Sejumlah kalangan mengusulkan kepada Pemerintah dan DPR agar melakukan revisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol secara bersamaan. Sebab, ketiga undang-undang tersebut saling berkaitan sehingga harus ada keselarasan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi tumpang tindih aturan tentang pemilu di Indonesia. Publik berharap kedepan cukup ada satu undang-undang yang disahkan untuk mengatur tentang pemilihan umum.
Sebagaimana sudah diketahui, pada bulan Januari 2020, DPR sudah memasukan RUU Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun ini. Draft revisi UU Pemilu yang disusun Badan Keahlian DPR pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVII/2019 telah beredar ditengah masyarakat.
baca juga: Meneropong Masa Depan Peta Politik Islam
Dalam draft tersebut diusulkan desain pemilu dibagi menjadi 2 model keserentakan yaitu Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Pemilu Nasional terdiri dari Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu Anggota DPR, dan Pemilu Anggota DPD yang diselenggarakan secara bersamaan.
****
Pemilu Lokal terdiri dari Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilu Anggota DPRD Provinsi, Pemilu Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota, dan Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/ Kota yang diselenggarakan secara bersamaan.
Dalam putusan yang dibacakan pada 26 Februari 2020, Mahkamah Konstitusi memberi sejumlah pilihan desain pemilu serentak yang tetap konstitusional sesuai UUD 1945 yakni:
- Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan anggota DPRD.
- Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.
- Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, anggota DPRD, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.
- Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden. Beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.
- Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden. Beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilu serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih gubernur. Kemudian beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilu serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dan memilih Bupati dan Wali Kota.
- Pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden.
Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menegaskan bahwa keserentakan yang tidak dapat dipisahkan adalah pemilihan Presiden/Wakil Presiden, anggota DPR, dan DPD. Selebihnya MK memberikan keleluasan kepada Pemerintah dan DPR sebagai pembuat undang-undang untuk menentukan model keserentakan pemilu yang akan diterapkan.
****
Pemilihan model pemilu seperti disarankan MK harus mempertimbangkan antara lain; melibatkan partisipasi masyarakat seluas-luasnya, penentuan lebih awal sehingga tersedia waktu yang memadai untuk dilakukan simulasi, serta teknis pelaksanaannya dalam batas penalaran yang wajar serta memberi kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam pelaksanaan hak kedaulatan rakyat.
Mahkamah Konstitusi secara tegas mengingatkan agar tidak acap-kali mengubah model pemilihan langsung yang diselenggarakan secara serentak sehingga terbangun kepastian dan kemapanan pelaksanaan pemilihan umum. Prinsipnya aturan pemilu dibuat untuk memudahkan pelaksanaan demokrasi bukan disesaki dengan banyak larangan yang justru menjadi ancaman pidana bagi penyelenggara, peserta, dan pemilih.
Selama ini bongkar pasang aturan pemilu sering dilakukan oleh DPR menjelang digelar hajatan demokrasi. Perubahan aturan dalam waktu yang berdekatan dengan pelaksanaan pemilu dapat menimbulkan konflik kepentingan. Kita menghendaki revisi Undang-Undang Pemilu bisa menghasilkan aturan yang lebih sederhana, praktis, berlaku jangka panjang mendorong peningkatan kualitas demokrasi subtansial di tanah air.
Kita mempunyai pengalaman penyelenggaraan pemilu serentak dengan lima kotak suara pada tahun lalu. Publik berpendapat proses pemilu serentak pertama di Indonesia menyisakan sejumlah permasalahan yang mesti dievalusi. Berkaca dari pembahasan ‘omnibus law’ RUU Cipta Kerja yang diusulkan pemerintah beberapa waktu lalu, maka tak ada salahnya Rancangan Undang-Undang Pemilu bisa menjadi ‘omnibus law’ dibidang politik yakni menggabungkan UU Parpol, UU Pemilu, dan UU Pilkada.
****
Sekedar menyampaikan masukan terkait pembahasan revisi UU Pemilu yang akan dilakukan pada pertengahan tahun ini. Berikut disampaikan catatan sebagai bahan pertimbangan para pemangku kepentingan.
Pertama, Pembiayaan pemilu sebaiknya ditanggung sepenuhnya oleh APBN. Selama ini pelaksanaan pilkada dibiayai oleh APBD masing-masing daerah. Proses perencanaan pengganggaran tidak semua berjalan mulus sebab kemampuan anggaran setiap daerah berbeda-beda. Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pelaksanaan pilkada memerlukan lobi dan dukungan politik dari DPRD yang dapat mempengaruhi independensi penyelenggara.
Jika seluruh biaya pemilu serentak, nasional dan lokal ditanggung APBN maka setidaknya dibutuhkan dana Rp 50 trilyun dalam setiap rentang lima tahun. Sebagai gambaran pada pemilu serentak 2019 dialokasikan anggaran sekitar Rp 25 trilyun.
Kedua, Rekrutmen penyelenggara pemilu di daerah dilakukan serentak sebelum pelaksanaan tahapan pemilu dilaksanakan. Proses rekrutmen anggota KPU daerah yang berlangsung ditengah tahapan pemilu berdampak pada kemampuan dan kesiapan para penyelenggara yang baru terpilih dalam menjalankan tugas.
