Rabu, Oktober 7, 2026
Kalimahsawa.ID
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
Kalimahsawa.ID
No Result
View All Result

Daulat Pemilih di Bilik Suara

Dhany Wahab Habieby by Dhany Wahab Habieby
Juni 27, 2020
in Esai
0
Isu yang santer terdengar setiap menjelang pemilihan dan pemilu adalah munculnya praktik politik uang (money politic). Modus pemberian uang atau barang

Isu yang santer terdengar setiap menjelang pemilihan dan pemilu adalah munculnya praktik politik uang (money politic). Modus pemberian uang atau barang

18
SHARES
105
VIEWS

Pemilihan serentak kepala daerah akan berlangsung pada 9 Desember 2020. Warga masyarakat di 270 daerah akan menentukan sosok pemimpin di wilayahnya untuk masa lima tahun ke depan. Bayang-bayang politik uang masih menjadi momok yang mencemaskan dalam praktik demokrasi di negeri ini.

Para calon kepala daerah mulai menyusun strategi dan menebar pesona untuk menarik dukungan rakyat sebanyak-banyaknya. Beragam cara dilakukan, mulai dari memberikan bantuan sosial sampai dengan memoles citra melalui media massa dan media sosial.

TulisanTerkait

Refleksi Tahanan Politik Aksi 2025: Menulis untuk Rekan Juang yang Terpenjara

Ketika Prestasi Menjadi Ukuran: Membangun Organisasi Berbasis Meritokrasi

Wacana Digitalisasi Ikatan: Mengapa Satu Data IMM penting?

Money Politic

Isu yang santer terdengar setiap menjelang pemilihan dan pemilu adalah munculnya praktik politik uang (money politic). Modus pemberian uang atau barang kepada pemilih oleh kondidat atau tim sukses agar menggunakan hak pilih sesuai yang diinginkan.

baca juga: Demokrasi Sederhana Sesuai Pancasila

Banyak pihak menyakini politik uang laksana virus pandemi yang menggerogoti demokrasi jika tidak segera divaksinasi. Sistem pemilu dengan proporsional terbuka yang diterapkan saat ini dianggap makin menyuburkan modus politik uang.

Persaingan yang terjadi dalam pemilu bukan lagi sekedar antar parpol, tapi pertarungan sengit berlangsung antar caleg dalam satu parpol di daerah pemilihan yang sama. Biaya pencalonan menjadi sangat mahal dan dampaknya praktik korupsi semakin menyebar.

Modus politik uang ditengah masyarakat cukup beragam. Antara lain dibuatkan kartu tabungan, voucher umroh gratis, pembagian kartu asuransi, paket sembako, token listrik, pulsa handphone, menjanjikan pekerjaan, hingga pemberian uang kontan.

UU Tentang Money Politic

Mungkinkah praktik politik uang bisa dihilangkan dalam setiap gelaran pemilu atau pilkada? Sejumlah regulasi yang mengatur tentang pemilu dan pilkada secara tegas melarang praktik money politic. Pasal 523 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan: “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”.

Sementara UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 187A ayat (1) berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)”.

Meski aturan secara tegas dan jelas melarang praktik politik uang tapi realitanya masyarakat sudah permisif dengan hal tersebut. Beberapa alasan yang menjadi tempat bersemainya benih politik uang yaitu faktor ekonomi/kemiskinan, budaya/kebiasaan, dan rendahnya kesadaran politik warga masyarakat.

****

Pengamat Politik UGM, Mada Sukmajati menyebut politik uang bisa dilawan dengan solusi jangka panjang dan jangka pendek. Solusi jangka panjang yang dimaksud seperti strategi budaya atau memasukkan materi politik uang ke sub materi antikorupsi dalam kurikulum sekolah.

Solusi jangka pendek mengatasi politik uang antara lain, Bawaslu aktif mengawasi pemilu, pemilih juga bersikap partisipatif selama proses pemilu berlangsung, sesama peserta pemilu juga dapat saling mengawasi, termasuk saling mengawasi antar peserta pemilu dari partai yang sama.

