Saat memasuki musim penghujan, biasanya akan banyak serangga bermunculan. Salah satunya laron atau alate. Laron seringkali muncul dari tanah dan masuk ke rumah-rumah warga setelah hujan deras terjadi. Ciri fisik serangga ini ialah sedikit menyerupai semut dengan tubuh yang lunak dan bagian belakang lebih besar.
Saking banyaknya jumlah laron yang berkeliaran, sebagian orang memanfaatkannya untuk dikonsumsi dengan cara digoreng. Tanpa mengerti terlebih dahulu tentang halal-haramnya mengonsumsi hewan laron ini. Pertanyaannya, apakah laron termasuk hewan yang halal atau haram untuk dikonsumsi?
Tentang Laron
Sebelum menjawab pertayaan di atas, akan kami uraikan penjelasan berkenaan serangga ini. Laron termasuk ke dalam ordo archyptera atau isoptera yang memiliki ciri-ciri di antaranya: berupa tubuh lunak, memiliki dua sayap yaitu sayap depan berupa sayap yang agak menebal seperti kulit, bersifat hemitabola. Memiliki dua pasang sayap tipis yang tipe dan ukurannya sama, tipe mulut mengunyah, dan cara hidupnya membentuk koloni dengan sistem pembagian tugas tertentu yang disebut polimorfisme.
Sedangkan pembagian tugas pada struktur hidupnya berupa raja, ratu, dan prajurit serta tentara. Siklus hidup dari isoptera mengalami metamorfosis tidak sempurna berupa telur, nimfa, dari nimfa akan menjadi prajurit, pekerja, dan nimfa fertile, kemudian dari fertile akan menjadi laron dan terlepas sayapnya, mengalami seleksi menjadi kasta reproduksi (raja dan ratu).
Dalil Hala-Haram Makanan
Ada beberapa dalil yang berkaitan dengan persoalan halal dan haram makanan. Yakni:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
“Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di Bumi untukmu sekalian.” [QS. al-Baqarah (2): 29]
يَاأَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي اْلأَرْضِ حَلاَلاً طَيِّبًا وَلاَ تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di Bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” [QS. al-Baqarah (2): 168]
Dalam suatu hadis disebutkan:
عَنْ سَلْمَان الْفَارِسِي قَال سُئِلَ رَسُولُ اللهِ عَنِ السَّمَنِ وَالْجُبْنِ وَالْفِرَاءِ قَال الْحَلاَلُ مَا أَحَلَّ اللهُ فِيْ كِتَابِهِ وَالْحَرَامُ مَا حَرَّمَ اللهُ فِيْ كَتَابِهِ وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ مِمَّا عَفَا عَنْهُ
“Dari Salman al-Farisi, beliau berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang lemak, keju dan keledai liar. Beliau bersabda “Sesuatu yang halal itu adalah apa yang dihalalkan Allah dalam kitab-Nya dan sesuatu yang haram itu adalah apa yang diharamkan Allah dalam kitab-Nya, dan apa yang Allah diamkan (tidak disebutkan) berarti termasuk apa yang dimaafkan (dibolehkan) untuk kamu.” [HR. Ibnu Majah hadits no. 3367 dalam kitab makanan bab memakan lemak dan keju].
Kaidah Fiqhiyah Halal-Haram
Sejalan dengan dalil-dalil di atas, disebutkan dalam kaidah fiqh:
اْلأَصْلُ فِيْ الْأَشْيَاءِ الْأِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى التَّحْرِيْمِ
“Hukum asal segala sesuatu adalah boleh, sepanjang belum ditemukan dalil yang menunjukkan atas keharamannya.”
Jika dalil-dalil dan kaidah di atas dikaitkan dengan makanan. Maka pada dasarnya semua makanan itu hukumnya halal sehingga ada dalil yang mengharamkannya.
Dalil-Dalil Al-Qur’an Tentang Keharaman Makanan
Di antara dalil-dalil yang mengharamkan makanan adalah sebagai berikut:
Firman Allah dalam surat al-Baqarah (2): 173
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [QS. al-Baqarah (2): 173]
Surat al-Maidah (5): 3
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [QS. Al-Maidah (5): 3]
Hadis Tentang Keharaman Makanan
Hadis riwayat Ibnu Majah dari Ikrimah:
عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Dari Ikrimah dari Ibnu Abbas [diriwayatkan bahwa] beliau berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: tidak memudharatkan dan tidak dimudharatkan” [HR. Ibnu Majah hadis No. 2341 dalam kitab al-Ahkam bab orang yang melaksanakan haknya].
Hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim dari az-Zuhri:
عَنِ الزُّهْرِيِّ: نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ
“Dari Zuhri [diriwayatkan bahwa] bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang dari (mengkonsumsi semua binatang buas yang bertaring)” [Muttafaq ‘Alaih].
Hadis riwayat Ibnu Majah dari Ibnu Abbas:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ: النَّمْلَةِ، وَالنَّحْلَةِ، وَالْهُدْهُدِ، وَالصُّرَدِ
“Dari Ibnu Abbas [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang membunuh 4 jenis hewan: semut, lebah, burung hud-hud dan burung shurad.” [HR. Ibnu Majah hadis No. 3224 dalam kitab berburu bab hewan yang dilarang untuk dibunuh]
Hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: خَمْسٌ مِنَ الدَّوَابِّ، كُلُّهُنَّ فَاسِقٌ، يَقْتُلُهُنَّ فِي الحَرَمِ: الغُرَابُ، وَالحِدَأَةُ، وَالعَقْرَبُ، وَالفَأْرَةُ، وَالكَلْبُ العَقُورُ
“Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha [diriwayatkan bahwa] sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Lima hewan yang semuanya fasiq yang hendaknya dibunuh walaupun di tanah Haram yaitu burung gagak, rajawali, kalajengking, tikus dan anjing gila” [Muttafaq ‘Alaih]
Kongklusi
Berdasarkan nas-nas di atas, dapat diketahui bahwa laron tidak termasuk dalam kategori binatang yang diharamkan. Sehingga ketiga jenis binatang itu hukumnya halal untuk dikonsumsi. Bahkan tentang kehalalan belalang diperkuat dengan dalil:
حدَّثَنَا شُعْبَةَ، عَنْ أَبِي يَعْفُورٍ، عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى، قَالَ: غَزَوْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَبْعَ غَزَوَاتٍ اَوْ سٍتًّا كُنًّا نَأْكُلُ مَعَهٌ الْجَرَادَ
“Telah menceritakan kepada kami Syu’bah dari Abu Ya’fur dari Abdullah ibn Abu Aufah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: kami berperang bersama Rasulullah sebanyak tujuh atau enam kali peperangan, dan kami memakan belalang bersama beliau” [Muttafaq ‘Alaih].
Sumber: fatwatarjih.or.id