Kalimahsawa – Harta gono-gini merupakan harta bersama yang dimiliki oleh pasangan suami-istri ketika mereka menikah. Berdasarkan Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 1974, harta yang dianggap sebagai harta gono-gini ialah harta yang mereka peroleh selama masa pernikahan. Jika suami/istri memiliki harta yang diperoleh sebelum menikah dan digunakan/bermanfaat selama masa pernikahan, maka harta tersebut dinamakan harta bawaan. Sedangkan harta yang diperoleh dari warisan atau hadiah merupakan hak milik orang yang menerimanya, yaitu istri atau suami.
Pada laman fatwatarjih.or.id, terdapat kasus mengenai sepasang seorang istri yang kehilangan suaminya karena meninggal dunia. Sepasang suami-istri ini adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS). Permasalahan pada kasus ini adalah bagaimana pembagian harta gono-gini-nya serta bagaimana pembagian gaji pensiun sang suami?.
Pembahsan
Perlu diketahui bahwa, harta gono-gini atau disebut juga harta bersama. Serta gaji pensiun ini merupakan hal baru yang tidak terdapat dalam fikih klasik. Oleh sebab itu, diperlukan ijtihad untuk menyelesaikan hal-hal yang terkait dengannya. Di Indonesia, telah ada beberapa peraturan yang menjelaskan tentang harta gono-gini atau harta bersama dan gaji pensiun tersebut, yaitu:
- Undang-undang Hukum Perdata, Buku Kesatu Bab VI Pasal 119: Sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antara suami istri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian Harta bersama itu, selama perkawinan berjalan, tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami istri.
- Kompilasi Hukum Islam, Buku 1 Bab XIII Pasal 96 (1): Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama.
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, Pasal 1: Pensiun-pegawai dan pensiun-janda/duda menurut Undang-undang ini diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas Pemerintah.
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1969 Pasal 16 tentang hak atas pensiun janda/duda: (1) Apabila Pegawai Negeri atau penerima pensiun-pegawai meninggal dunia, maka istri (istri-istri)-nya untuk Pegawai Negeri pria atau suaminya untuk Pegawai Negeri wanita, yang sebelumnya telah terdaftar-pada Kantor Urusan Pegawai, berhak menerima pensiun-janda atau pensiun-duda. (2) Apabila Pegawai Negeri atau penerima pensiun-pegawai yang beristri/bersuami meninggal dunia, sedangkan tidak ada istri/suami yang terdaftar sebagai yang berhak menerima pensiun-janda/duda, maka dengan menyimpang dari ketentuan pada ayat (1) pasal ini, pensiun-janda/duda diberikan kepada istri/suami yang ada pada waktu itu meninggal dunia. Dalam hal Pegawai Negeri atau penerima pensiun-pegawai pria termaksud di atas beristri lebih dari seorang, maka pensiun-janda diberikan kepada istri yang ada waktu paling lama dan tidak terputus-putus dinikahnya.
Simpulan
Berdasarkan keterangan dan aturan perundangan di atas, dapat disimpulkan bahwa harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan. Dan inilah yang menjadi harta gono-gini, separuh menjadi hak suami dan separuh menjadi hak istri. Sedangkan gaji pensiun suami yang telah meninggal dunia menjadi hak istri karena bukan harta yang diperoleh dalam masa perkawinan. Melainkan setelah suami meninggal dunia dan salah satu fungsinya memang untuk santunan istri/janda.
sumber: fatwatarjih.or.id