Pancasila merupakan ideologi bangsa yang menjadi pedoman hidup dalam menjalani kehidupan bernegara Indonesia. Fungsi Pancasila sebagai pemersatu bangsa yang sangat beraneka ragam seperti antar suku, ras, budaya, agama serta Bahasa.
Salah satu aspek dari pancasila yakni sila kelima yang berbunyi “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Sila tersebut sangat penting untuk diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Namun, hingga saat ini keadilan dan hak dari pemerintah untuk masyarakat Indonesia selalu menuai pro dan kontra. Salah satunya adalah pemindahan ibu kota negara yang dianggap pemerintah sebagai pemerataan umum, namun masih saja ada yang mengatakan itu sebagai ketimpangan.
Mengapa IKN Dipindahkan?
Pada sila kelima pancasila yang menempatkan keadilan sebagai hak yang harus terpenuhi pada setiap individu maupun golongan. Seperti yang kita ketahui saat ini, bahwa keadilan di negara Indonesia masih sangat perlu untuk ditingkatkan lagi, baik dari segi aspek lingkungan sekitar maupun pemerintah. Apabila penerapan keadilan tersebut dapat dilakukan secara baik dan benar maka akan menciptakan kesejahteraan karena terpenuhinya hak menerima keadilan.
Ibu kota saat ini yakni DKI Jakarta tidak dapat lagi menjalankan fungsinya secara optimal dikarenakan beberapa factor, diantaranya adalah pertumbuhan sensus penduduk yang semakin meningkat, lemahnya fungsi dan kondisi lingkungan, tingkatnya keanyamanan hidup semakin menurun, serta kepadatan penduduk yang tidak merata dan cenderung terfokuskan pada Pulau Jawa, yang telah mengakibatkan kesenjangan di berbagai aspek dan penurunan ekonomi yang tidak kunjung segera diperbaiki.
Maka dari itu pemindahan ibu kota negara dilakukan agar dapat memenuhi pemerataan daerah, yang apabila diletakkan di Kalimantan yang berpusat di tengah-tengah daerah di Indonesia. Pengambilan letak secara strategis tersebut bertujuan agar seluruh daerah di Indonesia dapat menjangkau dengan ibu kota negara dengan mudah dan dapat memenuhi pemerataan di semua daerah.
Latar Belakang Pemindahan IKN
Ibu kota Indonesia sudah direncanakan pemindahannya sejak zaman kepemimpinan presiden Ir. Soekarno. Rencana itu terus bergulir di setiap kepemimpinan presiden Indonesia. Namun karena banyaknya kendala, sehingga menyebabkan rencana tersebut tidak dapat rampung.
Pada saat pemerintahan Presiden Jokowi mulai mengambil langkah konkret terkait rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ka Paser Utara, Kalimantan Timur. Sehubungan dengan rencana tersebut dibuatlah Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Suatu konsep sangat di butuhkan ketika akan membentuk suatu peraturan perundang-undangan, dalam upaya tersebut perlu di tinjau dari segala aspek seperti memiliki manfaat, keadilan, dan kepastian. Peraturan perundang-undangan yang baik merupakan peraturan yang memiliki landasan sehingga dapat di jalankan dengan baik.
Pembentukam peraturan perundang-undangan di Indonesia berlandaskan pada Pancasila. Apabila suatu perundang-undangan tidak memiliki kesesuaian dengan Pancasila, maka tidak ada landasan yang kokoh untuk disahkan.
Selain itu peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan norma dasar dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Pengesahan Undang-Undang Ibu Kota Negara di tujukan untuk memberikan kepastian teknis-teknis yang di perlukan dalam pemindahan ibu kota negara.
Opini Masyarakat terhadap Pemindahan Ibu Kota Negara
Terkait kebijakan pemerintah mengenai pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur, mayoritas respon dari masyarakat menunjukkan sikap setuju terhadap pemindahan ibu kota tersebut. Terdapat banyak faktor yang mendasari sikap setuju responded itu. Terkait faktor tersebut yakni pemerataan di Indonesia, seperti yang kita ketahui pemerataan di Indonesia belum sepenuhnya merata terutama mengenai pembangunan dan infrastruktur baik dari segi ekonomi maupun sarana prasarana yang ada di daerah Indonesia. Mayoritas responden yang setuju berharap dengan adanya pemindahan ibu kota negara agar semakin mudah untuk melakukan pemerataan di Indonesia.
Populasi masyarakat Indonesia yang sebagian besar bertempat tinggal di pulau jawa. Selain itu sudah menjadi rahasia umum kalau perekonomian, pembangunan dan lain sebagainya hanya terfokus pada Pulau Jawa atau yang di sebut Java Sentris.
Oleh karena itu dapat di ketahui jawaban responden menyetujui pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur dan berharap dapat terjadi pemerataan yang menyeluruh di Negara Indonesia ini yang sekaligus menjadi salah satu bentuk pengamalan sila kelima pancasila yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Selain itu ada juga masyarakat yang memberikan sikap kontra terhadap pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur. Minoritas respon dari masyarakat memberikan respon tidak setuju terkait pemindahan ibu kota negara. Hal itu di karenakan minoritas responnya menganggap bahwa belum ada persiapan yang matang dan maksimal dari pemerintah terkait kebijakan tersebut. Karena di nilai terlalu terburu-buru dalam mengambil keputusan.
Cara Menanggapi Positif terkait Pemindahan Ibu Kota Negara
Kebijakan pemindahan ibu kota negara ini menuai banyak pro dan kontra di kalangan masyarakat. Di mana mereka ada yang setuju dengan beberapa alasan dan sebaliknya ada yang tidak setuju dengan berbagai argumennya. Kita sebagai warga negara bebas mengungkapkan berbagai pendapat dari pemikiran setiap individu masing-masing.
Di lain sisi kita bisa berpikir secara positif sehingga bisa mendukung kebijakan tersebut yakni dengan cara menilainya dari segi positif. Kebijakan pemindahan ibu kota negara bertujuan untuk pemerataan di Indonesia, tak lain menghilangkan mindset Java Sentris. Sehingga perspektif sila kelima pancasila dapat di terapkan di seluruh daerah di Indonesia.
Penulis: Iin Nazhifah (Mahasiswa UINSA Surabaya)