Pancasila sebagai ideologi negara telah disepakati oleh the founding fathers sejak tahun 1945. Namun nilai-nilai pancasila tidak berarti telah serta merta terinternalisasi dalam diri bangsa Indonesia. Bahkan, untuk beberapa lama, pancasila sepertinya hanya menjadi ungkapan simbolis kenegaraan tanpa jelas implementasinya, baik dalam kehidupan kenegaraan maupun kemasyarakatan.
Penafsiran pancasila pun kadang menjadi bermacam-macam tergantung golongannya bahkan tergantung pada arus politik yang berkuasa. Adapun upaya menginternalisasikan nilai-nilai pancasila telah dilakukan pada masa pemerintahan presiden Soekarno di tahun 1960- an, dalam kerangkan nation and character building.
Perlu kita ketahui bahwa adanya upaya nation and character building dilakukan untuk meng-Indonesiakan orang Indonesia yang sesuai dengan visi dan misi politik penguasa pada masa itu. Oleh karena itu, bahan-bahan yang diberikan pun bukan hanya tentang pancasila dan UUD 1945. Akan tetapi juga bahan-bahan yang berisi pandangan politik penguasa masa itu.
Menurut Azyumardi Azra adanya upaya untuk menggelorakan semangat nasionalisme yang sangat tinggi. Di pandang sebagai fase ke-2 tumbuhnya nasionalisme pada bangsa Indonesia. Pada masa ini, upaya nation and character building ini bukan hanya untuk masyarakat luas pada umumnya. Namun juga dilakukan melalui jalur pendidikan formal, misalnya melalui mata pelajaran Civics.
Sejarah mencatat, bahwa pada periode selanjutnya, yakni pada masa Orde Baru, apa yang dilakukan oleh rezim Orde Lama itu dipandang sebagai sebuah upaya indoktrinasi. Internalisasi nilai-nilai pancasila dan nilai-nilai nasionalisme melalui jalur sekolah lebih di perjelas lagi dengan keluarnya Kurikulum 1975. Di mana terdapat mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP) sebagai pengganti nama PKN.
Jika di lihat dari namanya saja sudah tersirat bahwa mata pelajaran ini di maksudkan untuk menginternalisasi nilai-nilai pancasila kepada para pelajar. Upaya menginternalisasikan nilai-nilai pancasila secara meluas kepada semua lapisan masyarakat, birokrasi, dan persekolahan di lakukan oleh penguasa Orde Baru dengan di tetapkannya Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4).
Pada awalnya P4 dilandasi oleh upaya dari pemerintah yang menginginkan agar nilai-nilai pancasila dapat dengan mudah dipahami, dihayati, dan diamalkan oleh seluruh warga negara. Adanya kurikulum Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi, juga tidak lepas dari pengaruh P4. Di seminasi P4 melalui jalur pendidikan formal bukan hanya melalui kurikulum. Melainkan juga melalui penataran P4 untuk siswa dan mahasiswa baru.
Perlu di ketahui bahwasanya para pengembang penataran P4 pada masa itu, sudah mencoba mengembangkan berbagai cara atau metode yang lebih baik dari sekedar indoktrinasi. Namun karena penataran P4 yang bersifat massal dan penafsiran pancasila yang di anggap tunggal oleh penguasa. Maka penataran P4 ini pun oleh kaum pendukung reformasi dipandang sebagai sebuah upaya indoktrinasi ala Orde Baru.
Ketika memasuki masa reformasi, terjadi pula perubahan pada upaya internalisasi nilai- nilai pancasila dan nasionalisme. Kurikulum PPkn di sekolah pun mengalami perubahan baik dari nama maupun substansi materinya. Begitu juga kurikulum pada mata kuliah umum Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewiraan/Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi, mengalami perubahan.
Adapun perubahan yang terjadi pada masa itu seperti, materi yang berbau Orde Baru di hapuskan dari kurikulum dan di ganti dengan materi- materi yang lebih sesuai dengan visi dan misi politik Orde Reformasi. Pendidikan Pancasila pada sebagian besar perguruan tinggi, di hilangkan dan di satukan dengan mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
Dengan demikian, sebenarnya pada masa ini dalam kurikulum formal baik di jenjang persekolahan maupun perguruan tinggi. Upaya internalisasi nilai-nilai Pancasila, termasuk nilai-nilai nasionalisme, mengalami penurunan intensitas. Di luar lembaga pendidikan formal, seperti di lingkungan birokrasi dan masyarakat pada umumnya. Upaya internalisasi nilai-nilai Pancasila dan nasionalisme pada masa reformasi, bahkan lebih tidak jelas lagi.
Sebagaimana telah di jelaskan di atas, di Indonesia sejak tahun 1960 Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) merupakan mata pelajaran wajib di semua jenjang pendidikan dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi. Sejak saat itu pula, Pendidikan Kewarganegaraan sebagai mata pelajaran, selalu ada dalam kurikulum yang berlaku dan dalam undang-undang sistem pendidikan nasional.
Dalam dua undang-undang sistem pendidikan nasional terakhir, yaitu UU No. 2 tahun 1989 dan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan Kewarganegaraan selalu di nyatakan sebagai program atau mata pelajaran yang harus ada pada setiap jenjang pendidikan, dari sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi. Jika di analisis, perkembangannya sejak tahun 1960 sampai dengan sekarang, Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia sangat tergantung pada konteks politik.
Pendidikan kewarganegaraan di Indonesia tidak dapat bebas dari pengaruh rezim politik yang memerintah. Kemauan politik dari pemerintah, seringkali tercermin pada tujuan dan isi Pendidikan Kewarganegaraan. Pendidikan Kewarganegaraan seringkali merupakan mandate politik dan alat ideologi rezim. Sebagai akibatnya, Pendidikan Kewarganegaraan berubah ketika rezim politik berubah (Bunyamin, 1990; Winataputra,1999).
Penulis : Muhammad Roqy Haikal (Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya)