Rabu, Oktober 7, 2026
Kalimahsawa.ID
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
Kalimahsawa.ID
No Result
View All Result

Belajar dari Mantan Aktivis ISIS, NII, dan Gafatar

RedaksiKS by RedaksiKS
Januari 11, 2021
in Report
0
mantan aktivis isis, radikalisme agama

sumber: merdeka.com

35
SHARES
204
VIEWS

Kalimahsawa.id – Dalam penelitian “Rehabilitasi Korban : Belajar dari Mantan Aktivis NII, Gafatar dan Deportan/Returni ISIS” yang diterbitkan oleh Indonesia Muslim Crisis Center (IMCC)  dan di muat di Convey Report Tahun 2018, dijelaskan alasan mantan aktivis bisa bergabung dengan kelompok diatas dan bagaimana pandangan kita seharusnya dalam segi kemanusiaan.

Penelitian yang berlangsung dari Agustus 2017 sampai dengan Februari 2018 ini menekankan pada pertanyaan bagaimana mereka terlibat dan keluar dari kelompoknya. Responden yang di wawancarai berjumlah 46 orang dengan komposisi 20 eks-NII, 16 eks-Gafatar, dan 10 keluarga deportan dan returni ISIS

TulisanTerkait

Proyek Kepemimpinan, Mahasiswa PPG Pendidikan Pancasila A2 FKIP UMS Gelar PELITA di Panti Jompo Aisyiyah Surakarta

Seminar Nasional GANTARI 2026: Regenerasi Pemuda Jadi Kunci Keberlanjutan dan Swasembada Pangan Indonesia

IQT Fair XII 2026 Capai Puncak, Seminar Nasional dan Kajian Akbar Jadi Sorotan

Mantan Aktivis ISIS, NII, dan Gafatar yang Terlibat

Ada beberapa temuan utama dalam riset ini yang bisa dijadikan acuan untuk memahami bagaimana mereka terlibat dalam sebuah kelompok. Dari hasil wawancara yang dilakukan, umumnya mereka bergabung dengan kelompok NII dan Gafatar karena mengetahui atau diajak orang terdekat seperti teman, saudara, atau guru.

Alasan bergabung seperti ini, Dalam bahasa Marc Sageman, dalam kasus Al-Qaeda disebut sebagai social affiliation (afiliasi sosial) dengan bentuk friendship (pertemanan), kinship (kekerabatan), dan discipleship (hubungan guru-murid).

Selanjutnya, untuk kasus NII, rata-rata pengetahuan keagamaan anggotanya yang direkrut masih sangat awam, akibatnya mudah terperdaya dengan doktrin konsepsi agama seperti surga, hijrah, negara Islam, mati syahid, jihad, dan bantuan ekonomi di negara Islam. Dalam kasus Gafatar, mereka tertarik dengan Gafatar karena janji akan harapan kesejahteraan ekonomi, dan juga kegiatan sosial kemasyarakatannya

Adapun alasan para deportan/returni ISIS ingin bergabung dengan kelompok berbahaya itu adalah karena dipengaruhi media, khususnya media sosial. mereka tertarik dengan konsep akhir zaman yang akan datang di negeri Syam, negeri khilafah yang diberkahi, dan ada juga karena ingin menyusul suaminya yang telah pergi lebih dulu.

Dari pelajaran ini, peran ulama menjadi penting karena ulama harus menyebarkan pemahaman Islam yang teduh, damai, dan anti kekerasan.

Belajar dari Mereka yang Keluar

Selain memahami bagaimana mereka bergabung pada sebuah kelompok, hal lain yang tidak kalah penting adalah adanya gelombang mereka yang keluar dari kelompok tersebut—kecuali dalam kasus Gafatar. Karenanya, tentu penting untuk dipelajari bagaimana mereka bisa terlepas, dan bagaimana pembinaan sebaiknya dilakukan, termasuk menjaga agar mereka tidak terjerumus kembali dengan kelompok lain yang berpaham serupa dalam kasus NII dan ISIS.

Salah satu faktor para aktivis NII keluar dari organisasi mereka adalah lantaran kecewa dengan perilaku pemimpinnya dan penyelewengan dalam syariat agama. Kekecewaan (disillusionment) ini dalam istilah John Horgan disebut sebagai psychological disengagement dimana seseorang keluar karena kecewa. Fakta yang terjadi tidak sesuai dengan apa yang dia harapkan. Horgan memberikan contoh seorang aktivis Jemaah Islamiyah, Nasir Abbas yang keluar dari organisasinya karena kecewa dengan tindakan kelompoknya yang menyerang orang-orang tidak berdosa.

