Rabu, Oktober 7, 2026
Kalimahsawa.ID
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
Kalimahsawa.ID
No Result
View All Result

Menerima dan Memberi Sesuatu Alat Ibadah Kepada Pemeluk Agama Lain

RedaksiKS by RedaksiKS
Desember 3, 2019
in Ulûm ad-Dîn
0
Sumber: huffingtonpost.com

Sumber: huffingtonpost.com

18
SHARES
104
VIEWS

Mubah hukumnya menerima sesuatu dari non-muslim jika diberikan secara murni dan tidak mengikat serta barang yang diberikan adalah barang yang halal. Dalam hal ini, Imam al-Bukhari telah meriwayatkan mengenai hal ini dalam bab menerima hadiah dari orang musyrik atau non muslim.

[قَالَ أَبُو حُمَيْدٍ أَهْدَى مَلِكُ أَيْلَةَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَغْلَةً بَيْضَاءَ، وَكَسَاهُ بُرْدًا، وَكَتَبَ لَهُ بِبَحْرِهِمْ [رواه البخاري

TulisanTerkait

Rausyanfikr di Era Digital: Membaca Peran Intelektual Muda melalui Pemikiran Ali Syariati

Membaca Gaya Hidup Generasi Digital melalui Perspektif Jean Baudrillard

Fiqh Al-Rahmah dalam Krisis Empati: Filantropi Islam sebagai Jalan Kepemimpinan Transformatif

Abu Humaid berkata: “Raja negeri Ailah pernah menghadiahkan seekor baghal putih (keledai) kepada Nabi saw dan memberi beliau pakaian burdah. Kemudian Nabi saw menulis surat untuknya ke negeri mereka“ [H.R. al-Bukhari].

Sesuai dengan buku Tanya Jawab Agama Jilid 2 yang diterbitkan Suara Muhammadiyah dan berdasarkan hadis di atas, maka umat Islam dibolehkan menerima sesuatu berupa karpet atau sajadah untuk shalat dari pemeluk agama lain.

Umat Islam tidak dibenarkan untuk menyumbang sesuatu yang digunakan untuk sembahyang agama orang lain karena hal tersebut merupakan perbuatan menolong kepada kejelekan dan dosa. Hal ini berdasarkan firman Allah:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” [Q.S. al-Maidah (5): 2].

Kerukunan beragama hanya bisa terjadi di luar bidang akidah dan ibadah. Sebagaimana firman Allah swt:

قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ ﴿١﴾ لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ ﴿٢﴾ وَلَا أَنتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ ﴿٣﴾ وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَّا عَبَدتُّمْ ﴿٤﴾ وَلَا أَنتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ ﴿٥﴾ لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ ﴿٦

Katakanlah: “Hai orang-orang kafir, (1)  Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. (2) Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. (3) Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, (4) dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. (5) Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku” (6)

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Islam adalah agama rahmat bagi seluruh umat manusia. Di dalam surat al-Ma’un ayat 1 sampai 3 dan surat al-Taubah ayat 60, terdapat keumuman kedua ayat tersebut, yaitu bahwa Islam tidak membatasi pemberian bantuan hanya kepada orang Islam saja.

Bahkan, Islam mendorong umat Islam untuk memberi pertolongan kemanusiaan kepada mereka yang memerlukan seperti anak yatim, fakir miskin dan sebagainya yang barangkali akan menjadi orang yang mendapat petunjuk Allah atau sekurang-kurangnya akan mengenal kebaikan agama Islam. Namun, apabila pemberian itu dapat merugikan dakwah Islam atau agama Islam itu sendiri, maka tidak diperbolehkan.

Wallahu a’lam bish-shawab.

 

Sumber: Fatwa Tarjih Muhamadiyah Tahun 2015 Nomor 24 Tentang Menerima dan Memberi Alat Ibadah dari Non-Muslim

Terkait

Tags: Agama lainsarana Ibadah
Previous Post

Radikalisasi Pancasila

Next Post

Bayar Zakat Dengan Kartu Kredit

RedaksiKS

RedaksiKS

Kalimahsawa.id hadir atas kesadaran bahwa pluralitas merupakan sesuatu yang tak terelakkan dan bahwa keragaman tak harus menjadi keseragaman. Dalam konteks keindonesiaan, Negara Pancasila merupakan titik temu pemikiran antara keislaman, kemoderenan dan keindonesiaan secara harmonis.

Next Post
Sumber: muhammadiyah.or.id

Bayar Zakat Dengan Kartu Kredit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kalimahsawa.id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Tulisan
Contact Person: 085850332866

© 2020 Kalimahsawa.ID - Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial UMS.

No Result
View All Result
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan

© 2020 Kalimahsawa.ID - Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial UMS.