Sebenarnya, kalau kita perhatikan interpretasi para mufassir, ajakan Nabi kepada kalimah sawa’ mengandung suatu usaha untuk menyeru Ahl al-Kitab menuju akidah yang benar, lurus dan asli yang sesuai dengan ajaran para Nabi dan kitab-kitab Allah yang semula. Pada hakikatnya, seruan Rasulullah itu tidak mengandung sesuatu yang baru. Seruan ini lebih ditujukan untuk mengulang atau mengingatkan kembali pada ajaran tauhid.
Seruan tersebut menyerupai ajakan untuk berbuat adil dan mempertemukan semuanya dalam satu titik perjumpaan (tidak berat sebelah atau menguntungkan kelompok tertentu), karena sudah menjadi kesepakatan dan keyakinan semua pihak. Persoalan tentang pola hubungan antargolongan umat beragama selalu menjadi perhatian dan kajian para pakar.
Mereka berusaha untuk menjelaskan dan merumuskan suatu bentuk hubungan yang ideal antarumat beragama. Aktivitas ini merupakan usaha penting, karena hanya dengan menemukan rumusan yang tepat, keragaman agama dapat memberikan manfaat bagi semua pihak. Salah satu bentuk usaha tersebut adalah dengan merujuk kepada ajaran-ajaran normatif masing-masing agama, yaitu dengan melakukan interpretasi sedemikian rupa sehingga bisa memberikan petunjuk yang bermanfaat.
Dalam al-Qur’an, banyak sekali ayat yang berbicara tentang berbagai persoalan menyangkut pedoman interaksi antar pemeluk agama yang berbeda. Salah satu ajaran al-Qur’an yang sering dirujuk dan dikutip para pakar adalah doktrin kalimah sawa’, dengan maksud untuk dijadikan landasan normatif hidup toleran antarpemeluk agama. Doktrin tentang kalimah sawa’ ini termaktub dalam Q.S. Ali ‘Imran: 64.
Definisi Kalimah Sawa’
Tulisan ini bermaksud untuk mengkaji apa sesungguhnya yang dimaksud dengan kalimah sawa’ dalam al-Qur’an, yang selama ini oleh sejumlah intelektual muslim dijadikan entry point dalam gagasan pluralisme, multikultularisme, toleransi, dan kooperasi antarpemeluk agama.
Sebagai istilah yang berasal dari bahasa Arab, kalimah sawa’ terdiri dari dua kata (lafz) yaitu kalimah dan sawa’. Bila pengertian kalimah dengan mudah kita ketahui, kata sawa’ perlu dielaborasi secukupnya; sejauh mana makna-makna yang terkandung di dalamnya. Secara etimologis, kata sawa’ mempunyai sejumlah arti antara lain: sesuatu yang semisal atau sama.
Pengertian lainnya adalah pertengahan, atau bagian tengah. Sehingga kalau ada ungkapan sawa’u asy-syai’ artinya adalah, pertengahan atau bagian tengah dari sesuatu. Al-Qur’an juga memakai kata sawa’ dengan makna bagian tengah, seperti dalam firman Allah:
Pengertian ketiga dari kata sawa’ adalah adil. Ibnu Manzur mengutip Q.S. Ali Imran: 64 sebagai contoh kata sawa’ yang bermakna adil. Dalam Mu’jam Alfaz al-Qur’an al-Karim disebutkan bahwa arti kalimah sawa’ dalam ayat tersebut adalah kalimat adil atau sama. Adil juga menyiratkan sebuah kesetaraan dan keseimbangan.
Dari beberapa pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa makna sawa’ secara bahasa adalah sesuatu yang sama atau serupa, bagian tengah atau pertengahan dari suatu benda (atau keadaan), serta bermakna adil.
Tafsir Kalimah Sawa’
Untuk mengetahui secara lebih jelas dan tepat konsep kalimah sawa’ dalam al-Qur’an, di sini akan diketengahkan pandangan sejumlah mufassir, seperti yang tertulis dalam kitab-kitab mereka. Sebelumnya, terlebih dahulu akan diterangkan mengenai latar belakang turunnya ayat di atas, yang ternyata ada beberapa versi. Secara umum perbedaan versi tersebut berkisar pada apakah ayat tersebut turun pada kasus orang Yahudi atau Nasrani, ataupun mencakup kedua golongan itu.