Jika proses rekrutmen dilakukan sebelum tahapan pemilu, maka anggota KPU di daerah memiliki waktu yang cukup untuk mempelajari dan memahami setiap regulasi. Pada Pemilu 2019 anggota KPU Kabupaten/Kota dilantik pada bulan Oktober 2018 disaat tahapan pemilu sedang berjalan. Bahkan ada anggota KPU Kabupaten/Kota yang baru dilantik pada awal tahun atau beberapa bulan menjelang hari pencoblosan.
****
Ketiga, Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dilakukan dari bawah. Proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan secara berkelanjutan diharapkan dapat menghasilkan daftar pemilih yang akurat dan tepat waktu. Permasalahan daftar pemilih selalu muncul pada setiap menjelang pelaksanaan pemilu.
Daftar Pemilih yang bersumber dari data kependudukan akan lebih mudah disusun jika dilakukan secara bottom up, dimana setiap KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Disdukcapil setempat untuk menghasilkan data yang clear and clean. Pola yang berlangsung selama ini proses penyusunan daftar pemilih dilakukan secara top down dimulai dengan penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) oleh Kemendagri kepada KPU ditingkat pusat.
Keempat, Verifikasi partai politik calon peserta pemilu dilakukan secara berkelanjutan. Seperti proses pemutakhiran data pemilih, verifikasi partai politik sebaikanya dilakukan secara periodik. Hal ini dimaksudkan agar database yang dimiliki oleh KPU terkait kepengurusan dan kantor sekretariat parpol ditingkat daerah selalu dimutakhirkan.
Proses verifikasi parpol dapat menjadi parameter aktivitas parpol dalam melakukan pendidikan politik kepada masyarakat. Selama ini parpol terlihat bersemangat menyiapkan pengurus dan kantor sekretariat menjelang proses verifikasi sebagai peserta pemilu. Namun setelah pemilu usai geliat aktivitas parpol di daerah relatif sepi. Bahkan, mungkin ada parpol yang kantor sekretariat sudah habis masa kontraknya.
****
Kelima, Sistem pencalonan anggota legislatif dengan proporsional daftar tertutup. Sistem ini lebih mudah bagi pemilih dan efisien dalam pengadaan logistik surat suara dibanding sistem proporsional daftar terbuka pada pemilu serentak 2019. Dengan proporsional daftar tertutup peran partai politik lebih maksimal dalam kampanye karena sesungguhnya yang menjadi peserta pemilu adalah parpol bukan caleg. Persaingan antar caleg dalam satu parpol dapat diminimalisir sehingga biaya pencalonan lebih rasional.
Sistem proporsional terbuka laksana ‘pasar bebas’ para caleg berlomba-lomba mengeluarkan dana yang besar. Jika sistem proporsional terbuka maka tak ada bedanya dengan pemilihan anggota DPD. Padahal ketika seorang caleg terpilih menjadi anggota DPR maka yang bersangkutan harus tunduk dan patuh terhadap aturan dan kebijakan fraksi sebagai perpanjangan partai politik yang menaunginya.
Keenam, Rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara digital. Tahapan yang paling krusial dari penyelenggaraan pemilu, yaitu proses penghitungan suara yang dimulai dari TPS. Wacana penggunaan e-Rekap dengan memanfaatkan teknologi informasi dapat mempermudah dan mempercepat proses rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilu. Terobosan ini diharapkan dapat meminimalisir praktik manipulasi dan penyimpangan yang terjadi dalam proses penghitungan suara.
Hasil penghitungan suara pada formulir C1 Plano dapat langsung dicapture/foto untuk kemudian diupload ke server pusat tabulasi suara nasional. Dokumen rekap digital C1 Plano diberikan langsung kepada para saksi, pengawas dan diumumkan di TPS. Sehingga tidak perlu ada penulisan ulang salinan model C1 yang rentan terjadi kekeliruan.
Undang-Undang Pemilu merupakan prasyarat demokrasi prosedural yang berisi aturan dan tata cara berdemokrasi yang disepakati. Sistem pemilu yang ditegakkan dengan prosedur formal memungkinkan budaya demokrasi itu berjalan dengan baik. Demokrasi prosedural tercermin dari kumpulan aturan pelaksanaan Pemilu yang menjamin kejujuran dan keadilan.
Indonesia akan lebih bermartabat jika mampu mewujudkan demokrasi substantif bukan sekedar demokrasi prosedural. Hakikat demokrasi yaitu membangun budaya yang memungkinkan rakyat memiliki kedaulatan dalam arti yang sesungguhnya. Demokrasi sebagai wujud kedaulatan rakyat harus dilaksanakan dengan prinsip kebebasan, saling menghormati hak orang lain, toleransi, anti korupsi, dan anti kekerasan.
baca juga: Pancasila sebagai Kontrak Sosial
Pemilu sebagai sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat seyogyanya mempunyai aturan yang mapan tidak gampang dibongkar pasang. Harapan kita Undang-Undang Pemilu yang baru berisi aturan yang matang dan berumur panjang. Hakikatnya setiap undang-undang disusun berdasarkan perenungan dan pemikiran negarawan untuk menjamin kesejahteraan rakyat, bukan sekedar kompromi kepentingan demi melanggengkan kekuasaan.
editor: Yusuf R Y