Ada yang mengatakan politik uang sama sebangun dengan praktik suap dan korupsi. Ibarat kentut, tak terlihat oleh mata tapi terasa baunya. Maka, perlu ditanamkan pemahaman ditengah masyarakat bahwa politik uang adalah bentuk godaan setan dalam praktik demokrasi elektoral yang mesti dilawan.

Allah SWT menciptakan setan untuk menguji kita, apakah kuat imannya menolak ajakan dan godaan setan? Karenanya kita diberi kemampuan dan sarana oleh Allah untuk menjauhi berbagai macam bentuk kejahatan agar kita memperoleh derajat manusia mulia.

Bila kita memiliki kesadaran tentang pentingnya lima menit di bilik suara menentukan masa depan bangsa, maka semestinya pilihan itu bukan karena pengaruh bisikan setan. Apapun yang menggoda kita, hendaknya pada saat mencoblos kita mampu menentukan pilihan dengan pertimbangan rasional dan kejujuran.

Empat Asas Pemilu

Jika kita merujuk kepada asas penyelenggaraan pemilihan umum, maka permasalahan politik uang pada akhirnya berpulang kepada pemilih sebagai pemilik kedaulatan. Asas langsung, rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.

Asas umum, semua warga negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang ini berhak mengikuti Pemilu. Pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial.

Asas bebas, setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun. Di dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.

Asas rahasia, pemilih yang memberikan suaranya dalam pemilihan umum telah dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dan dengan jalan apa pun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya diberikan.

Harapan Untuk Masa Depan

Empat asas dasar pemilu tersebut menegaskan bahwa kedaulatan rakyat sepenuhnya dimiliki oleh setiap pemilih. Setiap warga yang mempunyai hak pilih memperoleh jaminan untuk menggunakan hak suaranya di bilik suara dengan penuh kerahasiaan dan tanpa tekanan atau paksaan dari pihak manapun.

Komisioner KPU Jawa Barat, Dr Idham Holik berpandangan dalam kontek politik uang atau politik transaksional dapat diibaratkan seperti logika sirkular (circular reasoning) ‘telur dan ayam’. Siapa yang terlebih dahulu ada atau memulai. Apakah kandidat yang mempersuasi pemilih agar bertindak transaksional atau yang dikenal dengan istilah politik uang atau vote buying? Atau apakah pemilih yang berpikiran pragmatis sehingga menuntut imbalan ketika dukungan elektoral atau suara diberikan kepada seorang kandidat (vote selling).

baca juga: Muhammadiyah sebagai Katalisator Demokrasi

Menurut hemat saya, praktik politik uang dapat dicegah dengan melakukan pendidikan politik kepada masyarakat pemilih secara berkelanjutan. Pemilih yang cerdas dan sadar akan mempunyai imunitas yang kuat dari serangan dan godaan politik uang. Sebab, para kandidat tentu akan menggunakan segala daya upaya (baik secara terang-terangan maupun tersembunyi) untuk meraih suara rakyat.

Harapan untuk mewujudkan demokrasi elektoral tanpa politik uang masih terbuka lebar bagi generasi muda dan semua warga yang menghendaki perubahan untuk demokrasi lebih baik (better democracy). Toh, pada akhirnya siapa kandidat yang dicoblos saat berada di bilik suara, hanya pemilih dan Tuhan yang tahu.

editor: Yusuf R Y

Terkait

Tags: demokrasimoney politicpemilu
Previous Post

Liberalisasi Pancasila

Next Post

Bagaimana Menghayati Spiritual Islam ?

Dhany Wahab Habieby

Dhany Wahab Habieby

Peminat Komunikasi Sosial

Next Post
Tarawih: Bid’ah Paling Nikmat

Bagaimana Menghayati Spiritual Islam ?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kalimahsawa.id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Tulisan
Contact Person: 085850332866

© 2020 Kalimahsawa.ID - Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial UMS.

No Result
View All Result
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan

© 2020 Kalimahsawa.ID - Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial UMS.