Fakhruddin ar-Razi berpendapat, ayat 64 dari Surat Ali `Imran di atas turun dalam konteks golongan Nasrani Najran. Sebelum ayat tersebut turun, tulis ar-Razi, Nabi terlibat perdebatan dengan pihak Nasrani Najran. Saat itu Nabi menunjukkan sejumlah argumen atas pendapatnya, sampai akhirnya pihak Nasrani tidak mampu menyanggah lagi. Selanjutnya Nabi mengajak mereka untuk melakukan mubahalah yang tidak dipenuhi pihak Nasrani Najran karena takut.
Mereka lebih memilih kesediaan untuk membayar jizyah (upeti) sebagai bentuk kompensasi. Masih menurut ar-Razi, menanggapi pilihan tersebut, Nabi yang saat itu sangat berharap agar mereka beriman (masuk Islam) tampaknya kurang berbahagia. Sehingga –demi tercapainya hasrat Nabi itu, Allah memberi strategi agar ia mengajak kaum Nasrani untuk berpedoman pada kalimah sawa’.
Namun, para penafsir lain seperti Sa’id Hawwa’, Wahbah az-Zuhayli berpendapat bahwa seruan Nabi terhadap Ahl al-Kitab dalam ayat tersebut berlaku umum meliputi kaum Nasrani, Yahudi dan yang sejalan dengan mereka. Sementara at-Tabari mengutip sejumlah riwayat tentang asbab nuzul ayat, baik yang menunjukkan bahwa ayat tersebut terkait dengan pihak Yahudi atau Nasrani Najran, serta yang meliputi keduanya. Menurut al-Alusi, sejumlah ulama telah melakukan tahqiq, bahwa ayat tersebut bersifat umum.
Dimensi Tauhid dalam Tafsir Kalimah Sawa’
Mengenai kalimah sawa’ itu, sebagian besar mufassir sepakat bahwa pengertiannya adalah suatu kalimat yang adil dan berposisi di tengah kedua belah pihak, sehingga tidak memihak pada salah satu kelompok saja Karena itu pula ia sama-sama disepakati sekaligus menjadi misi kitab Taurat, Injil dan al-Qur’an. Pengertian seperti ini, tulis al-Alusi, juga dianut oleh Ibn ‘Abbas, ar-Rabi’ dan Qatadah.
Seperti yang tertera dalam ayat tersebut, unsur-unsur kalimah sawa’ itu adalah komitmen untuk tidak menyembah selain Allah, tidak menyekutukan-Nya dengan suatu apapun dan tidak akan mengangkat Rabb selain Allah. Sejumlah mufassir menyatakan bahwa dimensi tauhid dalam kalimah sawa’ tidak hanya pada sisi ubudiyah saja, tetapi juga dari segi ketaatan terhadap hukum-hukum syari’ah yang berkaitan dengan halal-haram.
Menurut ar-Razi, penyebutan tiga hal tersebut karena selama ini pihak Nasrani cenderung menyalahi tiga komitmen itu. Yaitu bahwa mereka menyembah selain Allah (al-Masih), mereka berlaku mushrik karena memiliki doktrin trinitas, dan terakhir mereka telah menjadikan para pendeta sebagai Rabb, dengan cara mentaati semua pandangan mereka.
Di mata Wahbah, ayat di atas sangat penting, karena secara historis merupakan substansi dari surat-surat Nabi yang pernah dikirimkan kepada para raja, kaisar dan pemimpin dunia lainnya, baik dari Ahl al-Kitab atau lainnya seperti Kisra, Hercules, Najashi, Muqauqis dan para pemimpin Mesir. Semua surat Nabi, kata Wahbah, selalu mengandung ayat di atas.
Kalimah Sawa’ dan Pluralisme
Sebenarnya, kalau kita perhatikan intepretasi para mufassir di atas, ajakan Nabi kepada kalimah sawa’ mengandung suatu usaha untuk mengajak para Ahl al-Kitab pada akidah yang benar, lurus, dan asli yang sesuai dengan ajaran para Nabi dan kitab-kitab Allah yang semula. Pada hakekatnya, ajaran Rasulullah itu tidak mengandung sesuatu yang baru, tetapi lebih ditujukan untuk mengulang atau mengingatkan kembali pada ajaran tauhid. Ajakan tersebut sebagai seruan untuk berbuat adil dan sebagai titik temu bagi semuanya (tidak berat sebelah atau menguntungkan kelompok tertentu) karena memang merupakan keyakinan semua pihak.
