Rabu, Oktober 7, 2026
Kalimahsawa.ID
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
Kalimahsawa.ID
No Result
View All Result

Imam Ahmad Bin Hanbal Melawan Fatwa

Nurbani Yusuf by Nurbani Yusuf
Februari 13, 2020
in Narasi
0
Imam Ahmad Bin Hanbal Melawan Fatwa

Imam Ahmad Bin Hanbal Melawan Fatwa

62
SHARES
362
VIEWS

Tulisan ini tidak bermaksud menyoal substansi fatwa. Tapi fokus pada implikasi fenomenologis prilaku keberagamaan umat pasca fatwa. Pernah disebut fatwa “Khalqun Qur’an“. Al mutashim di bawah pengaruh paham ulama Mutazilah—memaksa para ulama ahli sunah dan seluruh pengikutnya untuk mengikuti fatwa: al-Quran adalah makhluk.

Imam Ahmad bin Hanbal menolak, dan istiqamah dengan pendapat: al-Quran adalah kalam Allah. Ia pun dicambuk puluhan kali dan dimasukan bui karena melawan otoritas keagamaan yang dikuasai ulama-ulama Mutazilah.

TulisanTerkait

Refleksi Tahanan Politik Aksi 2025: Menulis untuk Rekan Juang yang Terpenjara

Ketika Prestasi Menjadi Ukuran: Membangun Organisasi Berbasis Meritokrasi

Wacana Digitalisasi Ikatan: Mengapa Satu Data IMM penting?

Kemudian siapa berhak atas tafsir, lantas menjadi semacam pemegang otoritas ke-agamaan yang overmacht—yang memiliki daya paksa manentukan halal haram atas sesuatu.

***

Fatwa haram atas rokok memikiki konsekwensi logis atas akibat hukum. Bagi warga Persyarikatan, merokok menjadi dosa—sedang bagi warga Nahdhiyin, merokok tidaklah mengapa.

Ini menjadi problem kultural yang berdampak teologis —Karta NU dan Nomor Baku Muhammadiyah (NBM). Menjadi bahan bukti baru bagi para malaikat pencatat amal, untuk menentukan nasib bagi si perokok. Apakah bakal mendapat dosa karena mengikuti fatwa haram atau dibiarkan tanpa catatan karena mengikut fatwa makruh.

Memang sangat menarik. Pada sisi lain akan terjadi perubahan perilaku keberagamaan warga Muhammadiyah karena mengalami banyak revisi dan perubahan signifikan. Fatwa haram atas rokok misalnya berpengaruh kuat terhadap perlakuan internal dan eksternal. Atau lebih spesifik bagaimana (memperlakukan) dan memetakan keberadaan para perokok di Persyarikatan.

***

Belum “ngeh” dengan fatwa haram atas rokok, umat dihadapkan lagi pada sebuah realitas bahwa waktu shalat subuh yang sudah dilakukan selama hampir 14 abad itu ternyata “kepagian”. Ada indikasi benang merah atas benang putih belum terlihat pasti.

Jadi waktu shalat subuh perlu diubah dan direvisi. Kita juga berselisih apakah 18 derajat atau 15 derajat sebagai patokan menentukan awal waktu shalat subuh. Sementara kalender global belum bisa menjadi jaminan bakal bisa menyatukan.

Jika benar waktu shalat subuh ini direvisi, maka kian menarik, sebab akan berimplikasi luas, karena daya resonansinya yang cukup signifikan terhadap kesatuan umat. Beberapa pertanyaan pun mengemuka? Bagaimana “nasib” shalat subuh yang dilakukan sebelum masuk waktu?

Apakah sah atau tidak sebagaimana shalat subuh yang telah dilakukan ratusan tahun sebelumnya? Bagaimana dengan umat Islam yang lain yang tetap bersikukuh dengan kebiasaan semula mungkin akan ada dua waktu shalat subuh atau kompromi?

Yang pasti, Etno-religion makin mengeras karena perbedaan makin tajam. Ini dampak sosialnya. Perbedaan shalat subuh yang semula hanya pada “ada dan tidak adanya bacaan qunut” kini ditambah dengan perbedaan waktu adzan sebagai tanda masuk waktu.

Belum ada hitung pasti seberapa menit perbedaan itu. Tapi urgenkah mengusik kebiasaan dan ketetapan yang sudah berlangsung puluhan abad untuk ditetapkan menjadi sebuah fatwa.

Tapi siapa saya ? Saya bukan Imam Ahmad bin Hanbal, hanya saya tidak merokok sejak lahir jadi tak masalah ketika rokok di fatwa haram. Pun andai waktu shalat shubuh jadi dimundurkan juga tak masalah—sejak mula di masjidku adzan juga sudah selalu telat sejak pertama didirikan—tapi cukupkah jawaban macam begini untuk sebuah urusan yang berdampak teologis ?

Penulis merupakan pegiat dalam Komunitas Padhang Makhsyar

Sumber Ilustrasi: sangpencerah.com

Terkait

Tags: Ahmad bin HanbalFatwaIslam
Previous Post

Peace Tour to Europe: Tujuh Jembatan Dunia Islam dan Barat

Next Post

Akhir Partai Reformasi: PAN adalah Proyek Gagal

Nurbani Yusuf

Nurbani Yusuf

Komunitas Padhang Makhsyar

Next Post
Akhir Partai Reformasi: PAN adalah Proyek Gagal

Akhir Partai Reformasi: PAN adalah Proyek Gagal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kalimahsawa.id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Tulisan
Contact Person: 085850332866

© 2020 Kalimahsawa.ID - Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial UMS.

No Result
View All Result
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan

© 2020 Kalimahsawa.ID - Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial UMS.