Oleh: Erlan Dwi Cahyo (Dai LDK PP Muhammadiyah)
Di era modern ini, kita menyaksikan perkembangan dinamika keislaman yang cukup menarik perhatian dengan adanya penambahan mualaf yang signifikan, akan tetapi tak terhenti di sini saja, beberapa fenomena pengelolaan komersialisasi tempat ibadah yang akhir-akhir ini semakin mengkhawatirkan dalam pengelolaan tempat ibadah, khususnya masjid. Tempat yang seharusnya menjadi pusat spiritualitas dan persaudaraan umat Islam, kini perlahan berubah menjadi ladang komersialisasi.
Di berbagai daerah, termasuk di kawasan Sleman dan masjid-masjid besar lainnya, kita menemui praktik pemungutan biaya untuk penggunaan fasilitas dasar seperti kamar mandi atau parkir dengan dalih infak wajib. Padahal, dalam perspektif syariat Islam, masjid harusnya menjadi ruang publik yang mudah diakses oleh semua kalangan tanpa diskriminasi finansial. Allah SWT secara tegas menyatakan dalam Al-Qur’an Surah An-Nur ayat 36–37: “Di rumah-rumah (masjid) yang Allah telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, bertasbih kepada-Nya di waktu pagi dan petang. Orang-orang yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan jual beli dari mengingat Allah.” Ayat ini secara jelas menegaskan larangan mengomersialkan masjid dan menjadikannya sebagai sarana mencari keuntungan duniawi.
Rasulullah SAW dalam berbagai riwayat telah memberikan teladan bagaimana seharusnya memperlakukan masjid. Dalam sebuah riwayat, Nabi Muhammad SAW bersabda: “Barang siapa membangun masjid karena Allah, maka Allah akan membangunkan untuknya rumah di surga.” (HR. al-Tirmidzi) Hadis ini menekankan bahwa pembangunan dan pengelolaan masjid harus dilandasi niat ikhlas semata-mata untuk ibadah, bukan untuk mencari keuntungan materi. Praktik memungut biaya secara paksa dari jamaah, apalagi untuk fasilitas dasar, jelas bertentangan dengan spirit hadis ini. Bahkan dalam riwayat lain, Anas bin Mālik radiyallāhu ‘anhu meriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda,
“Permudahlah dan jangan mempersulit, berilah kabar gembira dan jangan membuat orang lari.” (Sahih Bukhari: 69)
Prinsip kemudahan ini seharusnya menjadi pedoman utama dalam pengelolaan masjid, bukan justru membuat aturan-aturan yang memberatkan jamaah. Dampak dari komersialisasi masjid ini sangat serius terhadap kehidupan beragama masyarakat. Ketika seorang Muslim yang ingin beribadah harus berhadapan dengan berbagai kewajiban pembayaran, maka secara psikologis akan timbul rasa enggan untuk datang ke masjid. Padahal, masjid seharusnya menjadi tempat yang paling menyenangkan untuk dikunjungi.
Fenomena ini pada akhirnya akan menjauhkan umat dari rumah Allah, suatu hal yang sangat bertentangan dengan tujuan didirikannya masjid. Lebih parah lagi, ketika ada orang yang memilih buang hajat di tempat lain karena tidak mau membayar untuk menggunakan toilet masjid, ini menunjukkan betapa praktik komersialisasi telah merusak tatanan sosial dan kebersihan lingkungan.
Dalam sistem pemerintahan Islam yang ideal, pengelolaan fasilitas umum termasuk masjid menjadi tanggung jawab negara. Konsep Baitul Mal dalam sejarah Islam menunjukkan bagaimana negara bertanggung jawab penuh atas pembiayaan rumah-rumah ibadah dan fasilitas publik. Khalifah Umar bin Abdul Aziz misalnya, dikenal dengan kebijakannya yang menjamin ketersediaan fasilitas umum yang memadai tanpa membebani rakyat. Sistem pendanaan dalam negara Islam tidak bergantung pada pemungutan dari masyarakat kecil, melainkan dari pengelolaan sumber daya alam dan berbagai jenis pajak syar‘i seperti kharaj, jizyah, dan lain-lain yang dikelola secara profesional dan transparan.
Solusi untuk masalah ini harus dilakukan secara komprehensif. Pertama, diperlukan transparansi dalam pengelolaan dana masjid. Setiap rupiah yang masuk sebagai infak atau sedekah harus dipertanggungjawabkan dengan jelas kepada jamaah. Kedua, negara harus mengambil peran lebih besar dalam pembiayaan dan pengelolaan masjid-masjid besar yang menjadi pusat kegiatan umat. Ketiga, perlu dibangun kesadaran kolektif di kalangan umat Islam bahwa memakmurkan masjid adalah kewajiban bersama yang harus dilakukan dengan penuh keikhlasan, bukan dengan paksaan atau pemungutan biaya.
Pada akhirnya, kita harus kembali kepada khittah masjid sebagai rumah Allah yang terbuka untuk semua. Komersialisasi tempat ibadah adalah bentuk penyimpangan dari ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin. Sebagaimana prinsip semangat tasamuh pada dasarnya “Masjid itu untuk semua orang, baik yang kaya maupun miskin.” Prinsip inilah yang harus kita jaga bersama agar masjid tetap menjadi pusat spiritualitas yang menyatukan, bukan menjadi sumber perpecahan karena masalah-masalah duniawi. Wallahu a‘lam bish-shawab.
Editor: Rafidah Azis