Oleh: Muhammad Hasim Muzaki
Media sosial kini menjadi bagian penting dari kehidupan manusia. Platform seperti: Facebook, X, Instagram dan TikTok memungkinkan interaksi tanpa batas ruang dan waktu. Namun, kebebasan ini sering disalahgunakan, memunculkan ujaran kebencian, fitnah, bahkan adu domba. Dalam konteks inilah ajaran Islam sangat relevan untuk diterapkan. Islam memandang etika (akhlak) sebagai fondasi kehidupan sosial. Etika bukan hanya berlaku di dunia nyata, tetapi juga di dunia digital. Sebagai seorang muslim, harus menjaga ucapannya, menghormati orang lain, serta menggunakan teknologi dengan tanggung jawab moral dan spiritual.
Prinsip Dasar Etika dalam Islam
Etika merupakan ilmu yang membahas baik buruknya tingkah laku manusia dalam pemahaman pikiran manusia. Etika tidak lain hanyalah aturan tingkah laku, kebiasaan manusia dalam berhubungan satu sama lain, memastikan mana yang benar dan mana yang salah. Unsur etika mencakup sifat kewajiban bertindak, prinsip dasar moral yang harus dijunjung tinggi, dan apa yang baik bagi manusia, termasuk komunikasi. Etika dalam berkomunikasi mempunyai pengaruh yang besar terhadap kehidupan manusia dan menjadi pedoman dalam berkomunikasi dan berperilaku sehari-hari. Untuk menjalin komunikasi yang efektif, pengirim dan penerima pesan harus saling menghormati. Islam mengajarkan etika melalui Al-Qur’an dan Hadits sebagai pedoman. Hal ini juga disamakan dengan moralitas dalam etika Islam. Dalam Islam, penggunaan etika dalam berkomunikasi sangatlah penting (Ahmad Nurrohim 2024).
Islam menegaskan bahwa setiap perkataan manusia akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Dalam Al-Qur’an disebutkan :
“Tidak ada suatu kata pun yang terucap, melainkan ada di sisinya malaikat pengawas yang selalu siap (mencatat).” (Q.S. Qaf [50] : 18)
Ayat ini menegaskan bahwa segala bentuk komunikasi, termasuk tulisan di media sosial, berada dalam pengawasan Allah. Rasulullah saw. Bersabda :
“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits ini mengandung pesan penting agar manusia berhati-hati dalam berbicara dan menulis (Hamka 1982). Dalam konteks digital, prinsip ini berarti tidak sembarangan berkomentar, menuduh, atau menguggah sesuatu yang dapat menimbulkan fitnah.
Larangan Menyebarkan Hoaks dan Fitnah
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi saat ini sangat pesat dan besar. Dengan teknologi yang sangat canggih, manusia dimudahkan untuk melakukan komunikasi dan pertukaran informasi. Namun, seperti halnya teknologi lainnya, teknologi informasi dan komunikasi bersifat netral, tergantung pada siapa dan bagaimana ia digunakan. Perkembangan teknologi memiliki dua sisi, seperti mata pisau: di satu sisi dapat memberikan manfaat besar jika digunakan untuk hal yang positif, namun di sisi lain bisa menimbulkan dampak negatif jika disalahgunakan.(Sella Afrilia, et.al, 2018)
Salah satu masalah besar dari perkembangan teknologi adalah munculnya berita bohong (hoaks). Islam menegaskan pentingnya tabayyun atau klarifikasi sebelum menyebarkan informasi. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an :
“Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datan g kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu.” (QS. Al-Hujurat [49] : 6)
Al-Ghazali (2013) menjelaskan bahwa ayat ini merupakan dasar etika informasi dalam islam. Setiap muslim harus memastikan kebenaran berita agar tidak menyebabkan kesalahan dan penyesalan. Dalam konteks media sosial, ini berarti memverifikasi sumber sebelum membagikan unggahan apapun. Hamka (1982) menambahkan, Fitnah adalah dosa sosial yang paling berbahaya karena dapat merusak kehormatan dan menciptakan kebencian masyarakat. Oleh karena itu, menyebarkan hoaks sama dengan menyalakan api perpecahan.
Menghindari Ghibah dan Ujaran Kebencian
Ghibah (menggunjing) dan fitnah merupakan perilaku yang sangat dilarang dalam Islam karena dapat merusak keharmonisan sosial dan mencederai kehormatan individu. Dalam konteks media sosial, perilaku ini sering muncul dalam bentuk komentar negatif, penyebaran rumor, dan penghinaan yang dapat menyulut kebencian dan konflik. Ulumul Quran menegaskan bahwa menjauhi ghibah dan fitnah adalah bagian dari menjaga akhlak mulia dan membangun komunikasi yang sehat. (QS. Al-hujurat 11-12)
Prinsip tabayyun atau klarifikasi yang diajarkan dalam QS. Al-Hujurat ayat 6 menjadi kunci dalam mengatasi penyebaran ujaran kebencian dan cyberbullying. Media sosial yang cepat dan luas dalam menyebarkan informasi sering kali menjadi ladang subur bagi hoaks dan fitnah. Dengan menerapkan tabayyun, pengguna media sosial—khususnya Generasi Z—didorong untuk melakukan verifikasi sebelum menyebarkan informasi, sehingga dapat meminimalisir konflik dan kesalahpahaman. Nugroho (2023) dan Nazaruddin & Alfiansyah (2024) menegaskan bahwa literasi digital yang mengintegrasikan nilai tabayyun atau klarifikasi sangat penting untuk membentuk kesadaran kritis dan tanggung jawab sosial. Ini menjadi fondasi utama agar media sosial tidak menjadi sarana penyebaran kebencian, melainkan ruang dialog yang sehat dan produktif.
Menggunakan Media Sosial untuk Kebaikan
Islam tidak melarang pengunaan teknologi atau media sosial, tetapi mengarahkan agar digunakan untuk tujuan yang baik. Media sosial bisa menjadi sarana dakwah untuk menebarkan kebaikan dan dakwah. Nabi Muhammad saw. Bersabda : “sampaikanlah dariku walaupun satu ayat”(HR. Bukhari).
Hadits ini mendorong umat islam untuk memanfaatkan media sosial sebagai sarana berbagai ilmu dan kebaikan (Al-Ghazali 2013).
Islam telah memberikan panduan etika yang lengkap untuk seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam berinteraksi di media sosial. Nilai-nilai seperti kejujuran kehati-hatian, kesantunan, dan tanggung jawab moral menjadi pedoman utama agar penggunaan media sosial tidak menimbulkan kerusakan, tetapi justru membawa manfaat.
Editor: Astyra Gita Kinanti