Bahwa ajakan pada kalimah sawa’ itu adalah usaha untuk menemukan titik temu, bisa dipahami secara lebih jelas dari asbab nuzul ayat sebagaimana yang disebutkan di atas. Yaitu bahwa seruan Nabi untuk kembali pada kalimah sawa’, adalah langkah kesekian setelah pendekatan lewat diskusi dan mubahalah tidak berhasil merangkul pihak Ahl al-Kitab.
Hal ini juga memberikan suatu pengarahan agar umat Islam dalam berinteraksi dengan umat beragama yang lain, sebisa mungkin untuk memulai dengan mencari titik-titik persamaannya terlebih dahulu. Namun yang perlu ditegaskan disini adalah bahwa titik temu yang berlandaskan kalimah sawa’ bukan suatu sikap “toleran” atau yang berkonotasi pembenaran terhadap akidah masing-masing pihak apa adanya. Sebab sudah jelas sekali, tiga diktum unsur kalimah sawa’ itu adalah ajaran tauhid yang sejati.
Permasalahan dalam Ajakan Kalimah Sawa’
Penulis sepakat dengan pandangan sejumlah tokoh –seperti Cak Nur dan Alwi Shihab misalnya–bahwa kalimah sawa’ adalah titik temu (common platform) antar masing-masing agama. Karena pada dasarnya semua agama semitik pada awalnya membawa ajaran yang bersifat monoteistik, yaitu tauhidullah.
Namun pada saat yang sama, penulis merasakan betapa sulitnya untuk merangkul “pihak luar” itu jika melalui pendekatan konsep kalimah sawa’, sebab akidah dan teologi mereka banyak yang berbeda dengan –dan dari– apa yang terkandung dalam kalimah sawa’. Usaha untuk membangun toleransi dan kesadaran pluralistik melewati jalur kalimah sawa’ ini, bukan tidak mungkin justru akan menimbulkan problem besar karena menyangkut sesuatu yang sangat sensitif.
Mengajak saudara-saudara kita antaragama untuk kembali pada kalimah sawa’, sama saja artinya dengan mengharap mereka untuk mengoreksi dan memurnikan akidah yang mereka anut selama ini. Pada konteks sekarang, bisa jadi ajakan seperti itu justru dianggap sebagai provokasi jika tidak dilakukan secara arif dan bijaksana.
Memaknai Titik Temu dalam Toleransi
Akhirnya, sejauh menyangkut Q.S. Ali Imran: 64, setidaknya ada tiga persoalan penting yang relevan dengan persoalan pluralisme dan toleransi. Pertama, ayat tersebut memberikan pelajaran agar dalam kehidupan antarumat beragama, kita didorong untuk memulai dari –dan sekaligus mengedepankan– segi-segi persamaannya (titik temu).
Ini akan memberikan rasa adil dan lapang dada bagi semua pihak, yang pada gilirannya akan memudahkan interaksi dan kooperasi sosial. Dengan kata lain, betapa pun secara agama, etnik, budaya dan sebagainya kita sangat beragam, akan tetapi peluang untuk menemukan titik persamaan itu tetap ada.
Kedua, ayat tersebut secara jelas mengajarkan sikap toleransi dan empati pada keyakinan pihak lain. Yakni sebagaimana tersurat dalam ayat, jika ajakan pada kalimah sawa’ tidak berhasil, maka seorang muslim tidak boleh memaksakan kehendaknya. Namun pada saat yang sama, yakni menuntut untuk menunjukkan loyalitas dan komitmennya pada keislaman (ishhadu bianna muslimun).
Ini merupakan pelajaran yang cukup penting, bagaimana sebuah tenggang rasa itu tidak sekedar berbentuk kesediaan untuk menghormati keyakinan pihak luar, akan tetapi pada saat yang sama juga menuntut kita tetap istiqamah untuk menjalankan akidah dan syariat yang sudah diyakini. Konsep seperti inilah yang terkandung dalam Q.S. Al-Kafirun: 6 (lakum dinukum wa liya din).
Editor: Anisa K.