Rabu, Oktober 7, 2026
Kalimahsawa.ID
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
Kalimahsawa.ID
No Result
View All Result

Deforestasi dalam Perspektif Al-Qur’an dan Maqasid Syariah

Ahmad Aditiya Pratama by Ahmad Aditiya Pratama
Desember 10, 2025
in Esai, Narasi
0
Deforestasi dalam Perspektif Al-Qur’an dan Maqasid Syariah
27
SHARES
157
VIEWS

Oleh: Ahmad Aditiya Pratama, S.Pd. (PUTM PP Muhammadiyah)

Isu deforestasi akhir-akhir ini menjadi salah satu masalah lingkungan terbesar yang kita hadapi. Dampaknya bukan yang utama, mulai dari hilangnya berbagai jenis makhluk hidup, perubahan iklim yang semakin terasa, sampai rusaknya keseimbangan alam. Semua ini pada akhirnya berpengaruh pada kehidupan manusia, baik secara sosial, ekonomi, maupun spiritual.

TulisanTerkait

Refleksi Tahanan Politik Aksi 2025: Menulis untuk Rekan Juang yang Terpenjara

Ketika Prestasi Menjadi Ukuran: Membangun Organisasi Berbasis Meritokrasi

Wacana Digitalisasi Ikatan: Mengapa Satu Data IMM penting?

Al-Qur’an juga dengan jelas melarang manusia melakukan fasad atau kerusakan di bumi. Dalam Q.S. Al-A’raf: 56, Allah mengingatkan, “Janganlah kalian membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.” Artinya, alam yang sudah Allah ciptakan dengan begitu seimbang ini harus kita jaga, bukan malah dirusak.

Ayat lainnya, seperti Q.S. Al-Baqarah: 11 dan 205, juga menegur orang-orang yang merusak lingkungan tetapi tetap merasa dirinya sedang “membangun” atau “memperbaiki.” Padahal kenyataannya, tindakan seperti mengeksploitasi alam secara berlebihan, menebang hutan tanpa menanam kembali, dan mengubah bentang alam seenaknya justru membawa dampak besar bagi makhluk hidup.

Semua ini makin menegaskan bahwa deforestasi dan kerusakan hutan lainnya jelas bertentangan dengan ajaran Islam, yang menempatkan manusia sebagai penjaga bumi. Isu deforestasi ini akan kita bahas dari sudut pandang Al-Qur’an dan mengaitkannya dengan Maqasid Syariah, sebuah konsep dalam hukum Islam yang menekankan pentingnya menjaga kemaslahatan dan mencegah kerusakan.

Al-Qur’an memiliki banyak ayat yang berbicara tentang hubungan manusia dengan alam. Alam digambarkan sebagai ayat (tanda) kebesaran Allah, amanah, serta sarana bagi manusia untuk mengenal Tuhannya. Beberapa ayat utama yang menjadi dasar dalam isu deforestasi adalah Q.S. Al-A’raf: 56, “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah diperbaiki oleh-Nya…”

Ayat ini menyampaikan tiga pesan utama: alam diciptakan dalam keadaan seimbang, manusia tidak boleh mengganggu keseimbangan tersebut, dan larangan bersifat umum meliputi seluruh bentuk kerusakan termasuk kerusakan ekologis. Ayat ini juga relevan dengan fenomena modern ketika sebagian pihak melakukan eksploitasi hutan atas nama pembangunan atau pertumbuhan ekonomi, padahal menimbulkan kehancuran jangka panjang.

Islam memandang bahwa bumi dan seluruh isinya adalah amanah bagi manusia, bukan milik absolut manusia. Konsep “istikhlaf” (pewarisan dan kepengurusan bumi) mengajarkan bahwa manusia bertugas menjaga dan melestarikan alam sesuai dengan kehendak Sang Pencipta. Merusak hutan berarti mengkhianati amanah Allah, yang dalam syariat termasuk tindakan zalim baik kepada diri sendiri, orang lain, maupun makhluk non-manusia.

Dalam kajian Al-Qur’an, istilah fasad memiliki makna yang sangat luas, mulai dari kerusakan fisik, kerusakan moral, masalah sosial, hingga gangguan terhadap keseimbangan ekosistem. Deforestasi termasuk gambaran nyata dari fasad fil ard, karena menyebabkan banjir, longsor, punahnya berbagai spesies, dan mempercepat perubahan iklim. Kerusakan seperti ini bukan hanya merugikan kita yang hidup sekarang, tetapi juga membahayakan generasi yang akan datang. Karena itu, perusakan hutan jelas bertentangan dengan misi syariat yang ingin menjaga kelangsungan hidup manusia dan menjaga keseimbangan alam.

Isu ini sangat relevan jika ditinjau dari segi Maqasid Syariah, karena para ulama seperti Al-Ghazali, Asy-Syathibi, dan Ibnu Asyur menjelaskan bahwa Maqasid Syariah berfokus pada penjagaan lima hal pokok: agama (hifz ad-din), jiwa (hifz an-nafs), akal (hifz al-‘aql), keturunan (hifz an-nasl), dan harta (hifz al-mal). Dalam perkembangannya, ulama kontemporer menambahkan tujuan lain seperti menjaga lingkungan (hifz al-bi’ah), kehormatan, dan kemanusiaan secara umum.

