Rabu, Oktober 7, 2026
Kalimahsawa.ID
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
Kalimahsawa.ID
No Result
View All Result

Nilai Nyawa dalam Islam dan Konstitusi: Refleksi atas Tragedi Ojol Tergilas Rantis

Munawwar Ibnu Sudais. M by Munawwar Ibnu Sudais. M
September 1, 2025
in Esai, Narasi
0
Nilai Nyawa dalam Islam dan Konstitusi: Refleksi atas Tragedi Ojol Tergilas Rantis
21
SHARES
124
VIEWS

Oleh: A. Munawwar Ibnu Sudais. M (Div. Litbang FKMTH DIY-JATENG)

Hiruk pikuk demonstrasi pada hari Kamis, 28 Agustus 2025, menyimpan sebuah kisah yang menusuk nurani kita bersama. Seorang pengemudi ojek online (Ojol) bernama Affan Kurniawan (21) bin Zulkifli yang sehari-hari hanya berjuang mengais rezeki untuk keluarganya, justru menjadi korban ketika kendaraan taktis (Rantis) melintas tanpa ampun saat melakukan penertiban demonstran. Pemandangan itu tak hanya menggores luka fisik, tetapi juga luka batin bagi siapa pun yang menyaksikan.

TulisanTerkait

Refleksi Tahanan Politik Aksi 2025: Menulis untuk Rekan Juang yang Terpenjara

Ketika Prestasi Menjadi Ukuran: Membangun Organisasi Berbasis Meritokrasi

Wacana Digitalisasi Ikatan: Mengapa Satu Data IMM penting?

Kita bisa berbeda pandangan, kita bisa berbeda sikap dalam menanggapi suatu isu, tetapi satu hal yang tidak boleh hilang adalah rasa kemanusiaan. Seorang ayah, suami, atau anak yang seharusnya bisa pulang dengan selamat, kini harus menanggung derita akibat peristiwa yang tak seharusnya terjadi.

Agama Islam sangat memuliakan manusia, bahkan salah satu maqashidus syariah-nya berupa hifdz nafs (menjaga nyawa atau diri manusia). Allah berfirman dalam Q.S. al-Isrā’ ayat 33:


وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ۗ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلَا يُسْرِفْ فِي الْقَتْلِ ۖ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًا


“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan alasan yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sungguh Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi janganlah ia melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.”

Senada dengan ayat ini, Q.S. al-An‘ām ayat 151 juga menyantumkan larangan pembunuhan sebagai salah satu dari sepuluh wasiat penting dari Allah. Imam Fakhr al-Din al-Razi dalam Mafatih al-Ghayb menegaskan bahwa keharaman membunuh manusia disebabkan oleh tercabutnya hak Allah untuk disembah oleh manusia. Karena sesungguhnya, ketika manusia hidup, mereka masih memiliki kesempatan untuk beribadah kepada-Nya, tetapi ketika dibunuh, kesempatan itu hilang selamanya. Dengan kata lain, pembunuhan bukan hanya merampas hak hidup seseorang, tetapi juga merupakan penghalangan atas hak Allah untuk disembah. Lebih lanjut, Imam al-Qurtubi menjelaskan bahwa larangan membunuh ini tidak terbatas pada umat Muslim, namun berlaku juga pada non-Muslim selama tidak masuk dalam kategori harbi (non-Muslim yang memerangi orang Muslim).

Selain itu, Imam Wahbah al-Zuhaili berpendapat bahwa, “Tidaklah pengharaman membunuh itu kecuali karena ia merupakan kejahatan besar terhadap kemanusiaan, serta merupakan suatu bentuk penyerangan terhadap ciptaan Sang Pencipta, yang telah mengadakan dan menyempurnakan segala sesuatu yang diciptakan-Nya.”

Keadilan dalam Perspektif Konstitusi Negara

Ketika ditinjau dari perspektif konstitusi negara, peristiwa ini jelas merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang seharusnya dijaga dan dihormati. Dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 dan Amandemen Bab XA tentang Hak Asasi Manusia Pasal 28I ayat (1) tertulis bahwa:

“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.”

Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Bab I Pasal 1 ayat (1) juga ditegaskan:

“Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”

Lebih lanjut, pada ayat (6) disebutkan:

“Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau karena kelalaian, yang membatasi, mencabut, atau mengurangi hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.”

Keadilan bukan sekadar kata, tetapi nyata dalam bagaimana kita memperlakukan sesama manusia. Islam sangat menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan. Mari kita doakan saudara kita yang telah berpulang ke hadirat Allah, dan semoga ketabahan serta kesabaran selalu menaungi para keluarganya yang tengah berduka. Kita juga berharap agar kejadian serupa tidak lagi terulang. Karena setiap nyawa adalah berharga, dan empati adalah jalan untuk mengingatkan kita bahwa di atas semua perbedaan, kita tetaplah manusia.

Selain dasar dari Al-Qur’an, Rasulullah ﷺ juga menegaskan pentingnya menjaga hak hidup dan kehormatan manusia. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim, Nabi ﷺ bersabda:

«زَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ»

“Lenyapnya dunia lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang Muslim.”

Hadis ini memberikan penekanan bahwa nyawa manusia begitu agung dan tidak boleh diremehkan. Kehilangan satu nyawa tanpa alasan yang benar sama artinya dengan bencana besar di sisi Allah. Bahkan, dalam riwayat lain, Rasulullah ﷺ bersabda:

«المسلم أخو المسلم لا يظلمه ولا يسلمه»

“Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya; ia tidak boleh menzaliminya dan tidak boleh membiarkannya (tersakiti).” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Pesan ini menegaskan bahwa setiap manusia memiliki tanggung jawab moral untuk saling menjaga, bukan justru menjadi sebab penderitaan saudaranya. Maka, tragedi yang menimpa Affan Kurniawan tidak hanya menjadi luka bagi keluarganya, tetapi juga peringatan bagi kita semua tentang betapa mahalnya nilai sebuah nyawa. Dalam bingkai keadilan, aparat maupun masyarakat wajib menempatkan kemanusiaan di atas segala kepentingan. Karena dengan tegaknya keadilan dan penghormatan terhadap hak hidup, maka tercerminlah risalah Nabi ﷺ yang membawa rahmat bagi seluruh alam.

Editor: Rafidah Azis

Terkait

Tags: IslamKeadilanKonstitusi
Previous Post

Bangkitkan Wirausaha, Kopdar #14 SUMU Banyumas Hadir di Tengah Tantangan Ekonomi

Next Post

Dinamika Pergolakan Sosial dan Krisis Representasi di Indonesia

Munawwar Ibnu Sudais. M

Munawwar Ibnu Sudais. M

Next Post
Sebuah Renungan Atas Dua Belas Tahun Pendidikan

Dinamika Pergolakan Sosial dan Krisis Representasi di Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kalimahsawa.id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Tulisan
Contact Person: 085850332866

© 2020 Kalimahsawa.ID - Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial UMS.

No Result
View All Result
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan

© 2020 Kalimahsawa.ID - Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial UMS.