kalimahsawa.id – Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Maluku membuat kajian tentang RUU Haluan Ideologi Pancasila. Tim yang dibuat oleh PWM Maluku Utara ini diketuai oleh Dr. Nasaruddin Umar, SH, MH, dengan sekretaris Dr. Fahri Bachmid, SH, Mh, dan anggota Tuti Haryanti, SH, MH, dan Syah Awaluddin, SH, MH.
Tim ini menghasilkan Pokok-Pokok Pikiran Telaah RUU Haluan Ideologi Pancasila pada tanggal 10 Juni 2020 dengan mempertimbangkan beberapa aspek:
Pertama, Aspek Historis Suasana Kebatinan Penyusunan Dasar Negara
Sejak penyusunan Pancasila dan UUD 1945, para perumus awal telah bersepakat bahwa pancasila tidak boleh berdiri diatas paham atau golongan tertentu seperti gagasan paham kelompok kekeluargaan dari Soepomo, gotong royong dari Soekarno, atau kelompok buruh tani seperti Komunis.
Menurut kajian ini, batang tubuh UUD 1945 dijiwai oleh nilai-nilai pancasila. Hal ini dapat dilihat dari pokok-pokok pikiran dalam UUD 1945. Maka, tanpa campur tangan Jepang, BPUPK berhasil menyusun dasar negara yang berupa pancasila. Substansi hukum dalam Pasal 7 RUU HIP dengan demikian tidak memiliki basis historis ketatanegaraan Indonesia. Sebagai suatu konsepsi yang disepakati dimasa penyusunan dasar negara.
Kedua, Aspek Kedudukan Pancasila
Menurut kajian ini, pancasila memiliki kedudukan yang sangat mulia sebagai dasar negara Indonesia dalam aspek hukum, bangsa, dan negara. Atas dasar itu, maka kedudukan pancasila yang berada dalam pembukaan UUD 1945 menjadi norma dasar negara dan falsafah berbangsa dan bernegara. Yang menjadi sumber hukum dari segala hukum negara. Maka, kedudukan pancasila lebih tinggi dari undang-undang.
RUU HIP mengatur sejumlah ketentuan yang merumuskan dan mendefinisikan pancasila baik ruang lingkup, ciri, dan sifat pancasila. Maka, tim ini menganggap bahwa RUU HIP telah mendegradasi kedudukan pancasila sebagai norma hukum biasa, bukan lagi sebagai hukum dasar dan norma dasar negara.
Ketiga, Kedudukan RUU HIP dalam Aspek Hukum Konstitusi Indonesia
Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia”. Menegaskan bahwa posisi Indonesia sebagai negara yang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia atau negara yang menganut paham konstitusi dan konstitusionalisme. Indonesia mendasarkan dirinya kepada konstitusi sebagai hukum tertinggi negara.
Prinsip dasar pemerintahan konstitusionalisme adalah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah dan mencegah suatu rezim pemerintahan agar tidak tirani atau diktator. Dalam rumusan Pokok-Pokok Pikiran Telaah RUU HIP ini dituliskan “Bahwa kedudukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) merupakan badan yang tidak disebutkan dalam UUD NRI Tahun 1945. Demikian pula eksistensinya tidak pula diamanahkan untuk dibentuk melalui undang-undang termasuk keberadaan “Haluan Ideologi Pancasila” juga tidak disebutkan dalam UUD NRI Tahun 1945”.
Keempat, Aspek Kedudukan RUU HIP dalam Aspek Prinsip-Prinsip dan Jenis Hieraki Perundang-Undangan Indonesia
Posisi RUU Haluan Ideologi Pancasila ke dalam bentuk Undang-Undang justru akan menurunkan kedudukan dan kekuatan. Mengikat pancasila itu sendiri sebagai sumber segala sumber hukum negara dan sebagai hukum dasar yang seharusnya secara hirarki ia berada di puncak hirarki.
Tim ini mengatakan bahwa dalil hukum yang digunakan BPIP dengan menjadikan UU No. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagai dasar hukum adalah tidak tepat. Sebab dalam ketentuan pasal 5 dan 7 disebutkan ketentuan mengenai Haluan Ideologi Pancasila diatur dengan Peraturan Pemerintah, bukan Undang-Undang.
Kelima, Aspek Kedudukan Presiden sebagai Pemegang Kekuasaan dalam Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila
Menurut kajian ini, kedudukan presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia berposisi sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Dalam RUU HIP pasal 44 ayat (1), presiden merupakan pemegang kekuasaan dalam Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila.
Apakah kemudian dapat serta merta dikatakan bahwa pembinaan Haluan Ideologi Pancasila dimaknai sebagai pelaksanaan dari kekuasaan pemerintahan. Kajian ini menjelaskan bahwa berdasarkan UUD 1945 sebagai pijakan konstitusional, tidak ada ketentuan dasar yang memposisikan presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ideologi pancasila.
Keenam, Aspek Yuridis dan Sosiologis Urgensi RUU HIP
Menurut kajian ini, apa yang diinginkan oleh RUU HIP dinilai tidak relevan lagi sebab negara telah memiliki sejumlah peraturan yang mengatur tentang standar berpikir dan bertindak baik masuarakat maupun pejabat pemerintah.
