Rabu, Oktober 7, 2026
Kalimahsawa.ID
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
Kalimahsawa.ID
No Result
View All Result

Civil Society, Demokrasi, dan Muhammadiyah: Tinjauan Bahtiar Effendy

Nugroho Noto Susanto by Nugroho Noto Susanto
Januari 2, 2020
in Narasi
0
CIVIL SOCIETY, DEMOKRASI, DAN MUHAMMADIYAH: TINJAUAN BAHTIAR EFFENDY

CIVIL SOCIETY, DEMOKRASI, DAN MUHAMMADIYAH : TINJAUAN BAHTIAR EFFENDY

44
SHARES
256
VIEWS

Beberapa waktu lalu, di penghujung 2019, persis pada 21 november 2019 dini hari, bangsa Indonesia dikejutkan dengan berita wafatnya Prof. Bahtiar Effendy. Prof. Bahtiar dikenal sebagai seorang santri, intelektual terkemuka, dan aktifis sosial. ‘Kepulangannya’ tidak saja meninggalkan jutaan kenangan dan pengalaman berharga bagi individu maupun lembaga sosial dan negara, namun juga kehilangan pemikir kritis dan brilian.

Prof. Bahtiar Effendy merupakan kelahiran Ambarawa Jawa Tengah, 10 Desember 1958. Pak Bahtiar pernah nyantri hingga purna di pondok pesantren Pabelan di Magelang, menamatkan pendidikan tinggi di IAIN Jakarta, studi master dan S3 di Universitas Ohio Columbus, Amerika Serikat. Di universitas negeri syarif hidayatullah Jakarta, Prof. Bahtiar mengabdi hingga meraih gelar guru besar.

TulisanTerkait

Refleksi Tahanan Politik Aksi 2025: Menulis untuk Rekan Juang yang Terpenjara

Ketika Prestasi Menjadi Ukuran: Membangun Organisasi Berbasis Meritokrasi

Wacana Digitalisasi Ikatan: Mengapa Satu Data IMM penting?

Prof. Bahtiar termasuk seorang intelektual yang tidak hanya berdiam diri di kampus. Ia aktif memberikan pencerahan baik di kampus atau luar kampus. Dan meski berasal dari latar belakang keluarga yang bercorak NU, justru prof. Bahtiar bergabung dan mengabdi di Muhammadiyah. Hingga ajal menjemput, Prof. Bahtiar tercatat sebagai salah satu Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah 2015-2020.

Di antara banyak pemikiran yang menumental dari Prof. Bahtiar adalah kajiannya tentang hubungan islam dan negara.[2] Buku hasil dari karya disertasi tersebut, banyak dikutip oleh peminat studi islam dan negara. Hampir pasti, khususnya di Indonesia, bagi siapa saja yang hendak mendalami tema tersebut, harus merujuk tulisan Bahtiar Effendy.

Pak Bahtiar (bersama Fachry Ali) juga menaruh perhatian pada sejarah dan genealogi pemikiran umat Islam di Indonesia.[3] Siapapun yang membaca buku dengan tebal 336 halaman tersebut, akan takjub dan mendapat banyak pencerahan terkait peta bumi intelektual Islam Indonesia.

baca juga Belajar Memperbaiki Kesalahan Masa Lalu

 

Salah satu isu yang juga mendapat sorotan luas dari Pak Bahtiar Effendy adalah perkembangan masyarakat sipil (baca: civil society) di Indonesia, khususnya dengan perkembangan pemikiran dan pergerakan Islam tanah air. Dalam perkembangannya, membicarakan masyarakat sipil, memang tidak lepas dari hubungan umat Islam dan pembangunan demokrasi di Indonesia.

Sebagai umat terbesar, tentulah nyawa demokrasi di Indonesia juga berasal dari denyut nadi umat Islam. Karena itu, tulisan ini hendak menyegarkan kembali tentang bagaimana pandangan Prof. Bahtiar tentang civil society, islam, dan demokrasi, serta bagaimana posisi dan peran muhammadiyah dalam kapasitasnya sebagai bagian dari pengembangan civil society di Indonesia.

Civil Society  Dan Demokrasi

Bahtiar Effendi memiliki perhatian istimewa pada perkembangan civil society di Indonesia. Dalam pustakaloka tanah air, civil society merupakan padanan dari istilah ‘masyarakat sipil’, atau masyarakat madani. Bagi kalangan intelektual islam di Indonesia, penggunaan istilah ‘masyarakat madani’ merujuk pada perkembangan masyarakat islam di Madinah di era kepemimpinan nabi Muhammad.

