Rabu, Oktober 7, 2026
Kalimahsawa.ID
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
Kalimahsawa.ID
No Result
View All Result

Bukan Komunisme, Alasan RUU HIP Harus Dibatalkan

Burhanuddin Robbany by Burhanuddin Robbany
Juli 8, 2020
in Buletin
0
Bukan Komunisme, Alasan RUU HIP Harus Dibatalkan
36
SHARES
209
VIEWS

Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) memanglah wajib untuk dibatalkan di DPR. Jangan sampai RUU HIP ini resmi diundangkan dan menjadi undang-undang di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Banyak kejanggalan yang timbul akibat pembahasan RUU HIP. Spekulasi mengenai niatan jahat di balik pembahasan RUU HIP tak terelekan lagi. Sudah banyak pihak yang meminta RUU HIP dibatalkan.

TulisanTerkait

Mahasiswa KKNMAS 2025 di Riau, Jalin Silaturahmi dengan Pimpinan Cabang Muhammadiyah di Tualang Kabupaten Siak

Trikoda IMM Yang Termarjinalkan

Profesionalisme Instruktur Madya: Refleksi Kritis dan Strategi Peningkatan Kompetensi dalam Sistem Perkaderan

Argumen yang dibangun untuk menolak RUU HIP banyak yang mengaitkanya dengan isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI). Dengan alasan DPR tak menyertakan Tap MPRS RI Nomor XXV/MPRS/1966.

Padahal Tap MPRS tersebut membahas tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai organisasi terlarang di Seluruh Wilayah Negara, dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.

****

Namun, apabila hanya argumen ini saja yang dikeluarkan untuk menolak pembahasan dan pengesahan RUU HIP. Maka penulis rasa hal ini sangatlah lemah. Karena memasukan draft tersebut pun dapat dengan mudah dilakukan oleh DPR.

Baca Juga: Sahiron Syamsuddin: Saya Menerima RUU HIP dengan Catatan

Oleh karenanya, tulisan ini ingin menjabarkan beberapa alasan untuk menolak RUU HIP sampai dibatalkan oleh DPR selain menggunakan argumen di atas. Sehingga dengan ini penolakan yang dilakukan masyarakat dapat memiliki kekuatan akademik dan ilmiah.

Berikut adalah beberapa alasan untuk menolak dan membatalkan RUU HIP selain karena waspada paham komunis/marxisme-leninisme.

Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Hukum

Dalam tata urutan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pancasila tak termasuk dalam urutan tersebut. Tetapi pancasila sudah masuk sebagai ruh atau grundnurm seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia. Mulai dari Pembukaan UUD 1945 hingga peraturan yang paling bawah.

Sehingga seluruh peraturan mulai dari Pembukaan UUD 1945 sampai dengan Perda ditingkat kota harus menjiwai pancasila sebagai nilai dasarnya. Dalam pembuatan hingga penegakan peraturan itu pun tak boleh bertentangan dengan pancasila.

Pancasila sebagai ruh, berarti pancasila bisa masuk ke dalam segala peraturan yang berlaku di Indonesia. Dengan hal itu, maka membuat RUU HIP adalah hal yang sia-sia. Karena tanpa dibuatkan undang-undang pun, pancasila sudah kuat dengan sendirinya.

Pancasila Sebagai Norma Dasar Bernegara

Menurut Novita Dewi Masyitoh, seorang dosen di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang. Mengatakan dalam sebuah diskusi. Bahwa kedudukan pancasila di Indonesia bukan sebagai hukum dasar. Tetapi sebagai norma dasar.

Sedangkan norma dasar sendiri bersifat abstrak, dan tumbuh di dalam jiwa masyarakat Indonesia. Jauh sebelum adanya hukum dasar, norma dasar telah terbentuk lebih dahulu.

Norma dasar ini tak  bisa diganggu gugat karena menyatu dengan dengan jiwa kepribadian bangsa Indonesia. Norma dasar inilah yang menjadi dasar fundamental  nantinya dalam membuat hukum dasar bagi negara Indonesia.

Berbeda dari norma dasar, hukum dasar berisi aturan hukum yang luas dan sebagai ciri lahirnya suatu negara. Hukum dasar bersifat konstitutif dan menjadi dasar pembentukan norma perundang-undangan.

Sedangkan norma perundang-undangan sendiri bersifat kongkrit, dapat dilaksanakan  dan mengatur kehidupan hajat masyarakat di suatu negara. Norma ini sebagai perwujudan dari norma dasar dan hukum dasar.

