadar menyesalkan dampak, tetapi mencegah sejak awal. Sebab setiap kali seorang anak perempuan kehilangan haknya untuk tumbuh dan bermimpi, yang sesungguhnya kita korbankan bukan hanya satu kehidupan, melainkan masa depan bersama.
Editor: Arsy Sekar Kemuning