Di situlah ide-ide kewargaan yang tumbuh secara baik di Madinah, kemudian diduplikasi di masyarakat islam Indonesia. Terdapat pula intelektual tanah air yang menggunakan istilah masyarakat sipil. Demi keselarasan, dan menyesuaikan perbendaharaan kata yang sering digunakan prof.Bahtiar, saya menulis istilah civil society, disingkat CS.

Dalam salah satu karyanya, berjudul Masyarakat Agama dan Pluralisme Keagamaan, Perbincangan Mengenai Islam, Masyarakat Madani, dan Etos Kewirausahaan [4] Bahtiar Effendy memberikan beberapa poin pemikiran penting terkait perkembangan CS. Selanjutnya, tentang gagasan pak Bahtiar Effendy tentang CS disarikan dari buku tersebut.

Di antara catatan penting Prof. Bahtiar tentang pengembangan CS yakni kemunculan CS sejalan dengan proses demokratisasi di negara-negara baru. “pengkaitan antara demokratisasi dan kemunculan kembali civil society merupakan sesuatu yang tidak terlalu sulit untuk dimengerti. Sebab demokrasi dan civil society mempunyai kesepadanan gagasan yang jelas”.

Fenomena gelombang demokratisasi Eropa Selatan, Eropa Timur, Amerika Tengah, Amerika Latin, dan benua Asia seringkali dimotori oleh kelompok CS. Hal itu juga senada dengan yang disampaikan Goerge Sorensen. Menurutnya, salah satu yang menopang gelombang demokratisasi itu adalah adanya pergerakan masif dari rakyat untuk menuntut adanya demokratisasi dan mengakhiri sistem otoriter. [5]

***

Sedangkan istilah ‘gelombang demokratisasi’ dipopulerkan oleh Samuel Philip Huntington. Menurutnya gelombang demokratisasi adalah sekelompok transisi dari rezim-rezim non-demokratis ke rezim-rezim demokratis, yang terjadi dalam kurun waktu tertentu dan jumlahnya secara signifikan lebih banyak dari pada transisi menuju arah sebaliknya.[6]

Menurut Huntington, Fase demokratisasi telah terjadi sebanyak tiga gelombang pada masa modern. Tiga gelombang itu yakni gelombang panjang demokrasi pertama 1828-1926, gelombang pendek demokratisasi kedua 1943–1962, dan gelombang demokratisasi ketiga di atas tahun 1974.

Kembali ke konteks CS dan demokrasi tadi, menimbang bahwa CS meniscayakan sikap kesetaraan, inklusifitas, dan kemandirian, konsep-konsep CS tersebut bertemu dengan konsep-konsep yang ditawarkan oleh demokrasi. Menurut Pak Bahtiar, “apakah demokrasi dipahami sebagai prosedural, atau substansial, terpimpin, elitis, vertikal, popular, liberal, borjuis, formal, rasional, langsung, perwakilan, dan pancasila, terdapat konsensus “apa yang bukan demokrasi”. Bagi Pak Bahtiar Effendy, yang demokrasi itu adalah bukan otoriterianisme, bukan totaliterianisme, bukan absolutisme, dan bukan kediktatoran.

Dengan meminjam definisi dari Giovanni Sartori,[7] Pak Bahtiar Effendy menukilkan bahwa “demokrasi merupakan sebuah sistem ketika seseorang tidak bisa memilih dirinya sendiri, tidak bisa memberi kekuasaan kepada dirinya sendiri untuk memerintah, dan karenanya seseorang juga tidak bisa merebut kekuasaan untuk dirinya sendiri dengan tanpa syarat dan tidak terbatas. Pada kesimpulan akhir, Pak Bahtiar menuturkan bahwa “demokrasi bukanlah despotisme.

Di sinilah gagasan mengenai demokrasi dan civil society bertemu.” Bagi Pak Bahtiar, CS itu tidak bersua dengan despotisme, atau otoriterianisme. Seperti dikatakannya, “pada dasarnya, civil society juga dipandang sebagai lawan despotisme. Situasi yang bukan despotis itu mengisyaratkan adanya ruang, yang bagi berbagai kelompk sosial dapat mengartikulasikan dirinya secara bebas.”

***

Konteks tumbuhnya CS menurut pak Bahtiar karena terjadinya perubahan pergerakan masyarakat dalam merespon hegemoni negara. Pada konteks ini, kelahiran CS lebih dititik beratkan karena negara terlalu kuat, dan bahkan sampai pada tingkat mencengkeram kehidupan sosial politik masyarakat. Kebebasan sipil untuk menyatakan pendapat, berserikat, dan berkumpul tidak diberikan ruang. Akibatnya muncullah masyarakat sadar, kritis, untuk melawan hegemoni tersebut.