Pancasila Sebagai Volksgeist

Pancasila yang sekarang dianut oleh bangsa Indonesia. Tak lahir begitu saja tanpa adanya sejarah panjang yang melatarbelakanginya. Rangkaian sejarah yang terjadi sebelum pancasila dijadikan sebagai ideologi turut menjiwai terbentuknya pancasila yang saat ini kita anut sebagai bangsa Indonesia.

Para pelaku filsafat hukum yang bermazhab sejarah. Menganggap pancasila sebagai volksgeist. Volksgeist sendiri tumbuh karena adanya bukti empiris yang mengikutinya. Sehingga ia tak bisa dipersangkakan, karena ia adalah bukti nyata yang memang benar terjadi dalam rangkaian sejarah suatu bangsa.

Volksgeist sendiri tumbuh melalui evolusi hukum yang terjadi pada sebuah kelompok masyarakat atau bangsa. Serta volksgeist lahir juga dari perjalanan historis suatu bangsa yang memiliki kesatuan ruang dan waktu dalam perjalanan hidupnya. Sehingga dengan hal tersebut, bangsa itu memiliki semangat dan penjiwaan yang sama terhadap pancasila.

Bahaya RUU HIP Jika Diundangkan

Jika dilihat secara konstitutif, apabila ideologi dijadikan sebuah undang-undang di suatu negara. Maka hal itu sangatlah berbahaya. Mengapa berbahaya? Karena kalau pancasiladibuatkan undang-undang khusus. Maka nilai-nilai yang ada dalam pancasila akan hilang. Sebab hal itu menurunkan derajat pancasila sendiri. Dan penjiwaan pancasila terhadap undang-undang lainya juga akan hilang.

Pancasila tidak masuk dalam tata urutan perundang-undangan di Indonesia karena ia memiliki derajat yang lebih tinggi dari itu semua. Sehingga pancasila harus menjiwai semua peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.

Selain itu, apabila sebuah ideologi diformalitaskan nenjadi sebuah undang-undang dan berisi nilai-nilai yang sudah kongkrit. Maka hal ini bisa menjadi alat rezim yang berkuasa untuk menyikat habis pihak-pihak yang berusaha kritis terhadap pemerintah dengan delik pidana di setiap pasal undang-undang tersebut. Oleh karenanya pancasila tak pelu dibuatkan undang-undang sendiri.

Baca Juga: Persis Menolak RUU HIP, Berikut Enam Sikapnya

Mahkamah Konstitusi (MK) yang selama ini menjadi tempat untuk melakukan judicial review terhadap undang-undang yang berlaku juga akan kehilangan kekuatan. Karena selama ini pancasilalah yang sudah menjadi alat MK untuk menguji sebuah undang-undang yang berlaku.

****

Bila pancasila dijadikan undang-undang, maka MK tak bisa lagi menjadikan pancasila sebagai bahan uji coba. Karena satu undang-undang tak bisa diujikan dengan udang-undang lainya. Karena sesama undang-undang memiliki derajat yang sama dalam konstitusi.

Oleh kerenanya, di akhir tulisan ini. Penulis berharap supaya RUU HIP dibatalkan saja. Karena telah menodai dan menurunkan derajat pancasila itu sendiri. Pembahasan pancasila sudah selesai sejak 75 tahun lalu.

Sekarang DPR cukup dengan semangat kebangsaanya untuk membuat undang-undang yang menjiwai pancasila dengan baik. Dan lebih baik lagi, DPR membereskan RUU lainya yang masih lebih penting untuk dibahas dan diperlukan untuk negara dan bangsa Indonesia. Itu lebih baik daripada membahas dan mengesahkan RUU HIP.

Penulis adalah Mahasiswa UIN Walisongo Semarang dan Aktivis IMM

Sumber Ilustrasi: reqnews.com

Terkait

Tags: komunismeNKRI Harga Matipancasilaruu hip
Previous Post

Menelusuri Manuskrip Tentang Wabah dari Kitab Ibnu Hajar Al-Asqolani

Next Post

Pertarungan OSIS Melawan Radikalisme di Indonesia

Burhanuddin Robbany

Burhanuddin Robbany

Next Post
Pesantren Salafi Melawan Radikalisme

Pertarungan OSIS Melawan Radikalisme di Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kalimahsawa.id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Tulisan
Contact Person: 085850332866

© 2020 Kalimahsawa.ID - Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial UMS.

No Result
View All Result
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan

© 2020 Kalimahsawa.ID - Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial UMS.