Selain itu, prinsip-prinsip dan norma-norma bertindak diatur masing-masing dalam ketentuan-ketentuan yang tersebar dibanyak produk peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sedangkan, secara etika perilaku juga sudah diatur dalam berbagai kode etik profesi di lembaga negara, lembaga pemerintahan, lembaga penegak hukum, hingga lembaga profesi seperti kode etik hakim, kode etik Anggota DPR/DPD/DPRD, kode etik kedokteran, kode etik Advokat, kode etik Notaris, kode etik perawat, kode etik kepolisian, kode etik kejaksaan dan lain-lain.
Ketujuh, Aspek Kedudukan BPIH dan Kewenangan Dewan Pembina BPIH dalam Aspek Hukum Ketatanegaraan Indonesia
Dalam kajian ini dituliskan “bahwa desain ketetanegaraan Indonesia tidak satu pun lembaga negara atau alat kelengkapan negara yang diberikan wewenang oleh konstitusi untuk dapat menafsirkan atau merumuskan ciri pancasila termasuk perlunya haluan ideologi Pancasila. Disamping itu, dalam sistem pemerintahan dan pembagian kekuasaan negara tidak disebutkan dalam UUD. Suatu organ negara yang diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan atau pengarahan penyusunan kebijakan terhadap semua lembaga negara eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Bertentangan dengan pada prinsip negara hukum, dan prinsip pembagian kekuasaan negara yang menganut prinsip kemerdekaan. Sehingga kedudukan dan kewenangan Dewan Pembina BPIH tidak memiliki basis konstitusional dalm UUD NRI Tahun 1945”.
baca juga: Saatnya Berdiam, Dengarkan Suara Alam
Implikasi Hukum RUU HIP jika Menjadi Undang-Undang
Ada enam implikasi hukum jika RUU HIP menjadi Undang-Undang, antara lain:
- RUU HIP sangat bertentangan dengan Pasal 7 UU No. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan ini sangat disayangkan adanya dugaan upaya “Penyelundupan Hukum” pengaturan yang seharusnya melalui jenis hirarki setingkat Peraturan Pemerintah justru diangkat pengaturannya menjadi Undang-Undang dan melanggar prinsip hirarki, jenis, materi muatan Peraturan Perundang Undangan berdasarkan UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
- Apabila RUU HIP menjadi UU, maka masyarakat khawatir aturan ini akan menjadi alat legitimasi kekuasaan yang bisa saja disalahgunakan untuk melakukan penafsiran subjektif yang dan melegitimasi tindakan-tindakan dan keputusan Presiden dan Menteri dalam mengambil kebijakan. Padahal seyogyanya ideologi dan falsafah bangsa tidak boleh ditempatkan pada parameter rezim, ketika suatu rezim karakter hukumnya refresif maka ideologi akan dijadikan alat politik kekuasaan sebab hanya negara otoriterlah yang meregulasikan ideologinya.
RUU ini ketika menjadi UU dengan sendirinya mengubur sejarah perumusan pancasila akan menciptakan new normal konsepsi pancasila dan menghilangkan hakikat Piagam Jakarta 22 Juni 1945 telah yang menjiwa UUD.
- RUU HIP apabila menjadi UU sangat berpotensi memberikan ruang masuknya dan berkembangnya paham komunisme/marxisme-Lenimisme dalam sistem perundang-undangan. Yang pada akhirnya merusak tatanan prinsip Indonesia sebagai Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan bertentangan dengan Sila Pertama Pancasila dan Ketetapan MPRS RI No.XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia Sebagai Organisasi Terlarang Di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia. Bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Lenimisme.
- RUU HIP ini ketika menjadi UU akan merusak tatanan prinsip-prinsip dasar sistem ketatanegaraan yang sudah diatur dalam UUD seperti prinsip negara ketuhanan dalam pasal 29 ayat 1. Prinsip kemandirian kekuasaan kehakiman (pasal 24), kekuasaan membentuk undang-undang (pasal 20). Dan prinsip hak masyarakat adat, prinsip daerah-daerah Istimewa dalam Pasal 18 B.
- Ketika RUU ini ditetapkan menjadi UU, maka Pancasila tidak lagi menjadi living law atau hukum yang hidup atau jiwa bangsa volkgeist sebagai sebuah ideologi yang dibaratkan sebagai gunung es. Cair pada bagian atas namun padat pada bagian bawah. Hal ini bisa terus digali dan diwujudkan di tengah masyarakat. Tetapi akan berubah menjadi alat ideologi kekuasaan ataupun ideologi menjadi milik kekuasaan suatu rezim.
Rekomendasi
Tim ini merekomendasikan kepada PP Muhammadiyah untuk menolak RUU HIP dan mendesak DPR dan Pemerintah untuk menunda pembahasan RUU HIP. Selain itu, tim ini juga mendesak kepada PP Muhammadiyah agar mendorong pemerintah dan DPR untuk membentuk RUU mengenai tindak pidana terhadap aliran, paham, kegiatan. Dan simbol organisasi yang menganut paham komunisme, marxisme, dan sosialisme sebagai bagian dari paham radikal dan tindak pidana makar dan terorisme.
download hasil kajian disini.
reporter: Yusuf R Y