Oleh: Saiful Bahri
Pada 17 Agustus 2025 Mendatang, Indonesia akan merayakan 80 tahun kemerdekaannya. Di berbagai pelosok negeri, perayaan berlangsung meriah dari parade budaya, lomba rakyat, hingga seremoni kenegaraan yang penuh simbol adat. Presiden, pejabat negara, dan tamu undangan mengenakan pakaian adat dari berbagai daerah, menggambarkan keanekaragaman budaya yang membanggakan.
Namun di balik kemeriahan itu, masih banyak rakyat yang hidup dalam kegetiran dan kesengsaraan. Mereka tidak merasakan arti kemerdekaan yang sesungguhnya. Di berbagai daerah, warga kehilangan ruang hidupnya karena alih fungsi lahan, perampasan tanah, pencemaran lingkungan, dan konflik agraria yang tak kunjung selesai. Bagi mereka, kemerdekaan masih sebatas slogan.
Indonesia dikenal sebagai negara kaya sumber daya alam. Menurut laporan International Institute for Sustainable Development (IISD), Indonesia menempati peringkat ke-14 secara global dalam kekayaan sumber daya alam agregat. Produksi batu bara, minyak, gas, nikel, emas, tembaga, hingga hasil laut dan hutan melimpah ruah. Namun kekayaan itu belum berbanding lurus dengan kesejahteraan rakyatnya. Dalam hal kekayaan per kapita, Indonesia justru terpuruk di posisi ke-79 dunia.
Fakta tersebut menegaskan bahwa masalah utama Indonesia bukan pada ketersediaan sumber daya, tetapi pada distribusinya. Kekayaan alam cenderung dikuasai oleh segelintir elit dan korporasi besar. Model pembangunan yang berpihak pada oligarki telah merampas hak rakyat atas tanah, air, dan lingkungan yang sehat. Kelompok oligarki inilah yang kerap menyatu dengan kekuasaan, mengendalikan kebijakan negara demi kepentingan pribadi.
Fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari persoalan struktural yang kompleks. Salah satunya adalah praktik korupsi yang terus menggerogoti tubuh pemerintahan dari pusat hingga daerah. Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) yang dimuat dalam Kompas.com (Guritno & Ramadhan, 2024), jumlah kasus korupsi di Indonesia terus meningkat signifikan: Pada 2019, tercatat 271 kasus, yang kemudian meningkat menjadi 444 kasus pada 2020, 533 kasus pada 2021, 579 kasus pada 2022, dan puncaknya pada 2023 dengan 791 kasus. Fakta ini menegaskan bahwa korupsi tidak hanya terjadi di tingkat nasional, tetapi juga meluas hingga ke berbagai pelosok daerah.
Korupsi bukan hanya tindakan individu, melainkan hasil dari sistem patronase dan klientelisme yang mengakar kuat. Dalam banyak kasus, loyalitas kepada tokoh, suku, agama, atau kelompok politik tertentu menutupi praktik-praktik penyalahgunaan kekuasaan. Fenomena ini dikenal sebagai primordialisme, yang memperparah tata kelola pemerintahan dan menciptakan lingkaran setan korupsi.
Salah satu akar permasalahan lainnya adalah minimnya penegakan hukum yang adil dan bebas dari intervensi kekuasaan. Banyak kasus besar yang tidak tuntas atau berhenti di tengah jalan. Padahal konstitusi Indonesia secara tegas menjamin hak atas keadilan sosial dan pemerintahan yang bersih.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun realitasnya, pengelolaan sumber daya alam sering kali justru mencederai pasal tersebut. Tak sedikit rakyat yang kehilangan lahannya demi proyek-proyek berskala besar, namun tak mendapatkan kompensasi yang adil.
Masalah-masalah ini diperparah dengan lemahnya partisipasi rakyat dalam proses pengambilan keputusan. Demokrasi yang seharusnya menjadi ruang partisipatif, malah sering kali dibajak oleh kepentingan elit atau kelompok tertentu. Suara rakyat hanya dibutuhkan saat pemilu, artinya hanya dijadikan alat untuk mempermulus jalannya sendiri, namun diabaikan setelah kekuasaan diraih. Hal ini membuat rakyat merasa semakin terpinggirkan dan tak berdaya.
Kondisi ini menunjukkan bahwa setelah 80 tahun merdeka secara formal, Indonesia belum sepenuhnya merdeka secara substansial. Kemerdekaan bukan hanya tentang bebas dari penjajahan fisik, tetapi juga dari penjajahan struktural kemiskinan, ketimpangan, korupsi, dan ketidakadilan sosial.
Penulis sebelumnya pernah mengangkat tema serupa dalam tulisan berjudul “Ironi Perayaan Hari Kemerdekaan”. Artikel tersebut mempertanyakan makna kemerdekaan dalam konteks kekinian: apakah masih relevan dirayakan dengan gegap gempita, sementara sebagian rakyat masih berkubang dalam penderitaan?
Penulis merasa penting untuk selalu menarasikan tema-tema aktual tentang kondisi negara indonesia, dengan harapan langkah ini menjadi alternatif dalam penyampaian aspira rakyat terhadap semua kalangan pemerintah indonesia, mulai dari pemerintah legistatif sampai pada eksekutif.
Kritik dalam tulisan ini bukan dimaksudkan untuk menolak perayaan kemerdekaan, tetapi sebagai refleksi agar bangsa ini tidak tenggelam dalam euforia simbolik. Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, harus mendengar suara rakyat yang terpinggirkan. Pemerintah harus mampu menjamin kesejahteraan terhadap rakyatnya, Kepemimpinan harus dimaknai sebagai amanah dan bertangung tajawab atas semua kewajibannya, bukan malah dijadikan sebagai alat untuk memperkaya diri.
Narasi diatas sangat relevan dengan ungkapan bijak dari tokoh nasional Haji Agus Salim, “Leiden is lijden” memimpin adalah menderita. Artinya menjadi pemimpin sejati berarti siap berkorban demi kepentingan rakyat, bukan sebaliknya. Ungkapan ini menjadi pengingat bahwa jabatan bukanlah privilese, tetapi tanggung jawab moral dan sosial yang berat.
Maka, dalam semangat kemerdekaan ke-80 ini, marilah kita renungkan secara mendalam: Sudahkah bangsa ini benar-benar merdeka? Bukan hanya di atas kertas, tetapi dalam kehidupan nyata rakyat jelata?
Jika belum, maka tugas seluruh elemen bangsa adalah terus menyuarakan keadilan, memperjuangkan hak-hak rakyat, dan mendorong perubahan yang lebih adil dan bermartabat. Sebab, kemerdekaan sejati adalah ketika setiap rakyat Indonesia tanpa kecuali merasakan hidup yang layak, bebas dari ketakutan, dan memiliki harapan akan masa depan.