Prof. Bahtiar memberikan contoh perkembangan demokratisasi di negara-negara Eropa Timur, seperti Polandia. Merujuk Pak Bahtiar, “seperti diketahui, dalam situasi hegemonik, hubungan antara negara dan masyarakat tidak berimbang. Negara mendominasi masyarakat tersebut bukan hanya dalam konteks sosial, budaya, ekonomi, dan politik saja, tapi juga hampir di seluruh aspek kehidupan.

Dalam situasi seperti ini, perubahan-perubahan yang signifikan mustahil—atau setidaknya sangat terbatas— untuk dapat dilakukan. Arti penting dari gerakan memunculkan kembali gagasan civil society adalah untuk menciptakan ruang bagi masyarakat untuk dapat bergerak”.

baca juga Belajar Memperbaiki Kesalahan Masa Lalu

 

Catatan lain tentang perkembangan civil society adalah terdapat konteks yang khas dan menjadi ciri-ciri yang berbeda terkait kelahiran CS di benua Asia Pasifik. Perbedaan itu terlihat dari karakter gerakannya. Jika kelahiran CS di Eropa Timur, atau Amerika Latin, banyak ditemukan wacana perlawanan, menentang negara dari kebijakan despotik, sehingga negara merasa terancam dengan kemunculan CS di sana.

Kecuali itu, perkembangan CS di Asia justru memiliki sifat suplemen, atau komplementer dari negara. Kelahiran CS di Asia Pasifik banyak dikaitkan dengan hadirnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Karena sifatnya banyak sebagai penambah atau pelengkap program kerja negara, maka kehadiran LSM di Asia Pasifik, tidak dianggap mengganggu dan mengancam negara.

Perjumpaan Islam, Civil Society, dan Demokrasi

Merujuk Prof. Bahtiar, hampir semua pakar berkesimpulan bahwa kelahiran CS adalah dari negeri Eropa. Tidak banyak perdebatan soal kelahiran CS. Perdebatan CS adalah soal corak yang berbeda terkait kelahiran CS yang tersebar di beberapa benua tadi. Menurut Pak Bahtiar, kelahiran CS tidak saja dari kontek geografisnya di bumi Eropa, melainkan juga soal budaya, sosial, sejarah, ekonomi, dan politik masyarakat yang bertemali di dalamnya.

Situasi itulah yang berkontribusi pada terbentuknya karakter masyarakat sipil Eropa. Dengan memperhatikan kondisi tersebut, sangat memungkinkan terdapatnya perbedaan antara karakter masyarakat sipil Islam dengan masyarakat Eropa.

Menurut Prof Bahtiar, terdapat juga silang pendapat apakah Islam kompatibel dengan ide demokrasi dan civil society. Tidak sedikit orang yang meragukan bahwa Islam tidak dapat menghuni dan beradaptasi dengan rumah demokrasi dan civil society. Sebenarnya juga, jika kita koreksi ke dalam umat islam sendiri, perbedaan pandangan itu juga mengemuka.

Terdapat sekelompok orang di dalam umat islam yang berpandangan bahwa demokrasi itu sebagai sebuah sistem yang lahir dari pikiran manusia, sehingga dipandang tidak sejalan dengan kehendak Tuhan. Apalagi demokrasi dan CS lahir dari dunia barat, sehingga dua hal itu produk orang-orang kafir. Karena itu produk orang kafir, maka umat islam menjadi tidak perlu mengadopsinya sebagai sebuah sistem politik.

Atas pendapat seperti itu, baik dari luar, atau dari dalam tentang apakah Islam dapat bersenyawa dengan CS dan demokrasi, pak Bahtiar Effendy memiliki pandangan tersendiri. Menurutnya, pandangan yang menekankan aspek ketidakharmonisan antara Islam dan demokrasi-CS, lebih didasarkan pada realitas empirik umat Islam daripada doktrin Al quran.

***

Artinya realitas empirik tentang respon umat Islam terhadap demokrasi dan CS, tidak sepenuhnya sesuai dengan islam pada tataran normatif. Bagi Pak Bahtiar, terdapat kesenjangan antara produk tafsir umat Islam atas teks suci, dengan praktik umat dalam tataran sosiologis. Padahal, menurut Prof. Bahtiar, “bagi mereka yang tahu tentang ajaran islam sulit untuk tidak menemukan kesebandingan-kesebandingan yang luar biasa antara prinsip-prinsip demokrasi, dan pokok ajaran Islam.

