Rabu, Oktober 7, 2026
Kalimahsawa.ID
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
Kalimahsawa.ID
No Result
View All Result

Melawan Gugatan Cerai: Ujian Munakahat Spektakuler Smamsatu, Sekolah sebagai Benteng Komitmen

RedaksiKS by RedaksiKS
Desember 10, 2025
in Report
0
Melawan Gugatan Cerai: Ujian Munakahat Spektakuler Smamsatu, Sekolah sebagai Benteng Komitmen
10
SHARES
61
VIEWS

Oleh: M. Islahuddin

Tren angka perceraian di Gresik didominasi kasus gugat cerai yang kian meresahkan. SMA Muhammadiyah 1 Gresik (Smamsatu) mengambil langkah radikal. Ujian praktik Fiqih Munakahat diubah total, dirancang bukan sekadar penilaian, melainkan simulasi pernikahan totalitas yang menanamkan kesakralan sebuah janji.

TulisanTerkait

Proyek Kepemimpinan, Mahasiswa PPG Pendidikan Pancasila A2 FKIP UMS Gelar PELITA di Panti Jompo Aisyiyah Surakarta

Seminar Nasional GANTARI 2026: Regenerasi Pemuda Jadi Kunci Keberlanjutan dan Swasembada Pangan Indonesia

IQT Fair XII 2026 Capai Puncak, Seminar Nasional dan Kajian Akbar Jadi Sorotan

​Data Pengadilan Agama Gresik menunjukkan rapor merah. Setiap tahun, ribuan pasangan memutuskan untuk mengakhiri ikatan suci, sehingga menempatkan Gresik sebagai salah satu wilayah dengan tingkat perceraian yang memprihatinkan di Jawa Timur. Ironisnya, fenomena ini banyak didominasi oleh kasus gugat cerai yang diajukan pihak istri yang seringkali dipicu oleh faktor ekonomi dan ketidakdewasaan emosional dan telah menjadi alarm keras bagi ekosistem sosial dan pendidikan.

​Di tengah kegentingan ini, SMA Muhammadiyah 1 Gresik (Smamsatu) mencoba menawarkan solusi preventif yang tidak biasa.

Simulasi Totalitas, Membungkam Statistik Rapuh

​Smamsatu menyadari, kurikulum Fiqih Munakahat (Hukum Pernikahan Islam) tidak cukup disajikan hanya melalui ceramah dan tes tulis. Para siswa kelas XII yang sebentar lagi lulus dan terjun ke masyarakat dibekali dengan Ujian Praktik yang jauh dari kesan formalitas sekolah.

​Dalam beberapa hari terakhir, Ruang Teater Lenon Makhali Smamsatu bertransformasi menjadi venue pernikahan dengan dekorasi berbagai adat yang megah. Ratusan siswa berpartisipasi dalam simulasi totalitas, di mana mereka berperan sebagai calon pengantin, wali nikah, saksi, hingga pejabat KUA (Penghulu).

​Guru ISMUBA Smamsatu, K. H. Anas Thohir, M. Pd. I, menjelaskan bahwa kemasan ‘spektakuler’ ini bukanlah untuk sensasi. Ini adalah metode pengajaran yang dirancang untuk menciptakan emotional memory atau memori emosional.

​”Ini bukan hanya tentang nilai akademis. Kami ingin mereka merasakan langsung tekanan, keseriusan, dan khususnya, kesakralan prosesi Ijab Qabul,” ujarnya. “Jika mereka hanya menghafal rukun nikah, itu mudah lupa. Tapi jika mereka berdiri di depan penghulu, didampingi wali, dan mengucapkan janji itu dengan suasana sakral, memori itu akan bertahan lama.”

​Pernikahan: Bukan Pesta, Tapi Mītsāqan Ghalīzhā

​Langkah Smamsatu ini mendapatkan apresiasi sebagai terobosan edukasi. Selama ini, pendidikan pra-nikah formal cenderung terlambat, baru diberikan menjelang proses KUA. Padahal, fondasi mental dan spiritual harus ditanamkan sejak remaja.

​Pernikahan, dalam pandangan Islam, adalah Mitsaqan ghalidza (Perjanjian yang Berat/Agung). Konsep inilah yang menjadi benang merah filosofis dari ujian praktik tersebut. Sekolah berusaha keras mengubah persepsi remaja bahwa pernikahan hanyalah gerbang menuju kemerdekaan atau pesta viral, melainkan gerbang menuju tanggung jawab kolektif yang harus dipertahankan seumur hidup.

​”Banyak perceraian muda terjadi karena ketidakmampuan mengelola ekspektasi dan konflik setelah euforia pesta berakhir,” tutur Pak Islah, seorang Guru Pendamping AIK Smamsatu. “Apa yang dilakukan Smamsatu adalah langkah kurikulum antisipatif. Sekolah berfungsi sebagai benteng pertahanan terakhir terhadap rapuhnya ikatan keluarga yang diakibatkan arus modernitas dan minimnya literasi komitmen.”

​Simulasi ini meliputi skenario kompleks, termasuk pembahasan mahar, hak dan kewajiban suami istri, hingga simulasi mediasi konflik rumah tangga ringan. Fokusnya adalah pada survival skill dalam berkeluarga, bukan sekadar perayaan.

​Tantangan Pendidikan Antisipatif

​Ujian praktik Munakahat totalitas Smamsatu Gresik menunjukkan bahwa dunia pendidikan tidak boleh pasrah terhadap realitas sosial. Jika angka perceraian terus meningkat, maka sekolah wajib berinovasi dalam membekali siswa dengan kurikulum hidup.

​Meskipun membutuhkan biaya dan perencanaan yang lebih besar, model pembelajaran seperti ini dinilai jauh lebih efektif dalam menanamkan kesadaran dan tanggung jawab fundamental. Ujian yang “spektakuler” ini sejatinya adalah investasi untuk masa depan Gresik: memastikan bahwa janji suci yang diucapkan esok hari tidak berakhir rapuh di meja gugatan. ​Ikhtiar Smamsatu ini patut menjadi cetak biru bagi sekolah lain, membuktikan bahwa pendidikan agama dan moral harus berani keluar dari kelas, berhadapan langsung, dan memberikan solusi nyata terhadap krisis sosial yang sedang mengintai generasi muda.

Terkait

Tags: IslamMelawan Gugatan CeraiMuhammadiyahpendidikanpernikahanSmamsatu
Previous Post

Pikiran Sebagai Magnet: Mengubah Frekuensi untuk Menarik Keberhasilan

Next Post

Deforestasi dalam Perspektif Al-Qur’an dan Maqasid Syariah

RedaksiKS

RedaksiKS

Kalimahsawa.id hadir atas kesadaran bahwa pluralitas merupakan sesuatu yang tak terelakkan dan bahwa keragaman tak harus menjadi keseragaman. Dalam konteks keindonesiaan, Negara Pancasila merupakan titik temu pemikiran antara keislaman, kemoderenan dan keindonesiaan secara harmonis.

Next Post
Deforestasi dalam Perspektif Al-Qur’an dan Maqasid Syariah

Deforestasi dalam Perspektif Al-Qur’an dan Maqasid Syariah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kalimahsawa.id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Tulisan
Contact Person: 085850332866

© 2020 Kalimahsawa.ID - Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial UMS.

No Result
View All Result
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan

© 2020 Kalimahsawa.ID - Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial UMS.