Selasa, Oktober 6, 2026
Kalimahsawa.ID
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
Kalimahsawa.ID
No Result
View All Result

Sah-kah Shalat Berjamaah Pada Masjid Bertingkat?

RedaksiKS by RedaksiKS
November 20, 2020
in Ibadah
0
Aqidah
20
SHARES
117
VIEWS

KALIMAHSAWA – Di antara syarat agar shalat berjamaah itu sah adalah bersambungnya antara imam dan makmum. Maksudnya, jarak antara imam dan makmum tidak jauh (masih dalam satu kawasan). Haiah atau keadaan imam dapat diketahui oleh makmum. Imam dapat dilihat oleh makmum shaf pertama, suara imam dapat didengar oleh sekurang-kurangnya oleh makmum shaf pertama.

Dalil

Hadist riwayat Muslim:

TulisanTerkait

Kapan Wanita Mulai Shalat Zhuhur di Hari Jumat?

Film Bidaah Melalui Kacamata Tafsir Kontemporer: Antara Sensasi dan Substansi

Bacalah Surat Al-Kahfi dengan Keutamaannya

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى فِي أَصْحَابِهِ تَأَخُّرًا فَقَالَ لَهُمْ : تَقَدَّمُوا فَأْتَمُّوا بِي، وَلْيَأْتَمَّ بِكُمْ مَنْ بَعْدَكُمْ، لاَ يَزَالُ قَوْمٌ يَتَأَخَّرُونَ حَتَّى يُؤَخِّرَهُمُ اللهُ. رواه مسلم

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Said al-Khudri diriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihat shaf para sahabatnya jauh di belakang, lalu beliau bersabda kepada mereka: “majulah kalian dan ikutilah perbuatanku, dan hendaklah orang-orang yang di belakang mengikuti kalian. Ada kaum yang masih suka jauh shafnya dari imam sehingga Allah menjadikan mereka paling belakang” [HR. Muslim].

Oleh karena itu, berdasarkan syarat tersebut, maka tidak sah shalat jamaah yang dilakukan oleh seorang makmum di suatu tempat (Surakarta, misalnya) dengan mengikuti imam di tempat lain (Jakarta) dengan mengikutinya melalui radio atau televisi. Hal ini karena meskipun makmum dapat mengetahui haiah atau perbuatan imam, namun keduanya terpisah oleh jarak yang jauh.

Simpulan

Berdasarkan syarat tersebut pula. Dalam pembangunan masjid atau mushalla yang bertingkat biasanya dibuat bagaimana supaya jamaah bagian atas mengetahui apa yang dilakukan jamaah atau imam di bagian bawah. Di antaranya dibuat lubang dan diberi pengeras suara.

Namun ada beberapa masjid atau mushalla tidak terdapat lubang. Namun selama jarak antara imam dan jamaah tidak jauh. Serta haiah atau keadaan imam bisa diketahui jamaah dan suaranya masih bisa didengarkan oleh jamaah yang ada di lantai atas. Maka itu boleh dan shalat berjamaah dianggap sah. Yang perlu ditekankan di sini ialah hendaknya shaf pertama lantai atas tidak menyamai shaf imam, tapi disamakan dengan shaf pertama lantai bawah.

sumber: fatwatarjih.or.id

Terkait

Tags: BertingkatmasjidShalat BerjamaahSholat Sah
Previous Post

Pembagian Harta Gono-Gini dan Pensiunan PNS

Next Post

Kemuliaan Seorang Habib, Perspektif Teologis & Kultural

RedaksiKS

RedaksiKS

Kalimahsawa.id hadir atas kesadaran bahwa pluralitas merupakan sesuatu yang tak terelakkan dan bahwa keragaman tak harus menjadi keseragaman. Dalam konteks keindonesiaan, Negara Pancasila merupakan titik temu pemikiran antara keislaman, kemoderenan dan keindonesiaan secara harmonis.

Next Post
Nurbani Yusuf

Kemuliaan Seorang Habib, Perspektif Teologis & Kultural

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kalimahsawa.id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Tulisan
Contact Person: 085850332866

© 2020 Kalimahsawa.ID - Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial UMS.

No Result
View All Result
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan

© 2020 Kalimahsawa.ID - Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial UMS.