Prinsip keadilan, egaliterianisme, musyawarah, dan volunterisme, merupakan watak dasar ajaran islam yang sebanding dengan nilai-nilai demokrasi dan civil society. Karenanya, kesesuaian islam dan demokrasi atau civil society tidak bisa lagi dilihat dari perspektif doktrin ajaran, tetapi pada kesiapan-kesiapan sosial masyarakat muslim itu sendiri”.[8]

Yang menarik menurut Prof. Bahtiar adalah dalam perkembangan pergumulan Islam dan civil society di Indonesia, terdapat irisan model pertumbuhan CS di Eropa Timur, seperti Polanda, dan juga model pertumbuhan CS di kebanyakan negara Asia Pasifik yang bersifat suplemen dan komplemen. Pada model pertama, ideologi tentang “melawan negara” muncul ke permukaan sebagai respon atas wajah negara yang otoriter dan despotis.

Kemunculan pergerakan masyarakat sipil islam Indonesia yang melakukan protes atas praktik pemerintahan yang dipersepsikan sebagai otoriter, non-demokratik di penghujung era orde lama dan orde baru, adalah bukti nyata bagaimana peranan CS di tanah air yang memiliki kemiripan dengan semangat tumbuhnya CS di Eropa Timur. Namun, pertumbuhan CS islam yang lebih memilih jalan suplemen dan komplemen program negara, —dengan melakukan pendampingan terhadap komunitas-komunitas sosial ekonomi—, juga tumbuh berkembang dengan baik.

Posisi Muhammadiyah

Muhammadiyah sebagai sebuah komunitas masyarakat sipil, yang lahir sejak 1912, memiliki kesepadanan dengan ide-ide yang dibawa oleh CS. Sebagai sebuah organisasi non-negara, muhammadiyah mampu menunjukkan kemandirian, independensi, dan peran-peran pemberdayaannya. Kalau kita rujuk kembali esensi dari CS, misalnya pendapat Larry Diamond, menjadi CS menghendaki adanya kehidupan sosial yang bersifat sukarela, mampu berdiri sendiri, bersifat otonom dari negara, terikat dan mematuhi hukum.

Larry Diamond berujar, Civil society is conceived here as the realm of organized social life that is voluntary, self generating, (largely) self-supporting, autonomous from the state, and bound by a legal order or set of shared rules.[9]  Atau pandangan seorang pakar CS di Indonesia, Muhammad AS Hikam, bahwa “civil society merupakan pengelompokan-pengelompokan sosial di luar struktur negara yang terorganisir bercirikan kesukarelaan, kemandirian dan keswadayaan.[10] Maka, jelaslah muhammadiyah merupakan bagian vital dari lini masa pertumbuhan masyarakat sipil di Indonesia, dengan parameter Larry Diamond dan AS Hikam.

Prof. Bahtiar, menempatkan posisi muhammadiyah, sebagai entitas strategis kaitannya dalam pengembangan CS. Dengan meminjam parameter yang digunakan Karl Deutsh dan Saymour Martin Lipset, —bahwa faktor penting yang menjadi penentu dalam pengembangan CS adalah ‘proses mobilisasi sosial’— Pak Bahtiar menyimpulkan muhammadiyahlah yang memiliki posisi kuat dalam menumbuhkan CS di Indonesia.

Bagi Pak Bahtiar, dalam konteks islam di Indonesia, Muhammadiyah adalah entitas yang memenuhi kriteria mobilitas sosial dengan tingkat ekonomi, pendidikan, dan exposure kepada media massa yang memadai, dengan demikian muhammadiyah merupakan pelaku yang cukup memenuhi syarat untuk mengembangkan gagasan civil society. Prof. Bahtiar Effendy menyatakan, “Baik secara kelembagaan atau perseorangan, massa muhammadiyah yang berbasis di kota, relatif terdidik, dan mempunyai tingkat ekonomi yang memadai, “keluarga” organisasi sosial keagamaan ini mempunyai prasyarat sosial yang cukup untuk membangun civil society. [11]

baca juga Belajar Memperbaiki Kesalahan Masa Lalu

 

Bagi pengikut muhammadiyah, pesan prof. Bahtiar kaitannya dengan penguatan ruh CS di muhammadiyah patut direnungkan. Pesan pak Bahtiar adalah, “muhammadiyah harus meletakkan posisi politik dirinya secara jelas, khususnya yang berkaitan dengan figur-figur muhammadiyah, baik yang tengah berada di dalam pemerintahan atau di luar. Jika tidak, muhammadiyah akan dengan mudah diperankan sebagai sumberdaya untuk memberi sandaran-sandaran politik tertentu. Ini semua pada akhirnya akan mempengaruhi muhammadiyah dalam mengembangkan wacana civil society.”

