Oleh: Ismunanda Andira Putra
Pada masa orde baru lampau, ketika Indonesia dipimpin oleh Soeharto sebagai presiden, pengawasan terhadap barang cetakan sangat ketat. Aparat atau pihak yang mempunyai kewenangan tidak segan-segan untuk menyita bahkan merampas barang-barang cetakan. Contohnya buku karya Pramoedya Ananta Toer, “Anak Semua Bangsa” yang dilarang beredar pada masa itu, dan juga “Bumi Manusia” yang sama-sama dilarang penyebarannya. Padahal di dalam buku tersebut, kurang lebih hanya membicarakan feodalisme dan kolonialisme.
Sebagai anak muda yang tidak merasakan masa-masa orde baru, mungkin sering kita bertanya-tanya, “Apakah zaman sekarang penyitaan bahkan perampasan terhadap buku atau barang cetakan lainnya diperbolehkan?”
Tulisan ini diambil dari channel Youtube Mahfud MD Official. “Bereskan Tata Kelola MBG!”. Pada 30 September 2025 yang diterbitkan oleh PT. Terus Terang Media.
Di dalam video podcastnya yang berdurasi 41 Menit, Pak Mahfud mengatakan bahwa ajaran Marxisme, Leninisme, Komunisme itu dilarang dalam TAP MPRS No 25 tahun 1966 pasca tragedi Gerakan 30S PKI kemudian, pada tahun 2003 diperbaharui bahwa TAP 25 ini masih berlaku tetapi penjelasannya tetap yaitu dilarang jika digunakan sebagai gerakan politik. Jika di jadikan bahan bacaan, bahan pembelajaran atau studi itu tidak dilarang sama sekali. Menurut Pak Mahfud, bukankah kecerdasan dimulai dari membaca? Kalau sekedar membaca saja dilarang, bisa saja bangsa ini bodoh. Jadi jika tidak digunakan sebagai gerakan politik misal, mendirikan PKI yang berdasarkan Komunisme itu baru dilarang.
Ada larangan hukum bagi siapa saja yang menyita atau merampas buku tanpa putusan atau perijinan ketua pengadilan. Sebuah tindakan yang salah jika ada pihak yang menyita tanpa perijinan ketua pengadilan. Pak Mahfud juga menjelaskan memang dulu ada UU tahun 1963 tentang kejaksaan, dimana kejaksaan diberi wewenang untuk menyita buku-buku yang membahayakan negara tetapi hal itu masuk ke dalam UU kejaksaan tahun 2004 yang kemudian diuji.
Membaca buku pada awal reformasi adalah sebuah kebebasan. Seluruh elemen masyarakat boleh membaca, tetapi kejaksaan sesekali masih sering menyita buku sehingga UU kejaksaan No 16 tahun 2004 di uji oleh masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan Pasal 23 Ayat 3 yang menyatakan kejaksaan boleh menyita barang-barang cetakan.
Kemudian pada tahun 2007 dengan Putusan No 20 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa pasal tersebut Inkonstitusional yang menyatakan bahwa kejaksaan atau siapa pun tidak boleh merampas atau menyita tanpa keputusan pengadilan atau perijinan ketua pengadilan. Pihak yang berwenang harus mengajukan perijinan ke pengadilan yang menyatakan bahwa hal ini berbahaya. Perlu di ingat juga bahwa yang berbahaya itu bukan isi bukunya. Isi buku itu literal, tapi jika isi buku itu digunakan untuk memprovokasi dan lain sebagainya baru bisa dirampas atau disita.
Pak Mahfud juga menceritakan bahwa di zamannya karena masih banyak perampasan buku, gambar-gambar dan lain lain, muncul keputusan jaksa agung nomor 142 tahun 2009 yang mengizinkan perampasan buku dan lain sebagainya yang didasari Undang-undang No 4 PNPS tahun 1963 yang di pakai padahal sudah dibatalkan oleh MK. Lalu Undang-undang No 5 tahun 1969 yang menyatakan semua Penpres yang dibuat pada zaman Soekarno dinyatakan berlaku kembali kecuali beberapa hal yang lain. Hal tersebut menunjukkan bahwa ini berlaku kembali tetapi pada zaman reformasi sudah tidak boleh.
MK sudah menyatakan tidak boleh sehingga pada zaman Pak Mahfud muncul tiga gugatan terhadap keputusan jaksa agung No 142 tahun 2009 yang diuji kepada Pak Mahfud dengan 3 orang pihak, sehingga nomor pengujinya ada nomor 6,13,20 yang di putus dalam satu putusan di tahun 2010 dan Pak Mahfud juga menceritakan bahwa perdebatan antara jaksa juga bersifat ramai tapi kemudian diputuskan tetap, bahwa kejaksaan, polisi atau siapapun tidak boleh merampas buku seseorang atau barang cetakan seseorang kecuali jika barang tersebut dijadikan alat bukti tindak pidana misal memukul orang dengan buku sampai terluka dan lain sebagainya. Jadi jika ada polisi yang merampas buku ataupun menyita itu adalah sebuah tindakan yang salah bukan keliru dan jika hal itu terjadi maka polisi harus mengembalikan kalau tidak berarti melanggar hukum.
Pak Mahfud juga mengatakan disaat ia mengutus perkara nomor 6 dengan pengaju yang bernama Darmawan mantan pegawai kereta api yang menulis buku 6 Jalan Menuju Tuhan. Di dalam buku ini berisi tentang penghinaan terhadap semua agama yang kemudian ini disita oleh kejaksaan berdasarkan keputusan jaksa agung tapi Pak Mahfud menyatakan kejaksaan salah merampasnya walaupun isinya penghinaan dan nantinya penghinaan itu diadili sendiri dengan dibawa ke pengadilan karena penodaan dan lain lain. Hal itu lebih efektif dilakukan ketimbang merampas bukunya. Ketika nanti pengadilan menyatakan buku ini dilarang maka hal itu (menyita) baru boleh dilakukan.
Kebebasan dalam mengemukakan pendapat di depan umum dengan segala variasi yang ada bisa melalui medsos dan lain lain itu sudah dijamin oleh undang-undang karena itu merupakan hak asasi manusia yang dulu muncul saat ada ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) yang kemudian diratifikasi di Indonesia. Hal itu adalah hak yang paling dasar, jadi biarkan saja mau bentuknya rapat umum, demonstrasi dan segala macam lainnya. Tapi, harus memberitahu dan tugas polisi adalah mengawasi supaya aman bukannya melarang.
Editor: Astyra Gita Kinanti