Jika dikaitkan, deforestasi bertentangan dengan semua tujuan Maqasid Syariah. Dari sisi agama, merusak alam berarti mengabaikan perintah Allah untuk menjaga bumi. Dari sisi keselamatan jiwa, kerusakan hutan memicu bencana besar yang membahayakan hidup manusia. Dari sisi akal, lingkungan yang rusak berdampak pada kesehatan, pendidikan, dan kualitas hidup masyarakat.

Deforestasi juga menurunkan kualitas lingkungan untuk generasi mendatang, sehingga melanggar prinsip menjaga keturunan. Secara ekonomi, hilangnya hutan berarti hilangnya salah satu sumber kekayaan dan penghidupan masyarakat. Sementara itu, dari perspektif penjagaan lingkungan, deforestasi jelas menolak prinsip dasar syariat seperti tidak menimbulkan bahaya, menjaga keseimbangan alam, dan menciptakan kemaslahatan umum.

Dampak deforestasi terlihat di berbagai sisi. Secara ekologis, ia mengacaukan iklim, menghilangkan keanekaragaman hayati, dan melemahkan kestabilan tanah. Secara ekonomi, masyarakat kehilangan sumber penghasilan dan negara menanggung kerugian besar akibat bencana. Secara sosial, muncul konflik perebutan lahan, ketimpangan ekonomi, serta krisis air bersih. Secara spiritual, kesadaran manusia terhadap amanah dari Allah melemah, sehingga rasa syukur dan tanggung jawab terhadap alam pun berkurang. Semua ini menunjukkan bahwa deforestasi merusak hampir seluruh aspek maqasid.

Dalam Islam, ada beberapa prinsip utama yang bisa dijadikan dasar untuk merespons deforestasi. Prinsip la darar wa la dirar menegaskan bahwa kita tidak boleh membuat bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain. Maslahah mursalah mengajarkan bahwa kebijakan harus membawa kebaikan bagi semua. Saddu dzari’ah mengingatkan kita untuk menutup pintu-pintu yang dapat memicu kerusakan. Prinsip ihya’ul mawat dapat diterapkan melalui reboisasi dan penghijauan kembali. Sementara itu, tadbirul khazanah menekankan pentingnya mengelola sumber daya alam dengan bijak dan berkelanjutan.

Dari semua prinsip tersebut, beberapa solusi syariah dapat ditawarkan untuk menanggulangi kerusakan hutan. Di antaranya adalah menegakkan hukum secara tegas terhadap praktik illegal logging, memperbanyak gerakan reboisasi sebagai bentuk sedekah jariyah ekologis, menerapkan pengelolaan hutan berbasis masyarakat, memperkuat edukasi lingkungan melalui masjid dan lembaga keagamaan, serta mendorong lahirnya fatwa-fatwa lingkungan yang mendukung kebijakan pemerintah. Semua langkah ini selaras dengan semangat Maqasid Syariah untuk menjaga bumi dan menciptakan keberlanjutan bagi semua makhluk.

Oleh karena itu, upaya menjaga dan melestarikan hutan tidak dapat dipandang sekadar sebagai kewajiban ekologis atau tanggung jawab kenegaraan. Dalam perspektif syariat, perlindungan lingkungan merupakan bentuk pengamalan nilai-nilai ibadah karena terkait langsung dengan amanah kekhalifahan yang diberikan Allah kepada manusia.

Islam menuntun umatnya untuk memelihara bumi, menghindari segala bentuk tindakan destruktif yang merugikan makhluk lain, serta memastikan bahwa generasi berikutnya mewarisi lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan. Dengan demikian, pelestarian hutan menempati posisi strategis sebagai wujud kepatuhan terhadap syariat, manifestasi etika ekologis Islam, dan kontribusi nyata terhadap keberlanjutan peradaban manusia.

Editor: Rafidah Azis

Terkait

Tags: DeforestasiekologiMaqasid Syariahreboisasi
Previous Post

Melawan Gugatan Cerai: Ujian Munakahat Spektakuler Smamsatu, Sekolah sebagai Benteng Komitmen

Next Post

Tapak Suci Unit 003: Analisa Sejarah Muhammadiyah melalui Napak Tilas dan Study Fun

Ahmad Aditiya Pratama

Ahmad Aditiya Pratama

Next Post
Tapak Suci Unit 003: Analisa Sejarah Muhammadiyah melalui Napak Tilas dan Study Fun

Tapak Suci Unit 003: Analisa Sejarah Muhammadiyah melalui Napak Tilas dan Study Fun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kalimahsawa.id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Tulisan
Contact Person: 085850332866

© 2020 Kalimahsawa.ID - Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial UMS.

No Result
View All Result
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan

© 2020 Kalimahsawa.ID - Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial UMS.