Khatimah

Pemikiran Prof Bahtiar terkait dengan civil society, demokrasi, Islam, dan Muhammadiyah, sangat relevan untuk dikembangkan. Pemikiran tersebut juga perlu dilestarikan dengan tetap mempertimbangkan kebaruan-kebaruan yang diperlukan dalam pengembangan demokrasi dan civil society di Indonesia.

Umat Islam di Indonesia, —tentunya juga muhammadiyah— memiliki peran strategis sebagai bagian dari civil society di Indonesia untuk mengembangkan praktik demokrasi yang kongruen dengan hakikat perjuangan Islam. Cita-cita islam seperti keadilan, musyawarah, kesetaraan, penghormatan sesama makhluk, inklusifitas, dan seterusnya adalah modal besar umat Islam yang perlu dikembangkan dalam praktik.

Akhirnya, saya mengucapkan selamat kembali pulang ke rahmatullah pak Bahtiar. Meskipun saya tidak bersua langsung dalam dialektika pemikiran dan pergulatan sosial bersama pak Bahtiar, tetapi kami menyadari sepenuhnya bahwa warisan intelektual yang telah ditinggalkan, merupakan warisan berharga bagi bangsa Indonesia, khususnya bagi kami yunior-yunior di muhammadiyah.

Semoga Pak Bahtiar diampuni segala khilafnya, dan ditempatkan sangat mulia dengan penuh rahmat kasih sayang-Nya di alam sana.

[1] Anggota KPU Riau 2019-2024, dan Wakil Sekretaris MPK PP Muhammadiyah 2010-2015, Ketua PP Pemuda Muhammadiyah 2014-2018, dan 2018-2019

[2] Bahtiar Effendy, Islam dan Negara Transformasi Gagasan dan Praktik Politik Islam di Indonesia, Jakarta:Paramadina, 1998.

[3] Bahtiar Effendy, dan Fachry Ali. Merambah Jalan Baru Islam. Rekonstruksi Pemikiran Islam Indonesia Masa Orde Baru. Mizan : 1986

[4] Bahtiar Effendy, Masyarakat Agama dan Pluralisme Keagamaan, Perbincangan Mengenai Islam, Masyarakat Madani, dan Etos Kewirausahaan, Yogyakarta: Galang Press, 2001

[5] Georg Sorensen, Demokrasi dan Demokratisasi:Proses dan Prospek dalam Sebuah Dunia Yang sedang Berubah, Yogyakarta:Pustaka Pelajar, h. 54

[6] Samuel Philip Huntington,Gelombang Demokratisasi Ketiga, terjemahan Asril Marjohan, Jakarta: Grafiti, 1997.h.13

[7] Giovanni Sartori, The theory of democracy revisited, Part One: The Contemporary Debate, Chatam, New Jersey : Catham House, Publisher, Inc. 1987, h. 206.

[8] Bahtiar Effendy, “wawasan al quran tentang Masyarakat Madani:Menuju terbentuknya Negara-Bangsa yang modern”, Jurnal Pemikiran Islam Paramadina, vol. I, no.2, 1999.

[9] Larry Diamond,Rethinking Civil Society : Toward Democratic Consolidation, Journal of Democracy, Volume 5, Number 3, July 1994, pp. 4-17

[10] Muhammad AS Hikam, Demokrasi dan Civil Society. (Jakarta : LP3ES, 1997)

[11] Bahtiar Effendy, Masyarakat Agama , hal 105

Terkait

Tags: civil societydemokrasiMuhammadiyah
Previous Post

Belajar Memperbaiki Kesalahan Masa Lalu

Next Post

Pendidikan Kebangsaan Ala H.O.S. Cokroaminoto

Nugroho Noto Susanto

Nugroho Noto Susanto

Anggota KPU Riau 2019-2024, dan Wakil Sekretaris MPK PP Muhammadiyah 2010-2015, Ketua PP Pemuda Muhammadiyah 2014-2018, dan 2018-2019

Next Post
Pendidikan Kebangsaan Ala H.O.S. Cokroaminoto

Pendidikan Kebangsaan Ala H.O.S. Cokroaminoto

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kalimahsawa.id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Tulisan
Contact Person: 085850332866

© 2020 Kalimahsawa.ID - Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial UMS.

No Result
View All Result
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan

© 2020 Kalimahsawa.ID - Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial UMS.