Sementara untuk kasus Gafatar, rata-rata mereka tidak ada yang menyatakan kecewa terhadap Gafatar. Secara umum, mereka kecewa terhadap kebijakan pemerintah yang mengevakuasi mereka dari Kalimantan.

Selanjutnya, untuk kasus deportan yang belum pernah sampai ke tempat tujuan, tidak ada yang menyatakan kecewa terhadap kelompok ISIS. Bahkan, mantan aktivis ISIS dalam kelompok ini masih punya keinginan untuk hijrah dan hidup di bawah naungan Islam. Sementara returni yang sudah merasakan dan sampai di tempat tujuan menyatakan kecewa terhadap ISIS karena apa yang disebarkan lewat media tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Oleh karena itu, dalam strategi penanganannya, penting sekali untuk diketahui oleh pemangku kebijakan untuk belajar dari mereka yang keluar dengan meninjau dari dua aspek. Apakah mereka ada kekecewaan atau tidak terhadap kelompoknya. Dua aspek ini bisa dijadikan asesmen awal bagi pemerintah dalam membuat kebijakan, supaya tidak menyamaratakan

Respon dan Tanggapan Atas NII, Gafatar dan ISIS

Sejauh ini, penanganan masalah ini dilakukan hanya sebatas respon tanggap darurat. Pemerintah seolah baru bertindak setelah terjadinya suatu kasus atau peristiwa, sementara aspek pencegahannya masih belum menjadi prioritas

Contoh respon tanggap darurat ialah munculnya pernyataan fatwa sesat oleh MUI dalam kasus Gafatar. Ini juga terjadi pada kelompok seperti Ahmadiyah dan kelompok Lia Eden. Dalam kasus ini, setelah dikeluarkannya fatwa tersebut, biasanya kemudian diikuti dengan persekusi kelompok agama kepada aliran sesat.

Ketika MUI menyatakan bahwa Gafatar adalah aliran sesat, maka serentak anggota Gafatar menjadi sasaran kekerasan oleh kelompok lainnya. Oleh karena itu, untuk mencegah fatwa tersebut menjadi sasaran kekerasan orang atau kelompok tertentu, perlu ada transparansi dalam pembuatan fatwa oleh MUI dan di haruskan adanya fatwa pembanding dari organisasi Islam yang juga cukup representatif di Indonesia seperti NU dan Muhammadiyah.

Karena memutuskan perkara dalam hukum Islam tidaklah mudah dan seringkali memunculkan banyak perbedaan pendapat. Maka penting bagi para penegak hukum untuk tidak menggunakan fatwa MUI sebagai dasar hukum nasional tunggal dalam memutuskan sebuah perkara. Penting dicatat bahwa fatwa MUI bukanlah dasar dari hukum di Indonesia. Oleh karena itu, para penegak hukum tidak bisa membuat keputusan dari dasar fatwa tersebut.

Kemudian, salah satu persoalan utama dalam masalah ini, khususnya NII dan ISIS adalah kurangnya perspektif yang luas soal cara beragama Oleh karena itu, belajar dari mereka yang keluar dan juga memberikan jalan, kesempatan dan wawasan yang luas kepada para mantan NII dan ISIS harus menjadi prioritas.

Terakhir, pengalaman best practice dari suatu daerah yang pernah dilakukan oleh kelompok masyarakat sipil penting disebarkan ke daerah lainnya. Pemerintah dalam hal ini perlu menentukan standarisasi kampung yang sukses (maju) yang mana salah satu aspeknya mencirikan keberagaman dengan penguatan toleransi dan menguatkan nilai-nilai perdamaian.

Reporter: Irawan

Terkait

Tags: gafatarisisJihadNIIradikalismeterorisme
Previous Post

3 Metode Dakwah Muhammadiyah

Next Post

Memberi Citra Positif pada Aktivitas Menangis

RedaksiKS

RedaksiKS

Kalimahsawa.id hadir atas kesadaran bahwa pluralitas merupakan sesuatu yang tak terelakkan dan bahwa keragaman tak harus menjadi keseragaman. Dalam konteks keindonesiaan, Negara Pancasila merupakan titik temu pemikiran antara keislaman, kemoderenan dan keindonesiaan secara harmonis.

Next Post
Memberi Citra Positif pada Aktivitas Menangis

Memberi Citra Positif pada Aktivitas Menangis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kalimahsawa.id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Tulisan
Contact Person: 085850332866

© 2020 Kalimahsawa.ID - Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial UMS.

No Result
View All Result
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan

© 2020 Kalimahsawa.ID - Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial UMS.